Solusi agar dapat mengatasi permasalahan di permukiman kumuh tentu harus mengajak semua pihak, mulai dari pemerintah, akademisi, komunitas, maupun media secara bersama-sama agar bencana alam maupun sosial dapat diatasi.Adapun langkah yang dapat dilakukan adalah dimulai dari kebijakan pemerintah yang mewajibkan masyarakat untuk hidup bersih dengan tidak membuang sampah sembarangan dan dikenakan sanksi bagi yang melanggar.Selanjutnya akademisi perlu melakukan penelitian yang berkelanjutan agar akar masalah dari permukiman kumuh ini dapat dikurangi bahkan jika dimungkinkan untuk dihilangkan.Komunitas dapat menjadi solusi dengan adanya program pembersihan lingkungan yang dilakukan secara rutin misalnya dalam satu minggu sekali dilakukan pengumpulan sampah untuk dipilah, baik sampah yang dapat dimanfaatkan atau yang tidak dapat dimanfaatkan lagi.Media dalam hal ini perlu memviralkan masyarakat untuk hidup bersih, sehat, sehingga masyarakat yang sehat dapat menjalani aktivitas dengan maksimal untuk menjalani pekerjaan mereka masing-masing.Solusi yang dapat dilakukan pemerintah dalam mengatasi permukiman kumuh dapat dikategorikan menjadi dua yaitu pertama adalah dengan penataan lingkungan fisik artinya pemerintah harus berupaya menata kembali bangunan-bangunan yang ada di permukiman kumuh, Kedua adalah dengan meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan upaya meningkatkan pendidikan dan pendapatan masyarakat (Putra dan Andriana, 2017). Memunculkan kesadaran masyarakat akan manfaat dari kebersihan melalui sosialisasi yang berkelanjutan oleh pemerintah merupakan salah satu upaya dalam mengatasi permukimann kumuh yang ada di perkotaan (Sari dan Ridlo, 2022).
Permukiman kumuh menurut peraturan pemerintah No.14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan Kawasan pemukiman didefinisikan sebagai permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhu syarat.Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 121 mengamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.Kemudian diwujudkan melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang dalam penyelenggaraan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru serta meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang sehat, aman, serasi, dan teratur.Dari definisi ini permukiman kumuh menjadi salah satu masalah yang dapat merusak citra perkotaan, oleh karena itu harus mengadakan program tanpa kumuh.
Wilayah perkotaan menjadi tempat penduduk untuk melakukan migrasi.Semakin banyak penduduk yang bermigrasi ke perkotaan mengakibatkan wilayah tersebut semakin padat.Mereka yang tidak mampu untuk tinggal di permukiman yang layak, akhirnya menempati wilayah permukiman kumuh.Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya permukiman kumuh dapat berasal dari kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang ada pada wilayah tersebut.Dampak yang dapat terjadi di permukiman kumuh dapat digolongkan menjadi dua yaitu dampak fisik dan sosial, serta untuk mengatasi permasalahan di permukiman kumuh harus melibatkan semua pihak mulai dari pemerintah hingga media agar masalah-masalah yang muncul dapat segera dikurangi bahkan dihilangkan.
DAFTAR PUSTAKA
Rindarjono. (2013). Slum kajian Permukiman Kumuh Dalam Perspektif Spasial. Yogyakarta: Media Perkasa.
Hariyanto. (2008). Strategi Penanganan Kawasan Kumuh Sebagai Upaya Menciptakan Lingkungan Perumahan dan Permukiman yang Sehat (Studi Kasus Kota Pangkal Pinang). Skripsi.
 Lazuardi, D. (2011). Identifikasi Pola Kekumuhan Kawasan Dan Kesadaran Masyarakat (Studi Kasus Kelurahan Depok Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok). Skripsi.
Sadyohutomo. (2008). Manajemen Kota dan Wilayah. Jakarta: Bumi Aksara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H