Adapun persoalan bahwa Pondok Pesantren Al-Zaytun berafiliasi dengan NII, perlu dipertegas bahwa NII sendiri adalah berpaham Islam, dan tidak pernah ada sekalipun sidang pengadilan yang menyatakan bahwa NII bersalah dan yang berpaham NII harus diberantas, sebagaimana PKI dan paham Komunisnya. Kembali lagi warga negara Indonesia dan Ummat Islam harus cerdas dan cermat!!. Jangan mudah terhasut oleh kabar angin yang tidak jelas darimana asalnya.
Oleh: Muhammad Afiffudin Anshori
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H