Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat internal untuk membahas mengenai jumlah komisi di DPR periode 2014-2019. Pada periode 2009-2014 ada 11 komisi di DPR.
"Setelah ini selesai dan tuntas, kita akan rapat pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi di DPR. Setelah kita klop baru kita rapat Paripurna untuk meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR," ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR, Jakarta, Senin 13 Oktober 2014.
Setelah komisi terbentuk menurut Agus akan ditetapkan struktur pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan. Politisi Partai Demokrat itu membantah rumor bahwa Koalisi Merah Putih akan membentuk aturan tertentu agar bisa menyapu bersih kursi pimpinan komisi.
Dalam Undang-undang MD3 menurut Agus disebutkan bahwa pimpinan komisi dipilih oleh anggota dari komisi terkait berdasarkan musyawarah mufakat.
"Kalau sepakat ya itu ditetapkan. Tapi kalau nggak bisa musyawarah mufakat, ya pasti menggunakan voting," katanya.
Agus mengatakan pimpinan DPR menargetkan pembentukan komisi bisa diselesaikan pekan ini. "Kami dari pimpinan DPR tentu ingin secepatnya. Kalau siang ini selesai, kita akan rapat dengan pimpinan fraksi. Kalau itu selesai, maka besok atau lusa bisa Paripurna," ujarnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H