Mahasiswa AM-KKM UIN Malang mengadakan sosialisasi tentang pencegahan Narkoba di MTs Ma'arif NU Kota Malang yang bertempat di Jl. H. Abd Ghofur No.9, Mojolangu, Kec. Lowokwaru, Kota Malang.
Acara ini dilaksanakan pada tanggal 25 April 2024, dimulai setelah sholat dhuhur berjamaah dan bertempat di perpustakaan MTs Maarif NU Malang, Dimulai dengan pembukaan oleh Master Of Ceremony kemudian dilanjutkan dengan sambutan kepala sekolah yaitu Ibu Denik Indah Sulistiowati, S.Sos., M.Pd., kemudian dilanjutkan dengan penyampain materi terkait bahaya narkoba
Dilansir dari web bnn.go.id bahwasanya Narkotika merujuk pada zat atau obat, baik yang berasal dari alam, diproduksi secara sintetis, atau semi sintetis, yang menghasilkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, dan meningkatkan rangsangan
Sementara menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.
Narkoba sendiri memiliki dampak yang bahaya, Narkoba bisa menjadi pembunuh massal yang diam-diam merusak manusia, terutama mengaganggu fungsi otak, fisik dan emosi.
Hal ini menjadi latar belakang bagi Mahasiswa AM-KKM UIN Malang untuk mengadakan sebuah program kerja yang untuk menumbuhkan sikap pencegahan narkoba kepada siswa/siswa MTs Ma'arif NU Malang
Program kerja itu bernama Sosialisasi bahaya narkoba, yang membahas terkait bahaya narkoba, dampak yang bisa ditimbulkan narkoba, hingga pencegahan narkoba.
Selain mengadakan sosialisasi Mahasiswa AM-KKM UIN Malang juga mengadakan perlombaan poster sebagai pra-acara dari kegiatan sosialisasi tersebut, poster tersebut mengandung unsur bahaya narkoba atau pencegahan narkoba, perlombaan tersebut diikuti oleh seluruh kelas yang ada di MTs Ma'arif NU Kota Malang, masing-masing kelas mengirimkan 2 delegasi untuk dilombakan. Pemenang lomba poster tidak hanya ditentukan dari penilaian yang dilakukan oleh dewan juri akan tetapi ada satu kategori yakni poster favorit yang penilaiannya dilihat dari jumlah like pada postingan Instagram ammtsmaarifnu. Sehingga siswa menjadi lebih antusias dan bersemangat dalam mengerjakan poster untuk dilombakan.
Dalam acara tersebut pemateri menyampaikan banyak hal yang berkaitan dengan narkoba, mulai dari data yang menunjukkan angka pengguna narkoba di Indonesia, kemudian pengertian narkoba menurut Undang-Undang, kemudian dampak dan pencegahan narkoba, hingga pasal-pasal dalam Undang-Undang yang mengatur terkait sanksi bagi pengedar, hingga pemakai narkoba.
Diakhir penyampaian materi terdapat satu quotes yang menarik yang mengatakan bahwasanya "Tidak perlu heroin untuk menjadi hero" . Quote tersebut mengandung makna bahwa untuk menjadi pahlawan atau berprestasi dalam kehidupan, seseorang tidak perlu menggunakan atau terlibat dalam hal-hal negatif atau ilegal seperti konsumsi narkotika. "Heroin" dalam konteks ini mewakili segala jenis substansi atau tindakan yang merugikan atau melanggar hukum. Pesan di balik quote tersebut adalah bahwa pahlawan sejati adalah mereka yang mencapai prestasi dan keberhasilan dengan cara yang positif, bersih, dan sesuai dengan nilai-nilai moral dan hukum yang baik. Ini mendorong untuk mencapai prestasi dan menjadi teladan bagi orang lain tanpa harus terjerumus dalam hal-hal yang merugikan diri sendiri dan masyarakat.