Mohon tunggu...
Afif Fajriansyah
Afif Fajriansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

fotography

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasil dan Hak Asasi Manusia: Perspektif Menuju Manusia Yang Adil Dan Beradab

25 Juni 2024   05:45 Diperbarui: 25 Juni 2024   05:55 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penulis: Afif Fajriansyah

Dosen Pengampu: Saeful Mujab, S.Sos., M.I.Kom

Abstract

This article discusses the role of Pancasila in defining Human Rights (HAM) and its impact in building a just and civilized society. The background includes the importance of Pancasila as the ideological foundation of the Indonesian state. The formulation of the problem is how Pancasila interprets human rights and its meaning for community development  fair and civilized. The discussion in this article focuses on the interpretation of each Pancasila principle in relation to human rights and its implications in building an inclusive and just environment. In conclusion, Pancasila provides a solid philosophical foundation for the recognition and protection of human rights and guarantees that every individual has the right to live freely and equally.  , and with dignity in accordance with the values of Pancasila. It is hoped that by understanding and implementing the values of Pancasila, we can contribute to building a just, civilized and prosperous society.

Abstrak

Artikel ini membahas tentang peran Pancasila dalam mendefinisikan Hak Asasi Manusia (HAM) dan dampaknya dalam membangun masyarakat yang adil dan beradab.Latar belakangnya antara lain pentingnya Pancasila sebagai landasan ideologi negara Indonesia.Rumusan masalahnya adalah bagaimana Pancasila memaknai hak asasi manusia dan maknanya bagi pembangunan masyarakat yang adil dan beradab. Pembahasan dalam artikel ini fokus pada penafsiran setiap sila Pancasila  dalam kaitannya dengan hak asasi manusia dan implikasinya dalam membangun lingkungan yang inklusif dan berkeadilan.Kesimpulannya, Pancasila memberikan landasan filosofis yang kokoh bagi pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia serta menjamin setiap individu berhak hidup merdeka, setara, dan bermartabat sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.Diharapkan dengan memahami dan menerapkan nilai-nilai Pancasila, kita dapat berkontribusi dalam membangun masyarakat yang adil, beradab, dan sejahtera.

Latar Belakang

Pancasila menjadi landasan ideologi Indonesia dan memegang peranan sentral dalam pembangunan dan kehidupan negara. Secara etimologis, Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta dan terdiri dari dua kata kunci: “panka” yang berarti lima dan “shila” yang berarti asas atau landasan. Pancasila secara harafiah dapat diartikan sebagai “Lima Asas” atau “Lima Pokok”. Pancasila mempunyai arti yang dalam dan penting bagi bangsa Indonesia. Bukan hanya seperangkat prinsip, tetapi juga pernyataan nilai-nilai yang menjadi landasan moral dan normatif bagi hidup berdampingannya bangsa-bangsa. Pancasila lebih dari sekedar kumpulan kata-kata; ia merupakan pedoman yang mempengaruhi sikap, tindakan, dan kebijakan dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pada hakikatnya Pancasila menggambarkan jati diri bangsa Indonesia yang melambangkan prinsip persatuan, keadilan, demokrasi, dan kemanusiaan yang adil dan beradab.Sebagai landasan ideologi nasional, Pancasila memberikan arah dan tujuan pembangunan yang jelas  serta menjaga keutuhan dan persatuan bangsa di tengah kekayaan keberagamannya.

Pancasila juga menjadi pedoman dalam membentuk kebijakan dan program pemerintah, memastikan bahwa segala tindakan yang diambil oleh negara sejalan dengan nilai-nilai inti yang dijunjung tinggi. Hal ini mencakup kebijakan di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan hidup. Pancasila merupakan alat penting untuk menyeimbangkan kepentingan individu dan masyarakat serta menjaga keseimbangan antara hak dan tanggung jawab. Pancasila berperan penting dalam menumbuhkan rasa persatuan dan solidaritas di kalangan masyarakat Indonesia. Prinsip-prinsip Pancasila memperkuat rasa memiliki bangsa dan negara serta mendorong seluruh warga negara untuk berkontribusi membangun masyarakat yang adil, makmur, dan beradab. Dalam konteks ini, Pancasila tidak hanya menjadi dasar hukum formal, tetapi juga merupakan simbol jati diri bangsa yang mempersatukan berbagai suku, agama, ras, dan budaya  Indonesia.

Sebagai tempat kedudukan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila mempunyai peranan sentral dalam membentuk jati diri dan karakter bangsa. Nilai-nilai yang dikandungnya tidak hanya mencerminkan kearifan lokal, namun juga mempunyai makna universal terkait dengan terbentuknya masyarakat yang adil dan beradab. Pancasila sebagai ideologi nasional dijiwai oleh nilai-nilai universal yang diterima  masyarakat Indonesia dan masyarakat dunia pada umumnya. Konsep inilah yang menjadi landasan pembangunan sosial, politik, dan budaya Indonesia sejak kemerdekaan pada tahun 1945. Hak Asasi Manusia (HAM), di sisi lain, adalah prinsip-prinsip yang mendasari kelangsungan hidup manusia dalam kebebasan, kesetaraan dan martabat. Hak asasi manusia tertanam dalam kerangka hukum sebagai norma yang berlaku bagi semua orang. Hak asasi manusia dianggap sebagai hak universal yang harus dilindungi oleh negara demi kepentingan semua warga negaranya. Konsep hak asasi manusia diakui secara internasional sebagai landasan terpenting bagi keadilan dan kemanusiaan. Setiap orang mempunyai hak-hak yang tidak dapat dicabut yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara dan masyarakat.

Pancasila dan HAM sangat penting dalam rangka menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat. Pancasila menekankan pentingnya keadilan sosial sebagai salah satu aspek kunci dalam pembangunan masyarakat berkeadilan. Hak asasi manusia, di sisi lain, menempatkan individu sebagai pusat hubungannya dengan negara dan masyarakat dan menekankan kebebasan, kesetaraan, dan martabat manusia. Kedua konsep ini saling melengkapi dan menjadi landasan bagi terciptanya masyarakat yang adil dan beradab. Pancasila memberikan landasan filosofis dalam memandang manusia sebagai makhluk sosial yang saling bergantung satu sama lain dan dengan masyarakat. Hak asasi manusia kini menjamin pengakuan dan perlindungan hak-hak dasar individu di segala bidang kehidupan: politik, ekonomi, sosial dan budaya.

Perspektif hak asasi manusia Pancasila memberikan landasan bagi terciptanya masyarakat yang adil dan beradab melalui beberapa prinsip inti:

  • Ketuhanan Yang Maha Esa

Sila pertama Pancasila mengakui adanya kekuasaan yang lebih tinggi yang mengatur alam semesta dan kehidupan manusia serta memberikan landasan filosofis yang mendalam dalam memahami Hak Asasi Manusia (HAM). Prinsip ini menekankan bahwa semua manusia mempunyai martabat yang diberikan oleh Penciptanya dan bahwa hak-haknya harus dihormati oleh orang lain. Dalam konteks hak asasi manusia, pengakuan akan keberadaan Tuhan atau kekuatan transenden lainnya memberikan legitimasi moral yang kuat pada hak asasi manusia. Martabat manusia tidak muncul semata-mata dari konvensi sosial atau keputusan manusia, namun didasarkan pada status yang dianugerahkan kepada kita oleh makhluk ilahi. Oleh karena itu, hak asasi manusia dianggap melekat dan tidak dapat dicabut karena merupakan bagian dari fitrah manusia yang dianugerahkan oleh Sang Pencipta. Prinsip ini juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap harkat dan martabat setiap individu dalam segala pergaulan sosial dan kehidupan berbangsa dan bernegara.

  • Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Sila kedua Pancasila menekankan pentingnya menjaga harkat dan martabat manusia dalam segala aspek kehidupan dan memberikan landasan moral yang kuat bagi pemahaman hak asasi manusia (HAM). Prinsip ini menekankan bahwa semua orang mempunyai hak untuk hidup dalam kebebasan, kesetaraan dan martabat yang tidak dapat dicabut. Dalam konteks hak asasi manusia, pentingnya perlindungan martabat manusia mencakup hak-hak dasar seperti kebebasan berekspresi, kebebasan beragama, dan hak atas perlakuan adil berdasarkan hukum. Martabat manusia juga mencakup hak untuk hidup bebas dari penyiksaan dan perlakuan buruk serta memiliki akses yang sama terhadap peluang dan layanan publik. Dengan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, Pancasila menegaskan bahwa setiap individu mempunyai nilai yang sama dalam hukum dan masyarakat, tanpa memandang asal usul, ras, agama, atau status sosial. Prinsip ini juga menekankan pentingnya menciptakan lingkungan sosial yang inklusif dan berkeadilan sehingga setiap individu dapat berkembang secara optimal sesuai potensi dan bakatnya.

  • Persatuan Indonesia

Sila ketiga Pancasila menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan dalam keberagaman serta memberikan landasan moral yang kuat dalam konteks hak asasi manusia (HAM). Prinsip ini berarti bahwa hak-hak individu harus diakui dan dilindungi tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras atau gender. Dalam kaitannya dengan hak asasi manusia, persatuan dan kesatuan dalam keberagaman mengacu pada prinsip bahwa setiap individu, tanpa kecuali, mempunyai hak yang sama untuk hidup bebas, setara dan bermartabat, tanpa diskriminasi atau penindasan. Dalam masyarakat yang beragam seperti Indonesia, pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia menjadi semakin penting untuk memastikan bahwa semua warga negara dapat memperoleh manfaat dari keberagaman  tanpa takut akan diskriminasi atau penindasan. Persatuan dan kesatuan dalam keberagaman juga menekankan pentingnya membangun hubungan yang harmonis antar kelompok masyarakat yang berbeda serta menghormati dan menghargai  keberagaman budaya, bahasa, dan adat istiadat yang ada.

  • Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Sila keempat Pancasila menekankan pentingnya pemerintahan yang berdasarkan pada kearifan rakyat dan memberikan landasan yang kokoh bagi pemahaman hak asasi manusia (HAM). Prinsip ini berarti bahwa semua individu berhak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka dan berhak mengkritik pemerintah tanpa takut akan penindasan. Dalam konteks hak asasi manusia, prinsip ini mencerminkan pentingnya kebebasan berekspresi, berserikat, dan  berorganisasi sebagai bagian dari hak asasi individu. Seluruh warga negara berhak menyampaikan pendapatnya, baik secara individu maupun melalui organisasi yang didukungnya, bebas dari intimidasi atau represi pemerintah. Prinsip-prinsip tersebut juga menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan pemerintah, sehingga memastikan bahwa tindakan yang diambil mencerminkan kepentingan dan kebutuhan masyarakat secara keseluruhan. Sila keempat Pancasila menciptakan lingkungan yang demokratis dan inklusif di mana setiap individu merasa dihargai dan diakui sebagai anggota masyarakat dengan memberikan hak kepada individu untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan mengkritik pemerintah. Kami juga akan memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia dengan menjamin hak partisipasi politik dan kebebasan berekspresi bagi seluruh warga negara.

  • Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Sila kelima Pancasila menekankan pentingnya pembangunan yang adil dan merata serta memberikan landasan moral yang kuat dalam memahami hak asasi manusia (HAM). Prinsip ini berarti bahwa setiap individu berhak merasakan manfaat pembangunan dan berhak mendapatkan perlindungan sosial dari negara apabila ia tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. Dalam konteks hak asasi manusia, prinsip ini mencerminkan pentingnya hak atas standar hidup yang layak, termasuk akses yang setara terhadap pendidikan, kesehatan, perumahan dan pekerjaan yang layak. Semua individu berhak memperoleh manfaat dari pembangunan ekonomi dan sosial, bebas dari diskriminasi atau penindasan berdasarkan status sosial atau ekonomi. Prinsip ini juga menekankan perlunya negara memberikan perlindungan sosial kepada kelompok rentan, termasuk mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya, seperti: Anak-anak, orang lanjut usia, dan penyandang disabilitas. Sila kelima Pancasila adalah lingkungan yang inklusif dan berkeadilan dimana setiap individu mempunyai kesempatan yang sama untuk mencapai pembangunan dan kesejahteraan dengan memberikan hak kepada setiap individu untuk menikmati manfaat pembangunan dan mendapat perlindungan sosial dari negara. Hal ini juga akan memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia dengan memastikan bahwa hak-hak ekonomi, sosial dan budaya terjamin bagi semua warga negara.

Melalui Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) Pancasila, kami memahami bahwa hak asasi manusia bukan hanya merupakan konsep universal yang melekat pada setiap individu, namun juga merupakan landasan filosofis yang mendasari pembangunan masyarakat yang adil dan beradab. Dalam kerangka Pancasila, pengakuan hak asasi manusia menjadi lebih dari sekedar norma hukum dan kebijakan pemerintah. Hal ini mencerminkan nilai-nilai yang tertuang dalam setiap sila Pancasila. Dengan terjaminnya perlindungan dan perwujudan hak-hak individu sesuai dengan sila Pancasila, maka masyarakat dapat berkembang secara harmonis menuju peradaban yang lebih baik. Hal ini mencakup pengakuan terhadap martabat setiap individu, penghormatan terhadap keberagaman, partisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pemerataan pembangunan berdasarkan keadilan sosial. Dengan mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila dengan perlindungan dan perwujudan hak asasi manusia, masyarakat dapat mencapai keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat serta menciptakan lingkungan yang inklusif dan adil bagi seluruh warga negara.

RUMUSAN MASALAH

  • Bagaimana Pancasila menafsirkan dan mengamalkan hak asasi manusia?

  • Apa dampak pandangan Pancasila tentang hak asasi manusia terhadap pembangunan masyarakat yang adil dan beradab?

PEMBAHASAN

Pancasila dan Hak Asasi Manusia

  • Ketuhanan Yang Maha Esa

Sila pertama Pancasila, yaitu “keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa”, mempunyai tafsir yang mempunyai implikasi signifikan terhadap pemahaman hak asasi manusia dalam konteks hak asasi manusia (HAM). Perintah ini mengakui adanya kekuasaan yang lebih tinggi yang mengendalikan alam semesta dan kehidupan manusia. Dalam penafsiran ini, keimanan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tidak hanya mencerminkan pengakuan akan keberadaan Tuhan, tetapi juga mempertebal keyakinan terhadap harkat dan martabat manusia yang dianugerahkan Sang Pencipta. Dalam pandangan Pancasila, manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan dan mempunyai hak bawaan yang tidak dapat diganggu gugat. Hal ini sejalan dengan konsep hak asasi manusia yang mengakui hak asasi manusia yang mendasar tanpa memandang agama, ras, atau kebangsaan. Sila pertama Pancasila mengandung makna bahwa hak asasi manusia bersifat universal dan dianugerahkan Tuhan kepada setiap individu. Oleh karena itu, semua orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan martabat, yang harus dihormati dan dilindungi oleh satu sama lain dan oleh negara.

Pengakuan akan keberadaan Tuhan dalam sila pertama Pancasila mempunyai implikasi yang sangat besar terhadap pemahaman sumber nilai-nilai moral yang mendasari Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam perspektif Pancasila, keberadaan Tuhan atau kekuatan transenden lainnya dianggap sebagai sumber utama  nilai-nilai moral yang mengatur perilaku dan hubungan manusia. Nilai-nilai moral yang terkandung dalam agama dan kepercayaan diduga memegang peranan sentral dalam membentuk sikap dan perilaku individu dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini membentuk landasan moral yang kuat untuk mengakui dan menghormati hak asasi manusia. Sebab, hak-hak tersebut merupakan anugerah Tuhan yang patut dihormati dan dipertahankan. Dalam konteks ini, pelanggaran HAM juga mencakup pelanggaran terhadap nilai-nilai moral yang lebih tinggi yang berakar pada ajaran agama dan keyakinan. Oleh karena itu, pengakuan akan keberadaan Tuhan dalam Pancasila tidak hanya memberikan legitimasi moral bagi perlindungan hak asasi manusia, namun juga menekankan eratnya hubungan antara nilai moral dan hak asasi manusia.

Pancasila tidak hanya mengakui keberadaan Tuhan sebagai dasar hak asasi manusia, namun juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang tercermin dalam hubungan antarmanusia. Prinsip gotong royong, saling menghargai, dan saling menghormati menjadi dasar pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia. Dalam konteks ini sila pertama Pancasila menguatkan konsep solidaritas sosial dan kepedulian terhadap sesama yang menjadi landasan eksistensi hak asasi manusia dalam masyarakat. Sila pertama Pancasila yang mengakui keberadaan Tuhan memberikan landasan moral yang kuat bagi pengakuan harkat dan martabat manusia serta pentingnya hubungan harmonis antar individu. Konsep gotong royong dan saling menghormati merupakan inti dari sila Pancasila, yang menempatkan kemanusiaan sebagai pusat pembangunan masyarakat. Dalam kehidupan sehari-hari, nilai-nilai tersebut tidak hanya tercermin dalam kebijakan publik yang menjamin kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh warga negara, tetapi juga dalam sikap dan tindakan individu. Solidaritas sosial dan kepedulian terhadap sesama menjadi landasan agar hak asasi manusia tidak hanya diakui secara formal tetapi juga diperjuangkan dan dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari.

Lebih lanjut, sila pertama Pancasila juga menunjukkan pentingnya menjaga keharmonisan hubungan antara manusia dan alam semesta. Konsep keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa mencerminkan rasa hormat terhadap alam dan lingkungan hidup sebagai anugerah Tuhan yang patut dilindungi dan dilestarikan. Dalam hal ini, mengakui keberadaan Tuhan juga mengandung tanggung jawab moral untuk melindungi alam dan memastikan bahwa hak generasi mendatang untuk hidup dalam lingkungan yang sehat juga dihormati. Sila pertama Pancasila menyatakan keberadaan Tuhan sebagai landasannya dan menekankan eratnya hubungan antara manusia dan alam semesta. Konsep keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa tidak hanya mengacu pada hubungan vertikal antara manusia dengan Tuhannya, tetapi juga mencerminkan hubungan horizontal antara manusia dengan alam lingkungannya. Penghormatan terhadap alam dan lingkungan hidup dipahami sebagai bagian dari penghormatan terhadap ciptaan Tuhan yang wajib dilindungi, dipelihara, dan dihormati oleh manusia.

Sila pertama Pancasila mendefinisikan hak asasi manusia dengan mengakui bahwa hak asasi manusia adalah pemberian Tuhan dan bersifat universal. Mengakui keberadaan Tuhan menciptakan landasan moral untuk menghormati hak asasi manusia dan menjaga hubungan harmonis antara manusia dan  alam semesta. Oleh karena itu sila pertama Pancasila memberikan landasan filosofis yang kuat bagi pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia dalam membangun masyarakat yang adil, makmur, dan beradab. Konsep Ketuhanan Yang Maha Esa dalam sila pertama Pancasila merupakan pemahaman bahwa hak asasi manusia tidak hanya didasarkan pada konvensi sosial dan keputusan manusia, tetapi juga merupakan anugerah Tuhan yang harus dihormati dan dilindungi oleh seluruh umat manusia. Pengakuan terhadap sumber ketuhanan ini memberikan landasan moral yang kuat dalam menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta menjaga keharmonisan hubungan antara manusia dan lingkungan alam.

  • Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

Sila kedua Pancasila, “kemanusiaan yang adil dan beradab,” mempunyai implikasi penting bagi pemahaman hak asasi manusia (HAM) dalam konteks pembangunan masyarakat yang adil dan beradab. Prinsip ini menekankan pentingnya menjaga martabat manusia dan menciptakan lingkungan sosial yang adil dan beradab bagi semua orang. Dalam pandangan Pancasila, kemanusiaan tidak hanya menjadi objek perhatian tetapi juga sebagai pelaku aktif dalam proses pembangunan masyarakat. Penafsiran Pancasila terhadap sila kedua hak asasi manusia mencerminkan prinsip dasar kemanusiaan yang bersifat universal. Martabat manusia dianggap sebagai hak fundamental yang melekat pada seluruh umat manusia dan harus dihormati dan dilindungi oleh satu sama lain dan oleh negara. Dalam konteks ini, hak asasi manusia dipandang sebagai bagian integral dari kemanusiaan yang adil dan beradab, yang memperkuat gagasan kebebasan, kesetaraan, dan martabat manusia.

Kebebasan merupakan salah satu aspek utama hak asasi manusia yang diakui dalam sila kedua Pancasila. Setiap orang mempunyai hak untuk menyatakan pendapat, keyakinan, atau melakukan aktivitas apapun sesuai dengan keinginannya, sepanjang tidak menimbulkan kerugian pada orang lain atau melanggar nilai-nilai moral atau hukum yang berlaku, berhak untuk hidup bebas. Dalam konteks ini, sila kedua Pancasila menekankan pentingnya melindungi kebebasan individu dari campur tangan pihak lain yang tidak sah, termasuk pemerintah dan kelompok kepentingan khusus. Pengakuan  kebebasan individu sebagai hak asasi manusia yang mendasar menunjukkan nilai-nilai demokrasi Pancasila dan komitmen  terhadap  keadilan. Sila kedua Pancasila mempertegas pemahaman bahwa kebebasan merupakan landasan bagi perkembangan individu yang sehat dan kemajuan masyarakat secara keseluruhan. Hak untuk menyatakan pendapat dan keyakinan, dan melakukan aktivitas sesuai keinginan pribadi, merupakan inti dari demokrasi yang berfungsi dengan baik. Namun, pentingnya menjaga kebebasan ini juga harus diimbangi dengan tanggung jawab moral untuk tidak merugikan orang lain atau melanggar nilai-nilai yang diterima secara umum.

Dalam konteks hukum, sila kedua Pancasila menyatakan bahwa kebebasan individu tidak bersifat mutlak tetapi dibatasi oleh kewajiban untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain serta menaati hukum yang berlaku. Melindungi kebebasan individu dari campur tangan pemerintah, kelompok kepentingan dan pihak-pihak lain yang melanggar hukum merupakan hal yang penting untuk memastikan bahwa hak asasi manusia secara keseluruhan dihormati dan dilindungi dalam masyarakat yang adil dan beradab. Oleh karena itu, sila kedua Pancasila memberikan landasan moral dan filosofis yang kuat untuk mengakui dan melindungi kebebasan individu sebagai bagian dari hak asasi manusia dalam membangun masyarakat yang demokratis dan berkeadilan.

Kesetaraan merupakan prinsip yang diakui dalam sila kedua Pancasila dan memiliki arti besar dalam konteks Hak Asasi Manusia (HAM). Semua individu mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan setara di hadapan hukum dan pemerintahan. Sesuai Pancasila, tidak boleh ada diskriminasi atau perlakuan tidak adil berdasarkan suku, agama, ras, atau gender. Prinsip kesetaraan ini menegaskan bahwa semua individu mempunyai nilai yang sama dari sudut pandang hukum dan masyarakat. Sila kedua Pancasila, yaitu asas kesetaraan, mencerminkan komitmen untuk memastikan bahwa semua warga negara, tanpa memandang asal usulnya, diperlakukan secara adil dan setara. Artinya semua individu mempunyai hak yang sama untuk mengakses pelayanan publik, kesempatan pendidikan, pekerjaan yang layak dan perlindungan hukum. Tidak adanya diskriminasi atau perlakuan tidak adil berdasarkan suku, agama, ras, atau gender merupakan prinsip mendasar dalam membangun masyarakat yang adil dan beradab.

Dalam hak asasi manusia, prinsip kesetaraan menjamin bahwa semua individu mempunyai hak yang sama atas perlindungan dan penghormatan oleh hukum dan pemerintah. Hal ini mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan diskriminasi yang dapat merugikan kelompok minoritas dan rentan. Dengan mengakui dan menghormati kesetaraan, Pancasila memperkuat landasan perlindungan hak asasi manusia seluruh warga negara tanpa kecuali.

Sebagai konsep yang melandasi sila kedua Pancasila, harkat dan martabat manusia juga mencakup perlindungan hak asasi manusia. Setiap orang berhak untuk hidup bermartabat tanpa paksaan atau pelecehan dalam bentuk apa pun. Dalam hal ini Pancasila menekankan pentingnya menjaga kehormatan dan martabat setiap individu serta melindunginya dari penindasan, eksploitasi, atau perlakuan tidak manusiawi. Selain itu, sila kedua Pancasila, adab, menekankan pentingnya penanaman nilai-nilai dalam hubungan antarmanusia. Hal ini mencakup sikap saling menghormati, saling membantu dan peduli terhadap sesama sebagai bagian dari kemanusiaan yang adil dan beradab. Dalam konteks hak asasi manusia, hal ini berarti bahwa setiap orang berhak untuk diperlakukan secara hormat dan bermartabat oleh orang lain, tanpa memandang status sosial atau ekonominya. Sila kedua Pancasila mendefinisikan hak asasi manusia, menekankan pentingnya martabat manusia, kebebasan, kesetaraan, dan penanaman adat istiadat dalam hubungan antarmanusia. Hak Asasi Manusia dipandang sebagai bagian integral dari kemanusiaan yang adil dan beradab, yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara dan masyarakat.

  • Persatuan Indonesia

Sila ketiga Pancasila, “Persatuan Indonesia”, mempunyai implikasi penting bagi pemahaman hak asasi manusia (HAM) dalam konteks keberagaman sosial Indonesia yang kaya. Prinsip ini menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam menghadapi keberagaman suku, agama, ras, dan budaya. Sila ketiga Pancasila dalam konteks hak asasi manusia mempunyai implikasi penting bagi pengakuan dan perlindungan hak-hak individu, apapun latar belakang atau identitasnya. Penafsiran sila ketiga Pancasila tentang hak asasi manusia menekankan pentingnya mengakui keberagaman sosial dan budaya sebagai bagian dari jati diri bangsa Indonesia. Sesuai visi Pancasila, keberagaman bukanlah sumber perpecahan, melainkan kekuatan yang memperkaya dan memperkokoh persatuan bangsa. Dalam kaitannya dengan hak asasi manusia, hal ini berarti bahwa setiap orang mempunyai hak untuk melestarikan dan mengekspresikan identitas budaya dan agamanya tanpa diskriminasi atau penindasan.

Asas pemersatu sila ketiga Pancasila juga mencerminkan pentingnya menjaga kerukunan dan kerukunan antar umat beragama di Indonesia. Di negara yang agama dan kepercayaannya beragam, mengakui hak individu untuk menjalankan keyakinan dan ajaran agamanya merupakan aspek penting dari hak asasi manusia. Pancasila menegaskan bahwa setiap individu berhak memilih dan mengamalkan agamanya tanpa takut akan penindasan atau diskriminasi dari orang lain. Selain itu, sila ketiga Pancasila menekankan pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Prinsip kesatuan dalam keberagaman menyiratkan perlakuan yang adil dan setara terhadap semua warga negara, tanpa memandang asal usul atau status sosial ekonomi mereka. Dalam konteks hak asasi manusia, hal ini berarti setiap individu mempunyai hak untuk memperoleh manfaat pembangunan dan mempunyai akses yang sama terhadap peluang dan sumber daya yang tersedia. Pengakuan keberagaman dalam sila ketiga Pancasila juga mencerminkan pentingnya perlindungan hak-hak kelompok minoritas dan rentan dalam masyarakat. Di negara yang beragam seperti Indonesia, melindungi hak-hak minoritas merupakan aspek penting dari hak asasi manusia. Pancasila menegaskan bahwa setiap individu atau kelompok mempunyai hak, pengakuan, dan penghormatan yang sama oleh negara dan masyarakat, serta tidak didiskriminasi atau dipinggirkan. Sila ketiga Pancasila mendefinisikan hak asasi manusia dengan menekankan pentingnya menghormati dan menjaga persatuan dalam keberagaman sosial, budaya, dan agama. Hak asasi manusia dianggap sebagai bagian integral dari jati diri bangsa Indonesia, berdasarkan prinsip solidaritas dan keadilan sosial bagi seluruh warga negara.

  • Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat dan Kebijkasanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Sila keempat Pancasila, “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”, memiliki implikasi yang penting dalam memahami hak asasi manusia (HAM) dalam konteks pemerintahan yang demokratis dan partisipatif. Sila ini menekankan pentingnya partisipasi aktif rakyat dalam proses pengambilan keputusan politik serta perlindungan terhadap hak-hak dasar individu dalam sistem pemerintahan yang berlandaskan demokrasi. Interpretasi sila keempat Pancasila terhadap HAM menegaskan pentingnya pengakuan terhadap hak-hak politik dan sipil individu dalam proses pembuatan keputusan politik. Dalam pandangan Pancasila, setiap individu memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses politik, baik itu melalui pemilihan umum, pengorganisasian politik, atau penyampaian pendapat kepada pemerintah. Hal ini sejalan dengan konsep HAM yang mengakui hak setiap individu untuk berpartisipasi dalam urusan publik tanpa takut akan represi atau pembatasan dari pihak pemerintah.

Asas universal sila keempat Pancasila juga mencakup perlindungan hak-hak dasar individu dalam rangka kebebasan berpendapat dan berekspresi. Di negara yang berdasarkan demokrasi, pengakuan terhadap kebebasan berekspresi merupakan aspek penting dalam hak asasi manusia. Pancasila menegaskan bahwa setiap individu berhak menyampaikan pendapat, mengkritik pemerintah, dan berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan tanpa takut akan penindasan atau penindasan. Selain itu, sila keempat Pancasila menekankan pentingnya penghormatan terhadap nilai-nilai keadilan dalam sistem peradilan dan pemerintahan. Prinsip universal intelijen perwakilan mencakup perlakuan yang adil dan setara terhadap semua warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan. Dalam konteks hak asasi manusia, hal ini berarti bahwa setiap individu berhak atas perlakuan yang adil dan merata oleh sistem hukum dan pemerintah, tanpa memandang asal usul atau status sosial ekonominya.

Prinsip keterwakilan yang bijaksana juga mencakup perlindungan hak-hak kelompok minoritas dan rentan dalam masyarakat. Dalam negara demokratis, melindungi hak-hak kelompok minoritas merupakan aspek penting dalam hak asasi manusia. Pancasila menegaskan bahwa setiap individu atau kelompok mempunyai persamaan hak, pengakuan dan penghormatan oleh negara dan masyarakat, serta tidak didiskriminasi atau dipinggirkan. Sila keempat Pancasila mendefinisikan hak asasi manusia dengan menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan politik serta perlindungan hak-hak politik, sipil, dan peradilan setiap individu dalam sistem pemerintahan yang demokratis dan adil. . Hak asasi manusia dianggap sebagai bagian integral dari prinsip-prinsip yang berlaku berdasarkan kebebasan, kesetaraan dan keadilan di suatu negara yang diatur oleh intelijen perwakilan.

  • Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Sila kelima Pancasila, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, mempunyai peranan yang sangat penting dalam memahami hak asasi manusia (HAM) dalam rangka membangun masyarakat yang adil dan beradab. Prinsip ini menekankan pentingnya pembangunan yang adil dan berkeadilan, dimana semua warga negara mempunyai akses yang sama terhadap peluang, layanan dan sumber daya yang tersedia. Penafsiran Pancasila terhadap sila kelima hak asasi manusia menekankan pentingnya mengakui hak-hak ekonomi, sosial dan budaya setiap individu untuk menjamin kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh warga negara. Menurut Pancasila, setiap individu berhak memperoleh manfaat pembangunan dan mempunyai akses yang sama terhadap pelayanan publik, pendidikan, pelayanan kesehatan, dan pekerjaan. Hal ini sesuai dengan konsep hak asasi manusia yang mengakui hak setiap individu untuk hidup bermartabat dan sejahtera, bebas dari diskriminasi dan penindasan oleh orang lain.

Asas keadilan sosial yang dituangkan dalam sila kelima Pancasila juga mencakup perlindungan hak ekonomi individu dalam rangka pembangunan berkelanjutan. Di negara yang didirikan berdasarkan keadilan sosial, pengakuan terhadap hak-hak ekonomi individu merupakan aspek penting dari hak asasi manusia. Pancasila menegaskan bahwa setiap individu berhak hidup berkeadilan ekonomi, tanpa kemiskinan dan ketidakadilan dalam distribusi sumber daya. Selain itu, sila kelima Pancasila menekankan pentingnya menghormati nilai-nilai solidaritas sosial dalam masyarakat. Prinsip keadilan sosial meliputi sikap tolong menolong, saling berbagi, dan kepedulian terhadap sesama sebagai bagian integral dari kemanusiaan yang adil dan beradab. Dalam konteks hak asasi manusia, hal ini berarti setiap individu berhak mendapatkan dukungan dan perlindungan dari negara dan masyarakat, terutama mereka yang rentan atau membutuhkan dukungan.

Prinsip keadilan dalam distribusi sumber daya dan peluang juga mencakup perlindungan hak-hak kelompok minoritas dan rentan dalam masyarakat. Di negara yang didirikan atas dasar keadilan sosial, melindungi hak-hak kelompok minoritas merupakan aspek penting dalam hak asasi manusia. Pancasila menegaskan bahwa setiap individu atau kelompok mempunyai hak, pengakuan, dan penghormatan yang sama oleh negara dan masyarakat, serta tidak didiskriminasi atau dipinggirkan. Sila kelima Pancasila mendefinisikan hak asasi manusia dengan menekankan pentingnya pembangunan yang adil dan adil, di mana semua warga negara mempunyai akses yang sama terhadap peluang, layanan dan sumber daya yang tersedia saat ini. Hak asasi manusia dianggap sebagai bagian integral dari prinsip keadilan sosial berdasarkan kebahagiaan, solidaritas sosial, dan kesetaraan dalam negara yang berkeadilan sosial.

Implikasi dari perspektif Pancasila terhadap hak asasi manusia bagi pembangunan sosial yang adil dan beradab

Pancasila, dasar negara Republik Indonesia, mencakup lima prinsip, yang masing-masing mempunyai implikasi hak asasi manusia (HAM) yang berbeda. Perspektif masing-masing prinsip memberikan landasan filosofis yang berbeda-beda dalam memahami, mengakui dan melindungi hak asasi manusia dalam rangka pengembangan masyarakat yang adil dan beradab. Berikut makna posisi masing-masing sila mengenai hak asasi manusia:

  • Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa

Sila pertama Pancasila menekankan pada pengakuan akan adanya kekuasaan yang lebih tinggi yang menguasai alam semesta dan kehidupan manusia. Dari sudut pandang ini, implikasi hak asasi manusia adalah pengakuan bahwa hak asasi manusia berasal dari Tuhan dan bersifat universal. Setiap individu mempunyai harkat dan martabat yang diberikan oleh Sang Pencipta, sehingga hak-haknya harus dihormati oleh sesamanya dan oleh Negara. Prinsip ini memperkuat gagasan bahwa hak asasi manusia tidak dapat diganggu gugat dan harus dilindungi dalam keadaan apa pun. Selain itu, pengakuan terhadap keberadaan Tuhan memberikan dasar moral untuk mengakui dan menghormati hak-hak tersebut, sekaligus menekankan bahwa pelanggaran hak asasi manusia juga merupakan pelanggaran terhadap nilai-nilai moral yang lebih tinggi.

  • Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Sila kedua Pancasila menekankan pentingnya menjunjung tinggi martabat manusia serta menciptakan lingkungan sosial yang adil dan beradab bagi semua individu. Implikasi terhadap HAM dari sila ini adalah pengakuan bahwa setiap individu memiliki hak untuk hidup dalam kebebasan, kesetaraan, dan martabat yang harus dihormati dan dilindungi oleh sesamanya serta oleh negara. Dalam konteks HAM, hal ini mencakup hak-hak seperti kebebasan berbicara, kebebasan beragama, dan perlakuan yang adil di hadapan hukum. Selain itu, prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab juga mencakup perlindungan terhadap hak-hak dasar individu dalam segala aspek kehidupan, termasuk hak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan yang layak.

  • Sila Ketiga: Persatuan Indonesia

Sila ketiga Pancasila menekankan pentingnya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam keragaman suku, agama, ras, dan budaya. Implikasi terhadap HAM dari sila ini adalah pengakuan bahwa setiap individu memiliki hak untuk mempertahankan dan mengekspresikan identitas kultural dan agamanya tanpa diskriminasi atau penindasan. Dalam perspektif HAM, hal ini mencakup hak- hak seperti kebebasan beragama dan kebebasan budaya. Prinsip persatuan dalam keragaman juga mencakup perlindungan terhadap hak-hak minoritas dan kelompok rentan dalam masyarakat, sehingga setiap individu atau kelompok memiliki hak yang sama untuk diakui dan dihormati oleh negara dan masyarakat, tanpa diskriminasi atau marginalisasi.

  • Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Sila keempat Pancasila menekankan pentingnya partisipasi aktif rakyat dalam proses pengambilan keputusan politik serta perlindungan terhadap hak-hak dasar individu dalam sistem pemerintahan yang berlandaskan demokrasi. Implikasi terhadap HAM dari sila ini adalah pengakuan bahwa setiap individu memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses politik, melalui pemilihan umum, pengorganisasian politik, atau penyampaian pendapat kepada pemerintah. Dalam konteks HAM, hal ini mencakup hak-hak politik seperti kebebasan berpendapat, kebebasan berserikat, dan hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum. Selain itu, prinsip kerakyatan dalam hikmat kebijaksanaan perwakilan juga mencakup perlindungan terhadap hak-hak minoritas dan kelompok rentan dalam masyarakat, serta perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi.

  • Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Sila kelima Pancasila menekankan pentingnya pembangunan yang merata dan berkeadilan, di mana setiap warga negara memiliki akses yang sama terhadap kesempatan, pelayanan, dan sumber daya yang ada. Implikasi terhadap HAM dari sila ini adalah pengakuan bahwa setiap individu memiliki hak untuk merasakan manfaat dari pembangunan dan memiliki akses yang sama terhadap layanan publik, pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan. Dalam konteks HAM, hal ini mencakup hak- hak ekonomi, sosial, dan budaya seperti hak atas pekerjaan, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Prinsip keadilan sosial juga mencakup perlindungan terhadap hak-hak minoritas dan kelompok rentan dalam masyarakat, serta kesetaraan dalam distribusi sumber daya dan kesempatan.

Oleh karena itu, setiap sila Pancasila memberikan landasan filosofis yang berbeda-beda dalam memahami, mengakui, dan melindungi hak asasi manusia dalam rangka pembangunan masyarakat yang adil dan beradab. Melalui pengakuan dan penerapan prinsip-prinsip Pancasila, kami berharap masyarakat dapat membangun lingkungan yang inklusif, adil dan sejahtera bagi semua individu, tanpa memandang perbedaan atau latar belakang mereka.

Masyarakat yang adil dan beradab merupakan konsep yang mendalam dalam membentuk masyarakat yang sejahtera dan harmonis. Pemahaman ini tidak hanya mencakup aspek moral dan etika individu tetapi juga merangkum prinsip-prinsip yang mengatur hubungan manusia dan interaksinya dengan lingkungan. Orang yang bertakwa adalah orang yang menegakkan keadilan dalam segala aspek kehidupan. Keadilan mencakup perlakuan yang setara dan tidak diskriminatif terhadap semua individu, tanpa memandang asal usul, ras, agama atau status sosial. Orang yang adil tidak hanya memperlakukan orang lain dengan baik, tetapi juga berusaha memastikan keadilan dihormati dalam setiap keputusan dan tindakan yang diambil. 

Masyarakat yang beradab adalah mereka yang sadar akan nilai-nilai moral dan etika yang mengatur perilakunya. Kesopanan tidak hanya berarti bersikap sopan dan santun, tetapi juga mencakup penghormatan terhadap nilai-nilai seperti kejujuran, integritas, dan tanggung jawab. Orang yang beradab melakukan perbuatan yang benar bukan hanya karena ia terpaksa melakukannya atau karena takut akan hukuman, tetapi juga karena keyakinan dan prinsip moral yang dipegang teguhnya. Mereka memahami bahwa keberadaan mereka di masyarakat memerlukan tanggung jawab untuk bertindak baik dan memberikan kontribusi positif bagi kebaikan bersama. Orang yang adil dan beradab juga menunjukkan empati dan kepedulian terhadap orang lain. Mereka tidak hanya fokus pada kepentingan dan kebutuhan pribadi, tetapi juga peduli pada kesejahteraan orang lain dan berusaha membantu ketika dibutuhkan. Sikap empati memungkinkan mereka merasakan apa yang dirasakan orang lain dan memberi mereka dukungan dan bantuan yang diperlukan. Hal ini menciptakan hubungan yang harmonis dan saling mendukung dalam masyarakat.

Masyarakat yang adil dan beradab menghargai keberagaman dan menghormati perbedaan antar individu. Mereka memahami bahwa setiap orang mempunyai asal usul, keyakinan, dan adat istiadat yang berbeda, dan keberagaman tersebut merupakan aset yang perlu dilindungi dan dihormati. Sikap toleransi dan menghargai perbedaan akan menciptakan lingkungan yang inklusif dan meminimalisir konflik dan perselisihan yang tidak perlu dalam masyarakat. Selain itu, masyarakat yang adil dan beradab juga menjaga kelestarian lingkungan dan menghargai alam. Mereka sadar akan pentingnya melestarikan alam dan sumber daya alam untuk generasi mendatang dan berupaya untuk hidup berkelanjutan dan bertanggung jawab dalam pemanfaatan sumber daya alam. Sikap ini mencerminkan kesadaran akan tanggung jawab kita sebagai manusia terhadap bumi yang kita tinggali dan komitmen menjaga lingkungan demi masa depan yang lebih baik. Masyarakat yang adil dan beradab adalah masyarakat yang mengedepankan nilai-nilai keadilan, moralitas, empati, keberagaman dan tanggung jawab terhadap lingkungan disekitarnya. Mereka adalah agen perubahan positif dalam masyarakat, berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang harmonis, inklusif, dan berkelanjutan. Saat membangun masyarakat yang adil dan beradab, penting bagi setiap individu untuk mempraktikkan nilai-nilai ini setiap hari untuk menciptakan dunia yang lebih baik bagi semua orang.

Pancasila menganut nilai-nilai yang mengarah pada terciptanya masyarakat yang adil dan beradab. Dalam konteks itu, Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) Pancasila memegang peranan yang sangat penting dalam meletakkan landasan bagi terciptanya masyarakat yang adil dan beradab. Pancasila memandang hak asasi manusia sebagai bagian integral dari kemanusiaan yang adil dan beradab. Prinsip-prinsip Pancasila, seperti Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, solidaritas Indonesia, demokrasi musyawarah/perwakilan yang berbasis intelektual, dan peluang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, semuanya menjadi landasan yang kokoh bagi pengakuan dan perlindungan hak-hak dasar. hak asasi Manusia. Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, menjadi landasan filosofis bahwa hak asasi manusia berasal dari Tuhan dan bersifat universal. Dalam perspektif ini, setiap individu mempunyai harkat dan martabat yang dianugerahkan Sang Pencipta, sehingga hak-haknya harus dihormati oleh sesamanya dan oleh Negara. Prinsip ini memperkuat gagasan bahwa hak asasi manusia tidak dapat diganggu gugat dan harus dilindungi dalam keadaan apa pun.

Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menekankan pentingnya meningkatkan martabat manusia dan menciptakan lingkungan sosial yang adil dan beradab bagi semua individu. Arti penting prinsip ini bagi hak asasi manusia adalah pengakuan bahwa setiap individu mempunyai hak untuk hidup bebas, setara dan bermartabat, yang harus dihormati dan dilindungi oleh satu sama lain dan oleh Negara. Prinsip ini mencakup hak-hak seperti kebebasan berpendapat, kebebasan beragama dan perlakuan yang sama di mata hukum. Sila ketiga, Persatuan Indonesia, menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam keberagaman suku, agama, ras, dan budaya. Arti penting prinsip ini bagi hak asasi manusia adalah pengakuan bahwa setiap individu mempunyai hak untuk mempertahankan dan mengekspresikan identitas budaya dan agamanya tanpa diskriminasi atau penindasan. Dari perspektif hak asasi manusia, hal ini mencakup hak-hak seperti kebebasan beragama dan kebebasan budaya. Sila keempat, Demokrasi yang berpedoman pada kebijaksanaan musyawarah/perwakilan, menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan politik serta perlindungan hak-hak dasar individu dalam sistem pemerintahan yang berdasarkan demokrasi. Arti penting prinsip ini bagi hak asasi manusia adalah pengakuan bahwa setiap individu mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam proses politik, baik melalui pemilu, organisasi politik, atau menyampaikan pendapat kepada pemerintah. Prinsip kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menekankan pentingnya pembangunan yang adil dan merata, dimana semua warga negara mempunyai akses yang sama terhadap peluang, layanan dan sumber daya yang ada. Pentingnya prinsip ini bagi hak asasi manusia adalah pengakuan bahwa setiap individu mempunyai hak untuk menikmati manfaat pembangunan dan mempunyai akses yang sama terhadap layanan publik, pendidikan, kesehatan dan 'pekerjaan'.

Pandangan Pancasila tentang hak asasi manusia memberikan landasan filosofis yang kokoh bagi pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia dalam membangun masyarakat yang adil dan beradab. Pancasila tidak hanya mengakui keberadaan dan pentingnya hak asasi manusia tetapi juga memberikan pedoman etika dan prinsip-prinsip yang harus diikuti untuk melindungi hak-hak tersebut. Pemahaman dan penerapan prinsip-prinsip Pancasila dalam kehidupan sehari-hari membantu masyarakat membangun lingkungan yang inklusif, adil dan sejahtera bagi semua individu, tanpa memandang perbedaan atau latar belakang.

KESIMPULAN

Kesimpulannya, dapat disimpulkan bahwa Pancasila menawarkan pandangan hak asasi manusia (HAM) yang komprehensif dengan mengakui bahwa hak-hak tersebut berasal dari Tuhan dan bersifat universal. Prinsip-prinsip Pancasila, seperti kemanusiaan yang adil dan beradab, demokrasi yang berpedoman pada kebijaksanaan musyawarah/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, memberikan landasan filosofi yang kokoh bagi pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia dalam pembangunan masyarakat yang adil dan beradab. dunia. Perusahaan. Arti penting dari konsep hak asasi manusia Pancasila adalah untuk menjamin bahwa setiap individu mempunyai hak untuk hidup secara bebas, setara dan bermartabat, serta mempunyai akses yang sama terhadap pelayanan publik, pendidikan, pelayanan kesehatan dan pekerjaan. Dengan mengedepankan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, kami berharap masyarakat dapat membangun lingkungan yang inklusif, adil, dan sejahtera bagi seluruh individu, tanpa memandang perbedaan atau latar belakang. Dengan demikian, Pancasila tidak hanya menjadi landasan ideologi negara tetapi juga pedoman moral bagi pembangunan masyarakat yang adil, beradab, dan berkelanjutan.

DAFTAR PUSTAKA

Arifin, R., & Lestari, L. E. (2019). Penegakan dan Perlindungan Hak Asasi manusia di Indonesia dalam konteks implementasi sila kemanusiaan yang adil dan beradab. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 5(2), 12-25.

Athahirah, A. U., & Nurdin, N. (2022). Hak Asasi Manusia (HAM), Gender dan Demokrasi: sebuah tinjauan teoritis dan praktis. CV Sketsa Media. Surabaya.

Ceswara, D. F., & Wiyatno, P. (2018). Implementasi Nilai Hak Asasi Manusia Dalam Sila Pancasila. Lex Scientia Law Review, 2(2), 227-241.

Fadhilah, E. A., Dewi, D. A., & Furnamasari, Y. F. (2021). Hak Asasi Manusia dalam Ideologi Pancasila. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(3), 7811-7818.

Febriansyah, F. I. (2017). Keadilan Berdasarkan Pancasila Sebagai Dasar Filosofis Dan Ideologis Bangsa. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 13(25), 368780.

Gofina, A., & Oktaviana, G. (2023). Euthanasia dalam Perspektif Pancasila dan Hak Asasi Manusia. JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah, 8(4), 6357-6367.

Hasan, Z., Firly, A., Utami, A. P., & Sari, D. E. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 2(2), 103-113.

Husna, S. K. I., & Najicha, F. U. (2023). Pancasila dan Hubungannya dengan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Civic Education: Media Kajian Pancasila dan Kewarganegaraan, 7(2), 104-112.

Ishak, O. S., & Komnas, H. A. M. (2016). Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Ketahanan Nasional. Komnas HAM.

Sabon, M. B., & SH, M. (2020). Hak Asasi Manusia: Bahan Pendidikan untuk Perguruan Tinggi. Penerbit Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.

Sunarso. (2020). Pendidikan Hak Asasi Manusia. CV. Indotama Solo, Surakarta.

Universitas Islam Indonesia (Yogyakarta). Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM), Smith, R. K., Asplund, K. D., & Marzuki, S. (2018). Hukum hak asasi manusia. Pusat Studi Hak Asasi Manusia, Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII).

Yusuf, H. M., ruhia Sabila, N., Nuladani, F. G., & Zaman, I. N. (2023). Hak Asasi Manusia (HAM). Advances in Social Humanities Research, 1(5), 511-519.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun