C. Aturan Pengamalan Hadits Dhaif
Semua ulama sepakat bahwa mengamalkan hadits dhaif dibenarkan selama tidak berkaitan dengan aturan halal, haram, akidah, atau fadha'il amal. Dengan demikian, penyampaikan hadits dhaif memiliki banyak sekali cara, seperti mengutipnya dalam buku atau menyampaikannya dalam pengajian serta majelis taklim, dianggap sah.
Dalam al-Taqriratus Saniyyah fi Syarh al-Mandzumah al-Bayquniyyah, Hasan Muhammad al-Masyath menyebutkan:
Artinya: "Sebagian ulama memperbolehkan periwayatan hadits dhaif tanpa menjelaskan kedhaifannya dengan beberapa syarat: Hadits tersebut berisi kisah, nasihat-nasihat, atau keutamaan amalan, dan  tidak berkaitan dengan sifat Allah, aqidah, halal-haram, hukum syariat, bukan hadis maudhu', dan tidak terlalu dhaif."
Beberapa penyebab hadits dhaif antara lain sanadnya tidak bersambung, ada perawi yang tidak dikenal, perawi yang tidak beragama islam, perawi yang belum baligh, atau perawi yang dianggap pelupa, pendusta, atau fasik.
Terdapat empat kategori aturan pengamalan hadis:
1.Tidak Diperbolehkan
Tidak boleh dipergunakan dalam hal aturan atau fadhail al-amal (amal ibadah yang utama). Yahya bin Ma'in (W543 H0), Imam ALBukhari (W 256 H), Imam Muslim (W 261 H), serta Ibnu Hazm (W 456 H) semua menganut mazhab ini. Sebagian besar  ulama hadits berpendapat bahwa hadits dhaif tidak bisa digunakan sebagai dasar aturan, terutama dalam aturan halal dan haram.
2.Diperbolehkan
Hadits dhaif tidak boleh digunakan sebagai hujjah, namun terdapat beberapa ulama yang mengizinkannya, seperti dalam persoalan fadhail al-Amal dan al-Mawa'izh. Beberapa persyaratan yang wajib  dipenuhi untuk penggunaan hadits-hadits dhaif adalah sebagai berikut:
a.Hadits tersebut tidak terlalu lemah. Ini merupakan syarat yang disepakati, jadi tidak termasuk yang diriwayatkan oleh para pendusta (al-kadzdzabin) dan dituduh berdusta. tidak termasuk pula orang yang salahnya fahisy, yang berarti tidak bisa diterima.
b.Ditopang oleh nash dengan kekuatan yang lebih besar
c.Saat menggunakan hadits tersebut, itu tidak dianggap sebagai hadits yang tsubut (valid), namun dianggap sebagai tindakan ihtiyat (hati-hati), serta tidak dinibahkan kepada Nabi Saw. apa yang tidak pernah beliau katakan.
3.Tidak Diperbolehkan Mutlak
Imam Abu Bakar Ibnu al-Arabi, al-Syihab al-Khafaji, serta al-Jalal al-Dawwani yang menganut madzhab ini. dalam hal fadhail amal serta aturan syariat, hadits dhaif tidak boleh diamalkan secara mutlak.
4.Diperbolehkan Secara Mutlak
Boleh mengamalkan hadits dhaif secara mutlak, baik pada fadhail amal juga aturan syariat (halal, haram, wajib , dll.), asalkan dhaifnya tidak dhaif syadid (lemah sekali), serta tidak terdapat dalil lain selain hadis tadi atau dalil lain yang bertentangan dengannya. Karena dia tidak mengambil dalil qiyas kecuali jika tidak terdapat nash lagi, Imam Ahmad menyatakan bahwa hadits dhaif lebih disukai daripada pendapat ulama (ra'yu). Selain itu, Imam Ibnu Mandah menyatakan bahwa Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits menggunakan sanad yang dhaif Bila tidak terdapat dalil lain selain hadits tersebut, karena menurut Abu Dawud, hadits dhaif lebih kuat daripada (ra'yu).
D. Contoh Hadits Dhaif
: : .
Artinya: dari Abi Umaamah dia berkata: Rasulullah saw. pernah ditanya, do'a manakah, yang dapat didengar [diterima] ??? beliau menjawab: Do'a yang bisa diterima (didengar itu islet pada tengah malam yang terakhir, dan  sesudah selesai melaku kan shalat wajib.
Penulis
 Afifah Widia Anggraini & Adinda Ayu RinandasariÂ
Referensi
Ahmad Farih Dzakiy, M. D. (2022). Hadis Dhaif Dan Hukum Mengamalkannya. Journal of Hadith Studies, 1-12.
Dzakiy, A. F. (n.d.). 12Hadis Dhaif Dan hukum Mengamalkannya.
Ferdiansyah, H. (2017, Oktober Jumat). nur online. Retrieved from nu.or.id: https://nu.or.id/ilmu-hadits/hukum-menyampaikan-hadits-dhaif-tanpa-menjelaskan-statusnya-axbDw#:~:text=Ulama%20sepakat%20bahwa%20mengamalkan%20hadits,pengajian%20dan%20majelis%20taklim%20dibolehkan.
Humas, T. (2017, November). Pengertian hadits dhaif, kriteria, dan  macam-macamnya. p. 01.
kbbi. (n.d.). KBBI. Retrieved from kbbi.web.id: https://kbbi.web.id/hadis