Mohon tunggu...
Afif Eka
Afif Eka Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

"Hak Atas Kesehatan dalam Kasus Gizi Buruk Asmat"

3 Januari 2025   15:50 Diperbarui: 3 Januari 2025   15:52 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto anak gizi buruk Asmat (Sumber gambar: BBC Indonesia)  

Hak atas kesehatan merupakan bagian penting dari hak asasi manusia yang diakui secara nasional maupun internasional. Undang Undang Dasar Republik Indonesia (UUD) Pasal 28 H ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan negara wajib untuk menyediakannya. Selain itu di Pasal 34 ayat (3) juga menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak bagi masyarakat. Namun, jika kita lihat fakta saat ini masalah pelanggaran HAM masih menjadi hal yang serius, salah satunya di Indonesia.

Pada September 2017 hingga Januari 2018 di Papua tepatnya di Kabupaten Asmat telah terjadi kejadian yang sangat tragis. Berdasarkan survey dan data Kementerian Sosial, sebanyak 393 orang menjalani rawat jalan, 175 rawat inap, dan 63 anak meninggal dunia secara beruntun karena wabah campak dan gizi buruk. Mirisnya lagi, mayoritas korban yang meninggal adalah anak-anak yang tinggal di sana. Padahal anak-anak merupakan generasi penerus yang seharusnya berhak untuk hidup dan berkembang dengan baik. Selama periode bulan tersebut merupakan sebuah tragedi yang sangat memilukan dan menyadarkan kita akan fakta bahwa hak atas kesehatan di provinsi paling timur Indonesia ini belum terpenuhi. Ada beberapa faktor terjadinya gizi buruk yaitu, faktor ekonomi, kesehatan dan sanitasi, rendahnya endidikan dan pengetahuan masyarakat tentang Kesehatan, dan faktor demografi

Jika kita analisis lebih lanjut, dalam beberapa tahun terakhir, insiden serupa akibat gizi buruk dan dan penyakit telah terjadi di berbagai wilayah lainnya di provinsi tersebut. Dengan demikian, fenomena gizi buruk bukanlah hal baru atau tiba-tiba, melainkan menunjukkan sebuah masalah yang telah berlangsung cukup lama. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah gagal memenuhi hak atas kesehatan masyarakat, yang merupakan kewajiban negara untuk melindungi dan memenuhi hak dasar setiap warga negara. Dengan kondisi wilayah Asmat yang terpencil menjadi tantangan besar dalam mengakses fasilitas kesehatan. Pusat pelayanan kesehatan yang tersedia sering kali minim peralatan, tenaga medis, dan obat-obatan. Akibatnya, banyak kasus gizi buruk yang tidak tertangani dengan baik.

Krisis Kesehatan di Asmat ini juga menunjukkan kegagalan pemerintah dalam menjalankan tanggung jawabnya untuk melindungi hak atas Kesehatan. Laporan dari Komnas HAM menyebutkan bahwa respons pemerintah terhadap krisis ini belum memadai, baik dari segi kecepatan maupun koordinasi. Walaupun beberapa langkah telah diambil, seperti pengiriman bantuan medis dan logistik, masalah ini membutuhkan solusi jangka panjang yang lebih sistematis.

Dalam kasus ini perlu upaya penanganan dari pemerintah, tenaga kesehatan dan juga organisasi terkait. Tindakan segera dilakukan, termasuk desakan Komnas HAM kepada pemerintah untuk memenuhi hak atas kesehatan masyarakat Asmat setelah insiden tragis meninggalnya puluhan anak akibat gizi buruk dan campak. Dalam jangka menengah, operasi pelayanan kesehatan dilaksanakan dengan melibatkan berbagai instansi untuk memulihkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang memadai.

Selain itu, kampanye edukasi dan peningkatan kesadaran tentang pentingnya gizi seimbang menjadi salah satu fokus utama. Edukasi ini dilengkapi dengan program-program yang melibatkan masyarakat lokal untuk memperbaiki pola makan dan pemahaman tentang kesehatan. Kolaborasi dengan organisasi non-pemerintah juga memainkan peran penting. Pendekatan berbasis kemanusiaan terus didorong untuk mengatasi permasalahan HAM yang kompleks di Papua. Hal ini mencakup pengakuan terhadap berbagai aspek pelanggaran HAM, termasuk hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang selama ini terabaikan. Peningkatan infrastruktur, seperti pembangunan jalan dan fasilitas kesehatan, juga dilakukan untuk memperbaiki akses masyarakat terhadap layanan dasar. Monitoring dan evaluasi berkelanjutan menjadi langkah penting untuk memastikan efektivitas program yang telah dilaksanakan.

Kelompok 2 -- ETIK03

Nama Kelompok:

Afif Eka Sari - (151241021)

Salma Ghina - (132241218)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun