Mohon tunggu...
afif maulana
afif maulana Mohon Tunggu... -

mahasiswa calon guru STKIP Al Hikmah Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sebuah Wacana Hak Guru dalam UUD

5 September 2018   22:22 Diperbarui: 5 September 2018   22:26 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Guru merupakan profesi yang mulia. Kemuliaan guru bukan hanya terletak di kelas saja, namun juga di lingkungan sekolah, masyarakat hingga negara. Hal ini dikarenakan peran guru sangat besar terhadapa kualitas generasi bangsa yang nantinya berpengaruh terhadap kemajuan bangsa.

Contoh bentuk penghormatan pada guru adalah adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. Undang-undang ini di sahkan pada tanggal 30 Desember 2005 oleh Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra. Dalam undang-undang di jelaskan tentang peran guru dan dosen. Selain itu dicantumkan pula hak-hak guru.

Hak-hak guru dalam undang-undang meliputi ketersediaan fasilitas, jaminan kesehatan dan keselamatan. Berbagai fasilitas guru telah tercantum dalam undang-undang namun kenyataannya belum sesuai. Mari kita lihat beberapa kutipan dari undang-undang guru dan dosen berikut ini

Pasal 19

  • Maslahat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalarn bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa dan penghargaan bagi guru, serta kernudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
  • Pemerintah dan/atau pemerintah daerah naenjamin terwujudnya maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pada pasal ini telah dijelaskan mengenai hak-hak yang didapat guru, yakni berupa kesejahteraan yang berbentuk tunjangan, asuransi, beasiswa dan penghargaan serta kemudahan memperoleh Pendidikan bagi anam dan pelayanan kesehatan atau lainya.

Melihat pasal ini dapat dikatakan bahwa pemerintah sangat memperhatikan guru dalam undang-undang. Namun demikian, apakah demikian hanya menjadi sebuah wacana yang tercantum dalam kertas. Sekadar hitam diatas putih dan menjadi saksi bisu ketidakwujudan pasal ini.

Guru dalam pasal tersebut mendapatkan pelayanan istimewa bahkan hingga sampai ke pelayanan kesehatan. Hal tersebut harusnya guru mendapatkan pelayanan kesehatan khusus istimewa dari pada yang orang dengan profesi lain. Baiknya  Guru mendapatkan jaminan kesehatan hingga pelayanan kekeluarga. 

Guru mendapatkan kemudahan dalam mengurus kesehatan baik biaya maupun jangkauan. Guru tidak perlu repot antri dalam mengurus perihal kesehatan di manapun. Dengan demikian guru menjadi nyaman dilingkungan luar dan menjadi lebih bersemangat dan optimal dalam mengajar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun