Mohon tunggu...
AFIFATUS SAADAH
AFIFATUS SAADAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UIN KHAS JEMBER

HUKUM KELAURGA 2

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengkritisi UU No 16 Tahun 2019 Berdasarkan Praktek di Masyarakat

19 Desember 2021   15:49 Diperbarui: 19 Desember 2021   16:17 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, adalah ijab kabul lahir batin antara laki-laki dan perempuan yang bertujuan untuk membangun rumah tangga yang sakinah mawadah warahmah. Aturan tata tertib perkawinan sudah ada sejak masyarakat masih sederhana yang adat budayanya masih dipertahankan anggota masyarakat sampai sekarang, seperti adat jawa yaitu siraman dan rangakaian acara lainnya.

Namun dua tahun lalu ada revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan yang mana dalam Undang-undang menyebutkan bahwa batas pernikahan antara laki-laki dan perempuan itu disamakan yakni di usia 19 tahun.

Akan tetapi, yang terjadi pada zaman sekarang UU tersebut jarang di praktekkan di lingkungan masyarakat. Banyak sekali anak-anak yang masih dibawah usia atau belum memenuhi syarat perkawinan memilih untuk menikah muda, dan meminta surat permohonan dispensasi nikah dini ke Pengadilan Agama. Padahal sudah jelas aturan yang tertera di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang pernikahan bahwa batas usia nikah harus 19 tahun.

Pun Hakim tidak bisa menolak untuk memberikan surat ijin dispensasi nikah dini jika orang tua sudah mengajukan di Pengailan Agama dikarenakan alasannya bahwa anak tersebut sudah hamil di luar nikah, atau karena alasan lainnya seperti, tidak bisa meneruskan pendidikan lantaran ekonomi yang kurang mampu. Hal tersebut yang menyebabkan terhambatnya pemerintah dalam menjalankan peraturan yang sudah jelas tertera dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun