Mohon tunggu...
Afifah Nuria
Afifah Nuria Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa hukum ekonomi syariah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Jurnal Hukum dan Social Control

12 November 2024   19:07 Diperbarui: 12 November 2024   19:09 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgeXqoWJxewnEC9_A43XSnXxHRh2tElR90mN-2q_8ndDosX67DI6iAhIG-LcPr-gniSP95XgxDQzDd1O75RHD7Qb_khS

Anggota Kelompok :

Afifah Nuria  Elisa     222111110

Aisyah Nur Zahwa Raniyah   222111204

Anasya Hening Nur Istiqomah 222111239

A. 5 JURNAL TENTANG HUKUM DAN SOCIAL CONTROL
1. Hubungan Sosiologi Hukum dan Masyarakat Sebagai Kontrol Sosial - Jurnal ini membahas bagaimana hukum dapat mengatur perilaku individu dalam masyarakat dan pentingnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat.
https://rechten.nusaputra.ac.id/article/view/37/27
 
2. Hukum sebagai Alat Kontrol Sosial dan Sistem Supremasi Penegakan Hukum - Jurnal ini menekankan pentingnya supremasi hukum dalam memastikan efektivitas hukum sebagai alat pengendali sosial.
https://jurnal.iainponorogo.ac.id/index.php/justicia/article/view/527/400
 
3. Fungsi Sosiologi Hukum Sebagai Kontrol Sosial Masyarakat - Penelitian ini mengeksplorasi hubungan antara sosiologi hukum dan masyarakat serta bagaimana hukum dapat menciptakan kebahagiaan sosial.
https://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jpdk/article/view/13664/10469
 
4. Pengaruh Kontrol Sosial di Masyarakat - Jurnal ini membahas upaya pencegahan penyimpangan sosial melalui penegakan hukum yang adil dan jujur.
https://ejurnal.unisri.ac.id/index.php/rsfu/article/view/4400
 
5. Hukum Sebagai Justifikasi Sosial, Kontrol Sosial, dan Rekayasa Sosial -- Jurna ini membaha untuk menunjukkan bagaimana hukum berperan sebagai alat untuk menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
https://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/taqnin/article/view/10597/5070
 
B. KESIMPULAN HUKUM DAN SOCIAL CONTROL
Hukum berperan penting dalam mengatur perilaku individu dalam masyarakat melalui fungsi kontrol sosialnya. Dalam konteks ini, kontrol sosial diartikan sebagai mekanisme yang digunakan untuk mencegah penyimpangan perilaku dan menjaga ketertiban. Hukum menjadi instrumen utama yang menetapkan norma-norma yang harus dipatuhi oleh anggota masyarakat. Namun, efektivitas hukum sangat bergantung pada kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mematuhi aturan tersebut. Ketidakselarasan antara hukum dan realitas sosial dapat menyebabkan penegakan hukum yang lemah, sehingga mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Oleh karena itu, penting untuk melibatkan masyarakat dalam proses pembentukan hukum agar dapat mencerminkan kebutuhan dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Selain itu, pendidikan hukum juga menjadi kunci untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya mematuhi hukum sebagai bagian dari kontrol sosial.

C. PERAN HUKUM SEBAGAI SOCIAL CONTROL
Peran hukum sebagai kontrol sosial sangat penting dalam menjaga ketertiban dan stabilitas masyarakat. Hukum berfungsi untuk mengatur perilaku individu dan kelompok melalui norma-norma yang ditetapkan, sehingga dapat mencegah perilaku menyimpang yang dapat merugikan kepentingan umum. Dalam konteks ini, hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat paksaan, tetapi juga sebagai pedoman yang mengarahkan masyarakat untuk bertindak sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku. Dengan adanya sanksi bagi pelanggar, hukum memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan terhadap aturan yang ada.
Hukum juga berperan dalam menciptakan keadilan sosial dengan memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu dan kelompok. Melalui penegakan hukum yang adil, masyarakat diharapkan dapat merasakan keamanan dan keadilan, yang pada gilirannya akan memperkuat kepercayaan terhadap sistem hukum dan pemerintah. Selain itu, hukum berfungsi sebagai alat rekayasa sosial (social engineering) yang dapat mempengaruhi perubahan perilaku masyarakat menuju arah yang lebih positif dan sesuai dengan perkembangan zaman.
Implementasi hukum sebagai kontrol sosial memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat itu sendiri. Tanpa dukungan tersebut, hukum tidak akan efektif dalam menjalankan fungsinya. Oleh karena itu, penting untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan hukum agar masyarakat memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan serta konsekuensi dari pelanggaran hukum[3][6]. Dengan demikian, peran hukum sebagai kontrol sosial bukan hanya sekadar penegakan aturan, tetapi juga upaya membangun kesadaran kolektif dalam masyarakat untuk hidup harmonis dan sejahtera.

D. CONTOH HUKUM DAN SOCIAL CONTROL DALAM MASYARAKAT
Hukum dan kontrol sosial memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Hukum sebagai kontrol sosial berfungsi untuk menetapkan norma-norma yang mengatur perilaku individu dan kelompok, serta memberikan sanksi bagi pelanggar. Contoh nyata dari penerapan hukum sebagai kontrol sosial dapat dilihat dalam hukum pidana, di mana tindakan kriminal seperti pencurian dikenakan sanksi penjara atau denda. Sanksi ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan dan memberikan efek jera kepada pelanggar.
Selain itu, hukum juga mengatur aspek-aspek lain dalam kehidupan sehari-hari, seperti peraturan lalu lintas yang mewajibkan penggunaan helm saat berkendara. Aturan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi keselamatan individu, tetapi juga menjaga keselamatan publik secara keseluruhan. Dalam konteks ini, hukum berfungsi sebagai pengendali yang mendorong masyarakat untuk mematuhi aturan demi kepentingan bersama.
Kontrol sosial juga dapat dilakukan melalui pendekatan informal, seperti pendidikan dan penyuluhan hukum, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi hukum. Dengan demikian, kombinasi antara hukum formal dan informal menciptakan sistem kontrol sosial yang efektif dalam mencegah perilaku menyimpang dan menjaga harmoni dalam masyarakat.

E. PERAN MAHASISWA DALAM SOCIAL CONTROL DALAM KEHIDUPAN
Peran mahasiswa dalam kontrol sosial sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Sebagai kelompok yang memiliki pengetahuan dan kepekaan sosial, mahasiswa diharapkan dapat menjadi agen perubahan yang aktif dalam mengawasi dan mengkritisi kebijakan pemerintah serta kondisi sosial yang ada. Dalam konteks ini, mahasiswa tidak hanya berfungsi sebagai pengamat, tetapi juga sebagai pelaku yang berani menyuarakan ketidakadilan dan memperjuangkan hak-hak masyarakat. Mereka memiliki tanggung jawab untuk mengamati berbagai permasalahan yang terjadi di sekitar mereka dan memberikan solusi yang konstruktif.
Mahasiswa sering kali terlibat dalam berbagai kegiatan sosial, seperti demonstrasi atau program edukasi, untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dan menuntut keadilan. Aksi-aksi ini mencerminkan kepedulian mereka terhadap isu-isu yang mempengaruhi kehidupan rakyat, seperti kenaikan harga barang atau kebijakan yang merugikan masyarakat. Dengan sikap kritis dan idealisme yang tinggi, mahasiswa dapat mendorong perubahan sosial yang positif dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.
Selain itu, mahasiswa juga berperan sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah. Mereka dapat membantu menyampaikan informasi mengenai kebijakan pemerintah kepada masyarakat serta mengedukasi publik tentang hak-hak mereka. Dengan demikian, mahasiswa tidak hanya berfungsi sebagai kontrol sosial, tetapi juga sebagai pendorong kemajuan dan keadilan dalam masyarakat. Melalui peran ini, mahasiswa diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih baik dan berkontribusi pada pembangunan bangsa secara keseluruhan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun