Mohon tunggu...
Muhammad Afiffudin Anshori
Muhammad Afiffudin Anshori Mohon Tunggu... Lainnya - Menulis maka aku ada

(Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda) -Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Bulan Bintang DKI Jakarta -KNPI DKI Jakarta (Organisasi Mahasiswa) -HMI -LKBHMI (TOKOH) -M. NATSIR -BUYA HAMKA -AGUS SALIM

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa Menuntut OJK Berantas Pinjol Legal

4 Februari 2023   07:00 Diperbarui: 4 Februari 2023   07:05 419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Jakarta. Sejumlah elemen massa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Berantas Pinjol (AMPBP), Gerakan Mahasiswa Melawan Pinjol (GMMP), Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Rakyat (LBH JARAK), dan OKP Mahasiswa Kepemudaan, melakukan aksi unjuk rasa dan menyampaikan pendapat di depan gedung Otorisasi Jasa Keuangan (OJK), Jakarta Pusat. Beberapa tuntutan dilayangkan untuk mengevaluasi OJK dan pencabutan izin Penyedia Aplikasi Pinjaman Online dibawah naungan OJK dan AFPI (PINJOL LEGAL) .

Pantauan di lokasi pukul 10.30 WIB, Jumat (03/02/2023) sejumlah massa telah tiba di lokasi titik aksi. Dengan membawa spanduk dan poster protes tuntutan kepada OJK.

"Berantas Mafia di tubuh OJK dan AFPI, Batalkan POJK Nomor 10 /POJK.05 /2022" Demikian tertulis dalam spanduk tuntutan aksi massa.

Aksi unjuk rasa ini adalah aksi tindak lanjut yang dilakukan, setelah pada tanggal 15 Desember 2022 Press Release dikeluarkan dan di up melalui media DetikDjakarta, dan BuserBhayangkara yang tidak mendapatkan atensi dan respon daripada pihak terkait.

Bung Udin selaku orator dalam aksi menuntut OJK untuk bertanggungjawab serta mengawasi dalam setiap perbuatan, akibat penagihan oleh Field Collector dan Debt Collector aplikasi pinjaman online dibawah naungan OJK dan AFPI agar tidak ada lagi rakyat melakukan bunuh diri akibat pinjol legal. Bung Udin juga menegaskan hal ini wajib dilakukan agar tidak adalagi Field Collector di serang dengan senjata tajam sebagaimana yang terjadi di Surabaya.

"Pinjaman Online dibawah naungan OJK dan AFPI sudah seperti kanker dalam masyarakat. Sehingga masyarakat kecil menjadi korban bahkan adanya 200 Mahasiswa di perguruan tinggi terjerat Pinjaman Online legal. Ini wajib dibenahi, tindak tegas seluruh aplikasi pinjaman online legal jika tidak bubarkan mereka" Tegas Bung Udin dalam orasinya.

"Bapak Presiden RI Joko Widodo wajib mengevaluasi kinerja Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, karna melemahnya fungsi pengawasan serta cacatnya peraturan yang dikeluarkan dibawah pimpinan Mahendra Siregar. Dibuktikan dengan POJK Nomor 10/POJK.05/2022 sama sekali tidak melihat nilai-nilai kemanusiaan dan Undang-Undang yang berlaku diatasnya". Tambahnya.

Dalam aksi ini beberapa tuntutan dilayangkan, sebagaimana berikut :
1. Presiden RI Bapak Joko Widodo wajib mengevaluasi kinerja Ketua Dewan Komisioner OJK dibawah pimpinan Mahendra Siregar.
2. OJK wajib membatalkan POJK Nomor 10/POJK.05/2022 karna dinilai tidak melindungi hak-hak asasi manusia dan data pribadi serta menuntut mengeluarkan regulasi terbaru.
3. OJK wajib membubarkan segala bentuk penyedia pinjaman online dibawah naungan OJK dan AFPI yang telah melakukan tindakan penagihan diluar SOP bahkan melanggar Undang-undang yang berlaku.
4. OJK wajib melindungi hak-hak pemohon pinjaman serta data pribadi pemohon pinjaman yang disalahgunakan oleh DC dan FC penagihan Pinjaman Online legal dibawah naungan OJK dan AFPI.
5. Pihak Aparatur Kemanan (Kepolisian) wajib menerima serta melakukan tindakan atas segala pengaduan masyarakat yang dialami akibat penagihan DC Pinjaman Online Legal.
6. Jika aksi kami tidak di indahkan, aksi ini terus dilanjutkan sehingga segala tuntutan kami terpenuhi.

Bung Udin menegaskan, aksi yang dilakukan adalah melawan seluruh aplikasi pinjaman online legal yang bernaung dibawah OJK dan AFPI yang dimana dalam mekanisme penyelenggaraan dan penagihan melanggar SOP dan ketentuan yang berlaku. "Dugaan ini diperkuat dengan adanya bukti serta aduan masyarakat, bahkan tindakan pelanggaran hukum yang di lakukan oleh DC Pinjaman Online legal dialami oleh diri saya sendiri", Tegasnya.

Elemen massa dalam unjuk rasa tidak diterima oleh OJK untuk melakukan audiensi dengan beralasan pihak Humas sedang tidak ada ditempat. Sempat terjadi pertikaian dalam aksi tersebut dikarenakan ini hari kerja sehingga tidak mungkin pihak Humas seluruhnya tidak berada ditempat. Dalam pertikaian yang terjadi elemen massa dan pihak keamanan memilih untuk menerima massa tetapi tidak untuk beraudiensi dengan pihak Humas atau yang setingkat melainkan menyerahkan tuntutan, press release serta aduan dan bukti tindak kejahatan kepada pihak Persuratan untuk ditujukan kepada pihak Edukasi Perlindungan Konsumen (EPK).

Bung Syamsul selaku koordinator aksi menegaskan bahwa aksi ini terus berlanjut, dengan tagar aksi "AKSI JUM'AT UNTUK UMMAT". Bung Syamsul menegaskan bahwa kami siap mengawal dan kami akan menurunkan massa di gedung DPR RI untuk membatalkan regulasi POJK Nomor 10/POJK.05/2022 serta menegaskan fungsi OJK sebagai pengawas dan penanggung jawab penuh atas segala tindakan yang terjadi dibawah naungannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun