Mohon tunggu...
Afifah Nuril
Afifah Nuril Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

6 Hal yang Dianggap Penting Tentang Tax Amnesty

11 September 2016   16:01 Diperbarui: 11 September 2016   16:14 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Untuk meningkatkan penerimaan pajak, pemerintah mengeluarkan kebijakan sunset policy yaitu tentang pengampunan pajak (tax amnesty). Kebijakan ini dimanfaatkan untuk memberikan kesadaran pada para orang yang wajib pajak untuk membayar pajak yang di bebankan padanya. Kebijakan ini juga memiliki dampak terhadap factor-faktor yang mempengaruhi kemauan seseorang untuk membayar pajak.

Sebelum kita lanjut membahas kearah yang lebih serius, maka lebih baik lagi untuk mengetahui fakta dasar tentang kebijakan ini, yaitu:

  • sunset policy merupakan fasilitas penghapusan sanksi administrasi pajak berupa bunga( hal ini diterangkan dalam 37A UU Nomor 28 tahun 2007 (Direktorat Jendral Pajak, 2007). Penghapusan dalam program ini adalah penghapusan sanksi bagi para wajib pajak yang belum NPWP, penyampaian dan pembetulan SPT yang salah, serta penghapusan sanksi administrasi pajak yang kurang bayar pajak. Sunset policyini juga memberikan masyarakat sebuah kesempatan untuk memulai kewajiban perpajakan  dengan benar dan tepat. Sunset policy diberlakukan dalam jangka waktu yang terbatas dan ini merupakan salah satu kebijakan yang diterapkan di Indonesia.

  • Pengampunan pajak (tax amnesty) adalah kebijakan yang memberikan sebuah penghapusan pajak yang seharusnya terutang dengan membayar tebusan dengan jumlah tertentu dan hal ini bertujuan untuk memberikan tambahan penerimaan pajak dan kesepakan bagi para wajib pajak yang tidak patuh

  • Ternyata tax amnesty memiliki berbagai jenis, yaitu: 1). Amnesti yang mewajibkan membayar pokok perpajakan, bunga dan denda, sedangkan sanksi pidana perpajakan diampuni. 2).Amnesti ini mewajibkan membayar pokok perpajakan lama yang terutang serta bunga pajak, tapi mengampuni denda dan sanksi pidana. 3). Amnesti yang ketiga ini yang wajib dibayar dalam perpajakan hanyalah poko perpajakan lama yang terutang, sedangkan bunga, dendan dan sanksi pidana diampuni. 4). Amnesti yang mengampuni pokok pajak, Bungan denda dan sanksi pidana.
  • Manfaat dari tax amnesti, yaitu: 1). Bagi negara, tax amnesty dapat meningkatkan penerimaan pajak. 2). Bagi para wajib pajak yang belum memiliki NPWP pengampunan pajak dapat menghindarkan sanksi perpajakan. 3). Bagi aparat perpajakan, pengampunan pajak dapat meningkatkan jumlah wajib pajak dan menertibkan administrasi perpajakan.

  • Spesifikasi penting tentang tax amnesty: 1). Spesifikasi jumlah pajak yang belum dibayar, bunga, dan denda-denda lainnya tehadap pajak yang akan di ampuni. 2.) Spesifikasi pembayar pajak yang memenuhi syarat untuk memperoleh pengampunan. 3). Spesifikasi jumlah pajak yang di libatakan dalam pengampunan pajak.

  • Sanksi perpajakan terkait program Sunset Policy: 1). Tidak mendaftarkan diri atau tidak memiliki NPWP mendapat sanksi administrasi (denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang, paling banyak empat kali) serta sanksi pidana (pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun). Hal ini diterangkan dalam pasal 39. 2.) Penyampaian SPT melewati jangka waktu yang di tentukan mendapat sanksi administrasi (denda sebesar Rp. 1.000.000,00- untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan) serta denda sebesar Rp. 100.000,- untuk Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak. 

  • Hal ini terdapat pada pasal 7. 3). Sudah menyampaikan SPT tepat waktu, namun ada kesalahan , dan membetulkan sendiri SPT Tahunan yang mengakibatkan untung pajak menjadi lebih besar (bunga 2% perbulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar saat penyampaian surat pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran). Ini tertera dalam pasal 8. 4). Melakukan sesuatu ketidak benaran pajak, namun dengan kesadaran sendiri mengungkapkan ketidakbenaran tersebut dan melunasi lurang bayar pajak (denda sebesar 150% dari jumlah pajak yang kurang dibayar). Keterangan ini ada dalam pasal 8. 5). Kurang bayar pajak (bunga sebesar 2% per bulan dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh sampai dengan pembayaran dilakukan). Hal ini ada pada pasal 9. 6). Setelah berakhir masa pengampunan pajak, pemerintah akan melakukan penegakan pajak (law tax enforcement). 7). Inilah beberapa hal yang dianggap penting untuk kita ketahui tentang pengampunan pajak (tax amnesty).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun