Mohon tunggu...
Afifah Rodhiyatun Nisaa
Afifah Rodhiyatun Nisaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - 🦕

Mahasiswi Sekolah Vokasi IPB Computer Engineering🖥

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Transformasi Pendidikan di Masa Pandemi

17 Juli 2021   17:52 Diperbarui: 17 Juli 2021   19:29 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

     Saat ini di Indonesia atau bahkan di seluruh dunia tengah mengalami masalah yang sangat serius, yaitu dengan adanya wabah penyakit Covid-19. Dimana wabah Covid-19 ini banyak memberikan dampak negatif untuk kehidupan dan perkembangan bangsa Indonesia. Dampak tersebut sangat luas, bukan hanya berdampak pada kesehatan saja, bahkan berdampak juga pada faktor politik, perekonomian, sosial, serta masalah pendidikan. Dimana dampak tersebut sangat berpengaruh kepada kehidupan masyarakat Indonesia terutama pada bidang pendidikan.


     Di masa Pandemi Covid-19 seperti ini, Pendidikan ternyata sangat berpengaruh, terutama pada kegiatan belajar mengajar. Pemerintah dengan sigap mengambil kebijakan dengan meliburkan seluruh aktivitas pendidikan. Tak hanya itu aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan juga dibatasi, seperti bersekolah, bekerja, beribadah, dan lain sebagainya. Pemerintah juga menghimbau untuk bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah guna menurunkan angka pasien yang terpapar Covid-19.


     Saat ini tidak hanya proses belajar mengajar yang terganggu, akan tetapi pelaksanaan kegiatan di sekolah juga berubah. Larangan ini juga berlaku bagi siswa, guru, dan organisasi kesiswaan untuk melakukan kegiatan, terutama yang melibatkan kerumunan. Langkah ini dibuat oleh pemerintah guna mengantisipasi sekaligus mencegah penyebaran virus corona di sekolah (Arifa, 2020). Area sekolah harus steril dan rutin untuk dibersihkan secara berkala dan di lakukan pembersihan dengan menggunakan disinfektan. Namun, apabila ada kepentingan khusus yang mengharuskan siswa atau guru untuk datang ke sekolah, harus menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.


     Menanggapi hal ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 pada Satuan Pendidikan dan Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan dalam Masa Darurat Pandemi Covid-19. Maka kegiatan belajar dilakukan dengan sistem pembelajaran jarak jauh atau sering disebut (PJJ) yang dilakukan secara daring (online) dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 (Menteri Pendidikan, 2020). Dimana pada sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang dilakukan secara daring, sangat memerlukan alat komunikasi berupa handphone, laptop, dan kuota internet yang dapat mengakses informasi. Karena pada sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) ini siswa di harapkan untuk bisa berkomunikasi dengan guru melalui aplikasi Google Meet atau Zoom, dan sebagainya untuk melakukan proses pembelajaran.


     Proses belajar mengajar tidak hanya dilakukan melalui aplikasi seperti Google Meet atau Zoom, melainkan guru juga memberikan siswanya tugas. Dalam pemberian tugas, guru harus kreatif dan memperhatikan kondisi dan keadaan pada saat ini, dan ketika tugas tersebut selesai, siswa bisa mengirim tugas tersebut sesuai dengan instruksi guru.Tak hanya tugas, tetapi ujian juga tetap berlaku. Ujian tersebut menggunakan media seperti Google Form, Quizizz, Google Meet atau Zoom dan lain sebagainya. Serta untuk melaksanakan ujian tengah semester atau ujian akhir, pihak sekolah juga menyediakan website yang mereka buat untuk melaksanakan ujian secara serentak.


     Tidak hanya proses belajar mengajar yang dilakukan melalui daring. Rapat dan pembagian rapor siswa juga dilakukan melalui aplikasi Google Meet atau Zoom. Pada pembagian rapor, guru memberikan rapor tersebut ke orangtua siswa melalui pdf pada aplikasi WhatsApp. Pada pertemuan virtual, guru menyampaikan perkembangan siswa dan kendala yang dirasakan saat pembelajaran jarak jauh selama Pandemi Covid-19 kepada orangtua siswa.


     Transformasi Pendidikan di masa Pandemi Covid-19 terutama pada kegiatan belajar mengajar tidaklah mudah. Banyak pihak yang kontra terhadap sistem pembelajaran jarak jauh, baik dari pihak siswa, orangtua, hingga tenaga pendidik. Para siswa mengeluh pembelajaran jarak jauh yang mempersulit mereka untuk lebih memahami materi yang dipelajari. Menurut mereka, penjelasan langsung dari guru seperti pada umumnya di kelas lebih efektif dan mudah ditangkap daripada pembelajaran jarak jauh (PJJ).

     Dengan diterapkannya sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ), yang berbasis teknologi, tentu mengharuskan lembaga pendidikan, guru, siswa bahkan orang tua agar dapat menggunakan teknologi. Hal ini selain memicu dampak positif karena teknologi pendidikan dapat berlangsung lebih cepat, tetapi juga dampak negatif yang banyak dirasakan saat melangsungkan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Dampak tersebut selain dirasakan oleh guru dan siswa, akan tetapi orangtua juga ikut merasakan dampaknya. Karena tidak semua guru paham menggunakan teknologi sebagai sarana pembelajaran. Tak hanya itu, bagi siswa yang belum sepenuhnya paham tentang penggunaan teknologi, orangtua juga ikut serta dalam membantu proses kegiatan belajar, dan hal itu juga belum tentu semua orangtua paham mengenai penggunaan teknologi.


     Oleh karena itu, diperlukan peran aktif dan kerjasama antar guru, siswa, dan juga orangtua. Meskipun pada saat ini dunia pendidikan tengah mengalami masalah yang sangat serius karena Pandemi Covid-19. Akan tetapi, kita sebagai pelajar juga harus memiliki jiwa semangat dan yang terpenting adalah niat untuk belajar dengan sabar dan ikhlas. Karena hal tersebut yang dapat memperlancar proses pembelajaran jarak jauh (PJJ) saat ini. Tak lupa untuk selalu menjaga kesehatan dan selalu menerapkan protokol kesehatan yang berlaku. Semoga Pandemi ini segera berakhir dan sistem pendidikan di Indonesia dapat kembali normal dan terus berkembang untuk kedepannya.

Daftar Pustaka :
     Arifa, F. N. (2020). Tantangan pelaksanaan kebijakan belajar dari rumah dalam masa darurat COVID-19. Bidang Kesejahteraan Sosial Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual Dan Strategi, 12(1), 1--7. Tersedia pada : EJournal Gunadarma


     Menteri Pendidikan. (2020). Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pendidikan dalam Masa Darurat CoronaVirus (COVID-19). Tersedia pada : KKN UNNES

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun