Mohon tunggu...
Afifah SetyawaryaniPermata
Afifah SetyawaryaniPermata Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Institut Agama Islam Tazkia

Perkenalkan saya mahasiswi semester 7 dengan program studi manajemen bisnis syariah jurusan manajemen keuangan syariah.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Export Guidance: General & Specific Rules In Thailand

6 Januari 2024   04:18 Diperbarui: 6 Januari 2024   05:54 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Thailand adalah negara merdeka secara konstitusional yang terletak di kawasan Asia-Pasifik, dengan jumlah penduduk 68.200.824 juta jiwa. Negara ini adalah bagian dari kelompok ASEAN, bersama dengan Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Filipina. Thailand dengan ibu kota yang kini telah berganti nama menjadi Krung Thep Maha Nakhon (Bangkok). Selain itu, Thailand juga merupakan negara anggota ASEAN, negara anggota APEC, dan anggota Dewan Ekonomi Pasifik (PBB). 

Negara yang memiliki julukan Negeri Gajah Putih ini, menjadi mitra dagang negara Indonesia karena memiliki letak geografis yang strategis sebagai emerging market di Kawasan Asia Tenggara. Perekonomian yang kuat karena ekspornya menghasilkan 2/3 dari pendapatan domestik. Pertumbuhan ekonomi negara ini sebagian besar disebabkan oleh kuatnya permintaan domestik dan kuatnya perdagangan internasional. Angka PDB Thailand pada tahun 2022 sebesar USD 580,69 miliar, yang merupakan kontribusi signifikan terhadap perekonomian negara dan kemampuannya menarik investasi asing.

PRODUK YANG DI EKSPOR THAILAND

Ekspor dan Impor berhubungan dengan kegiatan ekonomi di bidang perdagangan. Ekspor Thailand memiliki peran penting dalam perekonomian Thailand. Ekspor membantu Thailand untuk meningkatkan pendapatan nasional, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi kemiskinan. Berikut beberapa barang utama yang di ekspor Thailand.

  • Mesin dan peralatan, seperti mobil, komponen mobil, mesin industri, dan peralatan listrik. 
  • Produk pertanian, seperti beras (menjadi yang terbesar di dunia), karet, buah-buahan, dan sayuran.
  • Produk manufaktur, seperti komputer dan telepon seluler, serta produk otomotif, dan suku cadang.
  • Produk kimia, seperti plastik dan pupuk.
  • Produk tekstil dan pakaian

Untuk rekam jejak perdagangan ekspor Indonesia dengan Thailand dalam 10 tahun terakhir jumlahnya cukup berkurang. Nilai ekspor Indonesia terendah adalah USD 5,11 miliar dan untuk nilai ekspor tertinggi berada pada USD 6,82 miliar. 

KETENTUAN PERDAGANGAN

 

  • Pemerintah Thailand menerapkan persyaratan ketat labeling untuk dairy foods, baby foods, canned foods, vinegar, minuman, edible oil and fats, dan gourmet powder (bahan yang mengandung monosodium glutamate (MSG) dan digunakan sebagai bumbu makanan).
  • Label makanan dalam Bahasa Thai dan berisikan informasi sbb:
    - Nama dan merek produk
    - Nomor registrasi
    - Nama dan alamat produsen
    - Nama dan alamat importer
    - Tanggal pembuatan dan kadaluarsa
    - Berat bersih dan volume
    - Additives yang digunakan
    - Kandungan kesehatan dan gizi (apabila ada)
  • Untuk minuman beralkohol harus memuat informasi prosentase kandungan alkohol dan peringatan kesehatan dalam bahasa Thai.
  • Untuk produk kosmetik, label juga dalam Bahasa Thai, dan meliputi:
    - Nama dan jenis produk
    - Nama pabrik dan alamat
    - Cara pemakaian
    - Isi bersih
  • Packaging harus kuat dan tahan terhadap cuaca panas dan lembab.
  • Untuk ekspor produk-produk tertentu diperlukan sertifikat khusus, seperti:
    - Phytosanitary Certificate untuk ekspor biji-bijian tertentu, tumbuhan dan binatang.
    - Veterinary Health Certificate untuk ekspor daging
    - Certificate Free of Sale untuk produk farmasi dan obat-obatan

PERATURAN EKSPOR NEGARA THAILAND

Persyaratan Ekspor Umum (General)

  • Pendaftaran dengan DFT (Departemen Perdagangan Luar Negeri Thailand)

Semua eksportir harus mendaftar pada DFT dan mendapatkan nomor identifikasi eksportir (EIN). Hal ini dapat dilakukan secara online melalui sistem e-Bea Cukai DFT.

  • Klasifikasi Produk

Eksportir harus mengklasifikasikan barangnnya sesuai dengan kode Harmonized System (HS), yaitu sistem standar internasional untuk mengidentifikasi ulang. Adapun dokumen pendukung yang perlu disediakan pada saat mengimpor barang jalur merah adalah sebagai berikut:

  • Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill
  • Faktur
  • Daftar Pengepakan
  • Izin Impor (jika diperlukan)
  • Surat keterangan asal
  • Dokumen relevan lainnya (misalnya daftar bahan, sertifikat standar teknis, dll.
  • Pemberitahuan Ekspor

Deklarasi ekspor harus diserahkan ke DFT untuk setiap pengiriman. Formulir ini memberikan rincian tentang eksportir, importir, barang yang diekspor, dan informasi terkait lainnya.

  • Penyelesaian Bea Cukai

Eksportir harus mendapatkan izin bea cukai sebelum barang dapat dikirim keluar Thailand. Hal ini melibatkan penyerahan Deklarasi Ekspor dan dokumen lain yang diperlukan ke Departemen Bea Cukai di Pelabuhan keluar.

  • Pembayaran Bea dan Pajak Ekspor

Dalam beberapa kasus, eksportir mungkin diharuskan membayar bea keluar dan pajak. Jumlah yang harus dibayar tergantung pada jenis yang diekspor dan negara tujuan.

Persyaratan Ekspor Khusus (Specific)

Barang-barang tertentu memerlukan izin atau lisensi tambahan untuk ekspor sebagai berikut:

  • Barang yang dibatasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun