Mohon tunggu...
Afifah Titah Hanifah
Afifah Titah Hanifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya fakultas psikologi prodi psikologi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Terbentuknya Lembaga BP PIPA Di Desa Bedahlawak Untuk Menciptakan Desa Bedahlawak Yang Layak Dan Ramah Anak

30 Desember 2022   18:55 Diperbarui: 31 Desember 2022   10:45 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seseorang masih dikatakan sebagai anak adalah ia yang belum berusia 18 tahun termasuk yang masih di dalam kandungan atau yang belum lahir. Sedikitnya pemahaman orangtua tentang anak membuat anak mengalami rentan di masa perkembangan karena lingkungan dan wawasan cara mendidik yang tidak mendukung. Para orangtua tidak memiliki cukup pengetahuan dan pengalaman untuk mendapatkan semua informasi terkait masa perkembangan anak karena berbagai faktor. Diantaranya adalah faktor ekonomi dan pendidikan yang rendah. Pada masa perkembangan, anak sangat membutuhkan bantuan orang dewasa untuk memberikan pemahaman tentang hal baru yang ia temukan dan apa yang sedang ia fikirkan. Namun ironisnya, beberapa orang dewasa yang diharapkan sebagai contoh atau idola bagi sang anak justru memberikan kekerasan kepada anak yang berujung berdampak pada fisik dan psikologis bahkan sampai mengambil jiwa sang anak.

Sebagian besar kasus kekerasan yang dialami oleh anak-anak adalah kekerasan secara seksual. Sisanya adalah penelantaran, kekerasan fisik, eksploitasi anak, perdagangan anak dsb. Dampak dari kekerasan yang terjadi pada anak-anak sangat mempengaruhi prosesnya dalam berkembang. Diantaranya gangguan akibat kekerasan yang dialami oleh anak adalah kesehatan mental yang terganggu ( depresi,bipolar,OCD, anxiety disorder dsb), gangguan dalam mengatur emosi dengan baik sejak dini, penyalahgunaan obat- obatan dan hal – hal negatif lainnya yang anak lakukan saat dewasa.

dokpri 
dokpri 

Tak hanya anak – anak saja, perempuan juga kerap kali mengalami kekerasan. Komnas Perempuan (2001) mengatakan bahwa kekerasan yang dialami oleh perempuan adalah semua jenis tindakan kekerasan terhadap perempuan baik usia muda maupun tua mengakibatkan kerugian terhadap perempuan seperti penderitaan yang dirasakan oleh fisik, seksual, maupun psikologis terhadap perempuan. Rata- rata perempuan sering menutupi atau merahasiakan kekerasan yang dia alami dari orang terdekat maupun lingkungan sekitar. Kekerasan tersebut dapat berupa kekerasan fisik maupun seksualitas. Hal ini dikarenakan masyarakat masih menganggap bahwa kekerasan secara fisik maupun seksualitas cukup diselesaikan secara kekeluargaan saja dan akan menjadi aib bila berita kekerasan yang dialami oleh perempuan diketahui oleh masyarakat.

Berdasarkan keterangan tersebut, maka berdirilah Balai Perempuan sebagai Pusat Informasi, Pengaduan dan Advokasi yang dapat disingkat dengan sebutan BP PIPA di desa Bedahlawak, kecamatan Tembelang, kabupaten Jombang, Jawa Timur. BP PIPA Berdiri pada tanggal 15 oktober 2022 oleh pemerintahan Jombang bersama dengan Pergurun Tinggi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. BP PIPA adalah sebuah organisasi yang di percaya oleh masyarakat sebagai tempat untuk mendapatkan informasi tentang hak dan perlindungan anak juga sebagai tempat mengadu bila terjadi kekerasan terhadapa anak dan perempuan. Dalam menjalankan tugasnya BP PIPA sebagai tempat pengaduan dan memberikan informasi, BP PIPA dibantu oleh KPI Jawa Timur beserta Komnas perempuan dalam menjalankan tugasnya. Adanya BP PIPA di desa Bedahlawak ini menjadi harapan atau ujung tombak untuk dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, juga sebagai tempat untuk pengaduan tentang kekerasan pada anak dan perempuan dan tentunya sebagai pusat informasi di desa Bedahlawak, kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun