Menuju Generasi Emas 2024, begitulah satu kalimat yang menggambarkan optimisme yang digaungkan seluruh elemen Bangsa hari-hari ini. Tentu agaklah utopis bila hal tersebut tidak diiringi dengan aspek pembangunan sumber daya manusia yang berdaya saing, penguatan kapasitas di berbagai bidang profesional & peningkatan produktifitas masyarakat di semua sektor. Pasca dilantik, Presiden Prabowo Subianto memaparkan komitmennya untuk membawa Indonesia sebagai Negara Kesejahteraan yang memakmurkan dan membahagiakan rakyatnya. Kesejahteraan rakyat menjadi prioritas dalam berbagai turunan program yang akan dijalankannya.
Sebagai masyarakat, tentu ini adalah hal yang patut diapresiasi. Komitmen menghadirkan kesejahteraan keluar dari lisan seorang pemimpin yang akan menahkodai Bangsanya selama 5 tahun kedepan. Namun perlu dicermati, upaya mensejahterakan rakyat bukanlah hal yang sederhana dan bisa dilakukan semudah membalikan telapak tangan. Kompleksitas masalah, situasi, instrumen dan sumber daya menjadikan isu kesejahteraan sosial memerlukan orkestrasi kerja lintas sektor untuk mewujudkan apa yang dicita-citakan oleh Pak Presiden. Dalam artikel ini penulis akan mengupas salah satu peran profesi khusus yang menjadi pendorong terwujudnya keberfungsian sosial & kondisi sosial masyarakat agar dapat mencapai tujuannya sebagai masyarakat yang sejahtera, itulah Pekerja Sosial.
Memahami Pekerjaan Sosial
Pekerjaan Sosial sejatinya bukanlah profesi pelayanan baru di dunia, National Association of Social Workers mendefinisikan Pekerjaan Sosial sebagai kegiatan profesional dalam membantu individu, kelompok, atau masyarakat untuk meningkatkan atau memulihkan kemampuan mereka berfungsi sosial dan menciptakan kondisi sosial yang mendukung tujuan-tujuan ini. Praktik pekerjaan sosial terdiri atas penerapan profesional dari nilai-nilai, prinsip, dan teknik-teknik khusus guna mencapai tujuan berikut ;Â
- Membantu masyarakat mendapatkan pelayanan yang bersifat tengibel,Â
- Memberikan konseling dan psikoterapi untuk individu, keluarga & kelompok,
- Membantu komunitas atau kelompok dalam menyediakan dan meningkatkan layanan sosial & kesehatan
- Berpartisipasi dalam proses legislasi yang relevan dengan kepentingan sosial
Praktik pekerjaan sosial ini memerlukan pengetahuan tentang perilaku & perkembangan manusia baik dalam aspek institusi sosial, ekonomi, kultural, dan keterkaitannya satu sama lain. Pujileksono dkk (2018) menyimpulkan bahwa ;
- Pekerjaan sosial merupakan kegiatan profesional
- Pekerjaan sosial merupakan profesi pertolongan yang membantu individu, keluarga, kelompok & masyarakat
- Pekerjaan sosial menyediakan layanan sosial dan bantuan intervensi secara ekonomi, fisik, mental dan sosial
- Pekerjaan sosial bertujuan membantu orang mengembangkan keterampilan dan kemampuan
Di Indonesia, praktik Pekerjaan Sosial telah bermula sejak tahun 1947 dengan berdirinya Sekolah Pembimbing Kemasyarakatan pertama di Kota Solo. Kemudian berlanjut pada tahun 1957 berdiri Kursus-kursus Sosial Tingkat Menengah dan Tinggi (KKSM-T) di Bandung sebagai cikal bakal berdirinya Poltekesos Bandung. Namun sayang, banyak peneliti menilai bahwa perkembangan Pekerjaan Sosial sebagai sebuah studi keilmuan dan profesional belum menunjukkan kematangan. Salah satu indikatornya ialah terbatasnya karya akademik dan profesional yang dihasilkan oleh akademisi dan praktisi Pekerjaan Sosial.
Pekerja Sosial sebagai Alat Bantu Negara Menyelenggarakan Kesejahteraan
Yang menarik dari peran Pekerja Sosial diantaranya fokus dan pusat perhatian kepada upaya memperbaiki, mempertahankan dan meningkatkan Keberfungsian Sosial (Social Functioning) sebagai salah satu pilar utama terselenggaranya Kesejahteraan di sebuah Negara. Barlett (1970) menguraikan bahwa keberfungsian sosial adalah kemampuan mengatasi (copings) tuntutan lingkungan yang merupakan tugas kehidupan. Seorang pekerja sosial  bekerja secara langsung di tengah masyarakat untuk memastikan cara individu hingga kelompok berjalan sesuai dengan peranannya sebagai matriks utama keberfungsian sosial.
Kita ketahui bahwa falsafah Bangsa Indonesia yang terejawantah di dalam Pancasila merepresentasikan laju Negara yang dikehendaki oleh founding fathers kita sebagai Negara yang bisa Mensejahterakan seluruh Tumpah Darah & Rakyat Indonesia. Dan jika kita sadar setiap sila menitik beratkan pada Manusia sebagai subjek yang secara alamiah merupakan makhluk sosial, tidak bisa berdiri sendiri. Maka untuk mencapai apa yang dicita-citakan para pendiri bangsa, Negara harus memperhatikan sejauh mana keberfungsian sosial yang terajut di tengah-tengah rakyatnya. Â
Melalui artikel ini penulis ingin memantik percakapan tentang pentingnya Negara memberikan perhatian lebihnya untuk Pekerjaan Sosial sebagai profesi dan sebagai frontliner yang akan menjalankan peran profesionalnya dalam memberikan layanan komprehensif kepada individu, kelompok dan komunitas pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial. Secara konkrit perhatian ini dapat diejawantahkan dalam bentuk pengembangan riset akademik tentang pekerjaan sosial, standarisasi profesi pekerjaan sosial yang lebih inklusif dan perumusan kebijakan yang lebih menyerap kondisi terkini atas dinamika perubahan sosial yang amat sangat cepat terjadi.