Mohon tunggu...
Afifah Nuril
Afifah Nuril Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Hal yang Mempengaruhi Tenaga Kerja

11 Oktober 2016   15:03 Diperbarui: 11 Oktober 2016   15:11 585
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dimensi masalah ketenagakerjaan tidak hanyalah terbatas pada lapangan tenaga kerja, peluang kerja, dan produktifitas seseorang namun lebih serius pada penyebab yang berbeda-beda. Seiring dengan berubahnya lingkungan makro ekonomi mayoritas di negara-negara berkembang seperti Indonesia, angka pengangguran yang meningkat dengan pesat disebabkan oleh “terbatasnya permintaan” tenaga kerja, yang selanjutnya semakin diciutkan oleh faktor-faktor eksternal seperti memburukya kondisi neraca pembayaran, meningkatnya masalah utang luar negeri dan kebijakan lainnya, yang pada akhirnya berdampak pada kemrosotan tingkat industri, tingkat upah, dan penyediaan lapangan kerja.

Berbicara tentang tenaga kerja pasti akan berbicara pula tentang pengangguran. Hal yang paling berpengaruh pada tingkat pengangguran adalah dua hal, yaitu : lapangan dan peluang kerja. Tapi banyak juga orang yang berpendapat bahwa produktifitas juga masuk kedalamnya. Dalam hal ini ada dua golongan yaitu : golongan pro dan kontra. Golongan pro berpendapat bahwa untuk menghilangkan pengangguran harus ada tiga hal yang saling mendukung, yaitu lapangan, peluang dan produktifitas. 

Jika hanya ada lapangan pekerjaan tapi tidak ada peluang karena terbatasnya produktifitas yang dimiliki, maka pasti tidak akan mengurangi pengangguran. Sedangkan golongan yang kontra berpendapat bahwa pengagguran dapat diminimalisir tanpa harus punya produktifitas, yang sangat berperan dalam hal ini selain peluang dan lapangan adalah jaringan dan uang. Karena pada kenyataanya saat ini, perusahaan banyak merekrut tenaga kerja yang dikenal dan punya banyak uang. Menurut golongan yang kontra ini, uang adalah segalanya karena dengan uang kita dapat membeli pekerjaan.

Perusahaan tidak ambil pusing akan masalah kualitas tenaga kerja yang dimiliki, padahal itu berpengaruh atas kualitas barang atau jasa yang akan dihasilkan. Jika barang atau jasa yang dihasilkan berkualitas maka semakin banyak permintaan pasar dan hal itu sudah pastinya sangat menguntungkan bagi perusahaan. tapi sayangnya perusahaan acuh tak acuh terhadap hal itu. Semakin berkualitas barang atau jasa yang dihasilkan, maka semakin banyak barang atau jasa tersebut diminta oleh pasar.

Pasar tenaga kerja sama seperti pasar lainnya yaitu dikendalikan oleh kekuatan penawaran dan permintaan, tapi ada juga perbedaannya karena permintaan akan tenaga kerja merupakan tenaga kerja turunan dimana permintaan akan tenaga kerja sanagt tergantung dari permintaan akan output yang dihasilkan. Dan pasti antara tenaga kerja, produksi, dan harga saling berpengaruh. Semakin rendah harga suatu barang, semakin banyak permintaan pasar. Dan semakin banyak permintaan pasar maka semakin banyak suatu perusahaan memproduksi suatu barang, serta semakin banyak pula tenaga kerja yang dibutuhkan untuk memproduksi sekian banyak barang yang diminta. Ketiga hal tersebut berjalan sejajar.

Dan hal lain yang berkaitan dengan tenaga kerja adalah tingkat upah. Tidak sedikit perusahaan yang tidak memikirkan kesejahteraan dari pekerjanya. Padahal dengan mensejahterakan pekerja, akan meningkatkan daya pikir pekerja untuk menjadi lebih produktifitas lagi. Untuk menanggapi hal ini pemerintah mengeluarkan kebijakan tengtang upah minimum dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja menetapkan bahwa upah minimum harus didasarkan pada standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

 Pasal 1 ayat 1 dari peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 1 Tahun 1999, mendefinisikan upah minimum sebagai “ upah bulanan terendah yang meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap…”. Dengan adanya kebijakan ini, tingkat pengangguran di Indonesia memang berkurang. Tapi karena adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, kebijakan ini berjalan tidak searah sehingga berdampak negatif.

Pemberlakuan upah minimum dimaksudkan untuk mensejahterakan masyarakan terutama para pekerja. Seperti yang telah disebutkan diatas bahwa upah minimum diberikan berdasarkan KHL tapi pada praktiknya upah minimum diberikan lebih rendah dari KHL. Padahal pemerintah telah menetukan bahwa upah minimum harus lebih tinggi dari KHL. Hal itulah yang menyebabkan pekerja tidak sejahtera sehingga banyak juga yang mengundurkan diri. Dan hal itu menyebabkan bertambahnya tingkat pengangguran. Untuk menangani masalah ini, pemerintah masih terus mencari solusi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun