Menurut pandangan sayyid sabiq, gadai ialah penyimpanan sementara hak milik sipeminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang di berikan oleh si piutang, berarti barang yang di titipkan kepada si piutang dapat di ambil kembali dalam jangka waktu tertentu.
Seperti QS Al Baqarah ayat 283 menyebutkan “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, hendaklah ada barang tanggungan yang di pegang (oleh yang berpiutang).” Dalam dunia ekonomi barang tanggungan di di kenal dengan jaminan (kolateral) atau objek gadai.
Gadai emas syariah saat ini telah di gandrungi banyakorang ataupun masyarakat luas baik yang berorientasi baik (maqosid syariah) maupun yang berorientasi melenceng, yaitu ada yang bertujuan investasi, hedging nilai asset, hingga terjun untuk berspekulasi. Dari bagian yang melenceng inilah yang menjadi pekerjaaan para pemerhati umat.
Pada hakikatnya prinsip yang sangat mendasari gadai ialah keterdesakan, bila dalam keadaan terdesak dan embutuhkan jumlah dana yang cukup banyak maka salah satu solusinya ialah berkunjung ke sebuah penggadaian. Namun masih ada beberapa oknum yang menyamarkan prinsip gadai dengan menawarkan produk investasi yang sudah jelas tidak ada unsur keterdesakan.
Seperti hadist riwayat Bukhari dan Muslim dari Aisyah r.a, ia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah berhutang memebeli makanan dari seorang yahudi, dan Nabi menggadaikan sebuah baju besi kepadanya.”
Menurut saya penggadaian sebaiknya di orientasikan pada kebutuhan dasar bukan pada kebutuhan investasi maupun mencari modal.
Mengapa gadai emas cenderung dipilih dalam berinvestasi? Karena gadai emas memiliki resiko yang relative rendah dengan hitung-hitungan yang mudah di pahami nasabah dan apresiasi terhadap emas dari waktu ke waktu terus meningkat sehingga nilai emaspun ikut terdongkrak. Dan pada akhirnya nasabah pun ikut tergiur dan mulai terjun berinvestasi di penggadaian emas.
Nasabah di tuntut untuk cerdas dalam memanfaatkan fasilitas-fasilitas public syariah. Para banker keuangan syariah pun di bebankan kepada konsep fundamental yang benar sesuai ketentuan hukum dan syara.
Nasabah dan banker di tuntutuntuk memahami konsep lembaga-lembaga keuangan syariah secara mendalam, terkhusus lembaga gadai emas syariah agar gadai emas syariah dalam praktiknya tidak salah kaprah.
Karena Islam telah menjelaskan bagaimana hukum gadai , gadai secara hukumnya di perbolehkan asalkan tidak mengandung unsur-unsur ribawi.
Prinsip yang di gunakan dalam gadai emas syariah baik di bank syariah ataupun di penggadaian syariah tidak berbeda dengan prinsip gadai pada umumnya, Karena disini sama-sama terdapat persyaratan, biaya (ongkos) administrasi, biaya penyimpanan, hingga mekanisme penjualan barang gadaian ketika pihak yang menggadaikan tidak dapat melunasi hutangnya.