Mohon tunggu...
Afifah Nuria
Afifah Nuria Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa hukum ekonomi syariah

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Review Jurnal Haki

13 Desember 2024   22:53 Diperbarui: 13 Desember 2024   22:53 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Nama : Afifah Nuria Elisa 

Nim : 222111110

Kelas : Hes 7F 

Judul Jurnal : PENTINGNYA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI HAK BENDA BAGI HAK CIPTA ATAU MERK PERUSAHAAN
Jurnal : Jurnal Penelitian Hukum
Volume, Nomor& Halaman: Vol. 31, No.1,66-74
Tahun : 2022
Penulis : Dian Latifiani, Alya Fatimah Azzahra, Oktora Tri Wanida

Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami seberapa penting hak kekayaan intelektual dalam konteks hak cipta perusahaan. Hak kekayaan intelektual memiliki dampak yang signifikan bagi perusahaan, meskipun masih ada sejumlah perusahaan di Indonesia yang mengabaikannya. Padahal, pengelolaan hak kekayaan intelektual yang baik dapat menghasilkan aset yang lebih menguntungkan dibandingkan aset lainnya.

Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif yaitu mendeskripsikan persoalan mengenai peran dan pentingnya hak kekayaan intelektual diindonesia.

Hasil Penelitian
Hak kekayaan intelektual (HKI) merupakan jenis hak yang bersifat kebendaan, dan memiliki keterkaitan erat dengan hak cipta serta merek perusahaan. HKI termasuk dalam kategori hak immaterial, yang berarti tidak berbentuk fisik, karena berasal dari ide, imajinasi, dan pemikiran manusia. Dalam konteks hukum di Indonesia, istilah hak kekayaan intelektual pertama kali diterjemahkan sebagai "hak milik intelektual," yang kemudian berkembang menjadi "hak milik atas kekayaan intelektual." Hak kekayaan intelektual adalah serangkaian hak (wewenang/kekuasaan) yang memberikan izin untuk melakukan tindakan tertentu terhadap kekayaan intelektual tersebut, yang diatur oleh norma atau hukum yang berlaku. Hak kebendaan merujuk pada hak mutlak atas suatu objek dan termasuk dalam kategori hak perdata. Hak ini memberikan kontrol langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap pihak mana pun. Hak kebendaan memiliki karakteristik dan ciri-ciri khusus yang membedakannya dari hak individu.
Hak kebendaan yang memberikan manfaat dapat diperoleh melalui berbagai cara, tergantung pada jenis benda tersebut. Sementara itu, hak kebendaan yang berfungsi sebagai jaminan muncul berdasarkan asas publisitas, yang memerlukan pendaftaran di Kantor Pendaftaran. Dalam hal lembaga jaminan gadai, tidak ada ketentuan mengenai pendaftaran, dan hak kebendaan di lembaga ini muncul saat benda diserahkan kepada pihak ketiga. Secara keseluruhan, hak kekayaan intelektual (HKI) berfungsi sebagai sistem perlindungan hukum bagi karya-karya intelektual dengan cakupan yang luas. Di tingkat internasional, perlindungan terhadap karya sastra dan seni diatur dalam Konvensi Bern 1886, yang telah menginspirasi lahirnya beberapa konvensi lanjutan sebagai kesepakatan antar negara untuk mengatur hal tersebut.
Berikut ini adalah jenis-jenis dari hak kekayaan intelektual:
1.  Hak cipta atau copyright
2. Paten
3. Merk dagang
4. Desain industri
5. Sirkuit terpadu
6. Rahasia Dagang
Perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual sebagai aset perusahaan akan berkontribusi pada peningkatan potensi keuntungan yang maksimal, tanpa perlu khawatir apakah tindakan tersebut melanggar hukum.
Pelanggaran hak kekayaan intelektual dapat ditangani dengan mengelola risiko hukum yang terkait melalui pelaksanaan audit hak kekayaan intelektual. Audit ini adalah proses evaluasi ulang terhadap kebijakan pengelolaan hak kekayaan intelektual yang diterapkan oleh perusahaan, bertujuan untuk mengidentifikasi, melindungi, dan memperoleh hak kekayaan intelektual perusahaan dari pihak luar.

Kesimpulan
Hak kekayaan intelektual adalah hak-hak (kewenangan/kekuasaan) yang memberikan izin untuk mengelola kekayaan intelektual tersebut, yang diatur oleh norma atau peraturan hukum yang berlaku. Hak ini termasuk dalam kategori hak immaterial, yang berarti tidak berwujud, karena hak kekayaan intelektual berasal dari ide, imajinasi, dan pemikiran manusia.
bahwa  HKI tidak termasuk dalam hak kebendaan klasik, ia masih sangat penting dalam perlindungan karya-karya intelektual dan harus dilakukan pengelolaan yang efektif untuk menjaganya dari pelanggaran.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun