Apakah judul yang saya buat terlihat seperti plagiasi dari film “Ada Apa Dengan Cinta?”. Ah, tidak ya.
Artikel ini cocok untuk kamu yang memiliki Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan sedang dilanda kebingungan akibat adanya ERA DIGITALISASI. Bagaimana cara agar pemilik UMKM bisa tidur dengan tenang meski era digitalisasi menghadang?
Atau kamu juga termasuk ke dalam orang yang tidak begitu paham tentang UMKM. Kamu berada di bacaan yang tepat. Mari saya temani menuju pemahaman tentang ekonomi, UMKM, dan apa hubungan antara UMKM dengan JNE. Di tengah tulisan juga terdapat pengalaman saya sendiri, lho. Sebisa mungkin saya akan menemani kamu menggunakan bahasa yang sederhana dan minim istilah-istilah ribet. Kencangkan sabuk pengaman, mari kita let’s go!
UMKM, Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah. Usaha kecil ialah usaha dengan kegiatan ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan secara perorangan, dan memiliki kekayaan bersih 50 juta sampai 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sedangkan usaha mikro ialah usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha perorangan, dengan kekayan bersih paling banyak Rp.50 juta, atau memilki total omzet paling banyak Rp.300 juta per tahun.
Dan yang terakhir, usaha menengah, usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar.
Dengan kekayaan bersih Rp.500 juta sampai dengan Rp.10 miliar. Nah, itulah definisi singkat tentang UMKM, perbedaan mencolok antara usaha kecil, mikro, dan menengah agaknya terdapat pada kekayaan bersihnya, ya.
Lantas, bagaimana pengaruh UMKM terhadap ekonomi masyarakat Indonesia?
Tidak dapat dipungkiri bahwa masalah utama yang dihadapi Negara Sedang Berkembang termasuk Indonesia ialah bagaimana memanfaatkan faktor manusia yang melimpah namun kebanyakan tidak terlatih bagi pembangunannya, sehingga penduduk yang besar bukan merupakan beban pembangunan, justru menjadi modal pembangunan. Indonesia acap kali disebut sebagai negara agraris, kendati demikian, penduduk yang berada di sektor pertanian tradisional sering menghadapi masalah pengangguran terselubung.
Data juga menunjukkan bahwa produktivitas pertanian tradisional sangat rendah, hal tersebut salah satunya dipengaruhi oleh kurangnya pemanfaatan teknologi secara optimal.
Dan disinilah posisi UMKM. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan angin segar, pendorong perekonomian pada negara berkembang. Indonesia merupakan negara yang kegiatan perekonomiannya dijalankan oleh UMKM.
Data banyaknya jumlah perusahaan/usaha dan tenaga kerja industri mikro dan kecil menurut provinsi dalam jurnal yang ditulis oleh Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara dengan judul “ANALISIS USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM) TERHADAP PENYERAPAN TENAGA KERJA DI INDONESIA” menyatakan bahwa pada tahun 1996-2006 kegiatan yang berkaitan dengan UMKM berpusat di Jawa Tengah dengan 830.726 perusahaan, dan 1.892.979 tenaga kerja. Angka yang fantastis tersebut membuat Jawa Tengah menjadi sentra dari kegiatan ekonomi di Indonesia pada masa jayanya itu.