Pernah tidak terlintas di benak sobat pembaca kalau misalnya kita tidak melakukan sesuatu, kita dapat dinyatakan bersalah bahkan dipidanakan? Mungkin logika dasar kita berfikir, semisal kita tidak berbuat sesuatu tentu tidak ada yang bisa disalahkan karena apa yang ingin disalahkan? Sesuatu yang diperbuat saja tidak ada. Begitu logika sederhananya (kecuali persoalan kamu tidak mengucapkan selamat ulang tahun pada pacarmu itu beda lagi ya hehe). Nah dalam konteks hukum khususnya hukum pidana di Indonesia, ternyata ada beberapa kejadian “tidak melakukan sesuatu” yang pelakunya bisa dipidanakan.
Seperti yang tertulis dalam buku hukum pidana satu karya prof. Sudarto, mantan Rektor Universitas Diponegoro, suatu kejadian di mana ada pihak yang tidak melakukan sesuatu yang padahal itu adalah perintah perundang-undangan, dia dapat dipidanakan, namanya adalah delik omissionis, yaitu delik yang berupa pelanggaran terhadap kewajiban, misalnya tidak melakukan sesuatu yang diperintahkan / yang diharuskan.
Baik KUHP lama (UU Nomor 1 Tahun 1946) maupun KUHP baru nanti (UU Nomor 1 Tahun 2023) sama-sama menyebutkan pasal-pasal yang memuat delik omissionis ini. Seperti contoh dalam KUHP lama, pasal 522 yang menyatakan “Barang siapa menurut undang-undang dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa, tidak datang secara melawan hukum, diancam dengan pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. Contoh lain dalam KUHP lama yaitu pasal 531 yang berbunyi “Barang siapa ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghadapi maut tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, diancam, jika kemudian orang itu meninggal, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sedangkan dalam KUHP baru, contoh delik omissionis salah satunya dapat dijumpai dalam Pasal 253 yang bunyinya “Setiap Orang yang mengetahui adanya permufakatan jahat untuk melakukan salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 194, Pasal 205, Pasal 2O8, Pasal 212, Pasal 308, atau Pasal 310, tidak memberitahukan kepada Pejabat yang berwenang atau kepada orang yang terancam padahal masih ada waktu untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana tersebut, jika Tindak Pidana tersebut benar-benar terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Kurang lebih penjelasan sederhana mengenai dapat dipidananya seseorang yang tidak melakukan sesuatu adalah seperti itu. Sejatinya, implementasi rumusan pasal tadi masih akan dicocokan dan ditelaah lebih dalam pada perkara yang disidangkan sehingga tidak akan semudah membaca pasalnya saja. Meskipun demikian, kita sudah sama-sama mengetahui adanya hukum untuk perkara pembiaran atau yang serupa dengan hal tersebut. Semoga bermanfaat!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H