Setiap Mahasiswa mempunyai kewajiban membayar uang kuliah tunggal pada setiap awal semester saat menduduki bangku perkuliahan, namun ditengah kondisi pandemi yang melanda seperti ini harusnya terdapat potongan biaya ukt bagi mahasiswa, mengapa demikian?Â
Jika menelisik lebih jeli, dalam kondisi normal uang tersebut dipakai untuk proses KBM di kampus, namun saat ini perkuliahan dilakukan melalui daring kok ya masih juga ditarik biaya ukt full, sedangkan kondisi ekonomi juga susah, tidak semua kalangan dapat menghadapi situasi ekonomi yang seperti ini, mestinya setiap mahasiswa mendapat potongan dari biaya ukt, karena banyak faktor yang harus dipertimbangkan, dan hemat penulis itu adalah hak dari mahasiswa.
Mari kita berhitung dengan sederhana jika satu gedung A dalam kondisi normal menghabiskan biaya listrik bulanan 500 rb, maka dalam kondisi pandemi pasti biaya tersebut berkurang , sebab gedung tersebut tidak dipakai untuk kegiatan pembelajaran, maka dari segi biaya listrik saja bisa turun dan bila di analogikan pada biaya ukt kegunaan uang tersebut pastinya tidak 100 % dipakai untuk pembiayaan kegiatan perkuliahan, sehingga seyogyanya setiap mahasiswa berhak mendapat potongan biaya ukt ( uang kuliah tunggal).
Semoga saja pihak kampus atau pihak yang berwenang bisa merealisasikan hal tersebut dan mahasiswa kembali mendapat hak yang semestinya. Sekian semoga bermanfaat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H