Menurut pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, adalah ijab kabul lahir batin antara laki-laki dan perempuan yang bertujuan untuk membangun rumah tangga yang sakinah mawadah warahmah. Aturan tata tertib perkawinan sudah ada sejak masyarakat masih sederhana yang adat budayanya masih dipertahankan anggota masyarakat sampai sekarang, seperti adat jawa yaitu siraman dan rangakaian acara lainnya.
Namun dua tahun lalu ada revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan yang mana dalam Undang-undang menyebutkan bahwa batas pernikahan antara laki-laki dan perempuan itu disamakan yakni di usia 19 tahun.
Akan tetapi, yang terjadi pada zaman sekarang UU tersebut jarang di praktekkan di lingkungan masyarakat. Banyak sekali anak-anak yang masih dibawah usia atau belum memenuhi syarat perkawinan memilih untuk menikah muda, dan meminta surat permohonan dispensasi nikah dini ke Pengadilan Agama. Padahal sudah jelas aturan yang tertera di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang pernikahan bahwa batas usia nikah harus 19 tahun.
Pun Hakim tidak bisa menolak untuk memberikan surat ijin dispensasi nikah dini jika orang tua sudah mengajukan di Pengailan Agama dikarenakan alasannya bahwa anak tersebut sudah hamil di luar nikah, atau karena alasan lainnya seperti, tidak bisa meneruskan pendidikan lantaran ekonomi yang kurang mampu. Hal tersebut yang menyebabkan terhambatnya pemerintah dalam menjalankan peraturan yang sudah jelas tertera dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H