Mohon tunggu...
afifah salsabil
afifah salsabil Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mari Terapkan Perjanjian Hitam Diatas Putih! Edukasi Fungsi Kontrak Dalam Perjanjian Kepada Pemuda

14 Agustus 2023   09:30 Diperbarui: 14 Agustus 2023   11:43 975
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kedungwinong, Sukoharjo (31/7/2023) - Dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat, terdapat berbagai bentuk kerjasama pada seluruh sector seperti yang terjadi di masyarakat adanya jual beli, utang piutang, pinjam-meminjam, sewa-menyewa, pinjam-pakai dan lain sebagainya. Tentu Perkembangan kerjasama tersebut semakin banyak menimbulkan perikatan antara masyarakat yang satu dengan masyarakat lainnya yang menimbulkan berbagai macam perjanjian. Kontrak perjanjian merupakan suatu kesepakatan tertulis antara dua pihak atau lebih yang mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam suatu transaksi atau kerja sama.
 
Masih banyaknya warga yang melakukan perjanjian atau kesepakatan terkait hal tertentu yang tidak diwadahi dengan adanya persetujuan hitam diatas putih dimana berfungsi sebagai bukti sah jika adanya permasalahan terhadap  perjanjian atau kesepakatan tersebut. Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Perjanjian dapat dilakukan karena adanya sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, cakap untuk membuat suatu perjanjian, mengenai suatu hal tertentu, suatu sebab yang halal. Maka, memahami kontrak perjanjian sejak dini sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman, perselisihan, atau masalah hukum di kemudian hari.
 
Dalam peningkatan pemahaman dan pengetahuan terhadap kontrak perjanjian, mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro dari Program Studi Ilmu Hukum, Afifah Salsabil memaparkan pengenalan kontrak perjanjian yang dilaksanakan pada 31 Juli 2023 di Pendopo Balai Desa Kedungwinong dimana ditujukan kepada Pemuda Pemudi serta Perangkat Desa Kedungwinong. Kegiatan ini dilakukan untuk memperkenalkan kepada pemuda sebagai penerus bangsa akan pentingnya fungsi pembuatan surat perjanjian dalam suatu kesepakatan.

Kegiatan ini diawali dengan pemaparan Power Point tentang pengenalan kontrak perjanjian dan surat perjanjian, macam-macam perjanjian, bentuk-bentuk surat perjanjian, kelebihan dan kekurangan masing-masing bentuk perjanjian serta memberikan contoh-contoh bentuk surat perjanjian. Serta dilanjutkan dengan sesi tanya jawab kepada perangkat desa dan pemuda pemudi Desa Kedungwinong.

Pemaparan Materi Kontrak Perjanjian
Pemaparan Materi Kontrak Perjanjian
Diharapkan diterimanya pemahaman yang kuat tentang konsep dasar kontrak perjanjian yang sangat penting dalam mencegah perselisihan dan ketidaksepahaman di kemudian hari. Dengan memahami komponen-komponen utama dalam kontrak perjanjian, kita dapat menjalin hubungan seperti bisnis dan personal yang lebih aman dan transparan. Dalam perjanjian bijaksanalah juga dalam meminta bantuan profesional hukum jika perlu, guna memastikan bahwa kontrak yang dibuat sah dan melindungi hak dan kewajiban semua pihak yang terlibat.
 

Penulis : Afifah Salsabil Haya Irfanti (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)


Dosen Pembimbing : Dr. Ana Silviana, S.H., M.Hum, Dr. Ir. Ainie Khuriati RS, DEA, dan Ir. Daud Samsudewa, S.Pt., M.Si., Ph.D.,IPM

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun