Maraknya dibuka lembaga Pendidikan Anak Usia Dini tidak serta merta diiringi dengan pengelolaan kompetensi secara professional. Dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nonformal berfungsi sebagai pelengkap (complement ). Pengganti ( substitute ), dan penambah ( supplement ) pendidikan formal. Dalam setiap program yang akan dilaksanakan memerlukan pendidik maupun tenaga kependidikan yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan progam yang akan dikembangkan.
Telah dipaparkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bahwa tenaga kependidikan dituntut memiliki kompetensi yang mencakup kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial dan professional. Kompetensi tersebut diharapkan dimiliki oleh seluruh tenaga pengelola pendidikan luar sekolah termasuk dalam Pendidikan Anak Usia Dini. Pengelola yang memenuhi kompetensi tersebut diharapkan akan memenuhi legalitas kualifikasi sebagai tenaga pengelola progam PAUD yang profesional.
Namun dalam kenyataannya di lapangan masih banyak pengelola PAUD yang memiliki latar belakang pendidikan maupun pengalaman kerja yang beragam. Sehingga kondisi pengelolaan dan layanan PAUD terhadap sasaran belum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan layanan Pendidikan Anak Usia Dini.
Pada dasarnya pengelola PAUD sangatlah berperan penting dalam memberikan layanan progam PAUD yang berkualitas. Kompetensi dan kualifikasi yang diharpkan dari pengelola PAUD hendaknya bersifat umum, mendasar, serta dapat dijadikan rujukan dalam kegiatan penyeleksian tenaga pengelola, peningkatan kualitas kinerja, dan pengelolaan Lembaga PAUD ya g berkualitas.
Beberapa dimensi kompetensi pengelola Pendidikan Anak Usia Dini adalah yang pertama, dimensi kepribadian dimana seorang pengelola PAUD harus berpenampilan menarik sebagai pribadi yang berakhlak mulia. Kedua, dimensi kompetensi sosial dimana pengelola memliki kemampuan komunikasi yang efektif, memiliki sikap empatik dan santun. Ketiga, dimensi komptensi manajerial yaitu prencanaan, pengorganisasia, pengarahan pelaksanaan pengendalian, serta evaluasi pelaksanaan progam lembaga. Dan yang keempat sekaligus dimensi yang terakhir adalah sikap kewiraushaan berani mengambul resiko dan mengambil keputusan dan selalu mendahulukan kepentingan kelompok dari pada pribadi adalah pelengkap bagaimana seorang pengelola akan melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik dan secara professional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H