Nama: Afifah Nuria Elisa
Nim  : 222111110
Kelas : Hes 5f
Max Weber dan H.L.A. Hart memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran hukum, relevan bagi konteks hukum di Indonesia.
PEMIKIRAN MAX WEBER
Weber menekankan rasionalitas dan birokrasi sebagai kunci dalam organisasi modern, yang masih relevan dalam reformasi birokrasi di Indonesia untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas. Ia juga mengaitkan etika Protestan dengan kapitalisme, menunjukkan pengaruh nilai-nilai sosial pada hukum.
1.Hukum Irasional dan Material : Pembentuk undang-undang dan hakim berdasarkan nilai-nilai emosional tanpa referensi akidah.
2.Hukum Irasional dan Formal : Pembentuk undang-undang dan hakim mengikuti kaidah-kaidah ilmiah yang tidak berbasis logika, seperti wahyu atau ramalan.
3.Hukum Rasional dan Material : Keputusan pembentuk undang-undang dan hakim didasarkan pada kitab suci, ideologi, dan kebijaksanaan penguasa.
4.Hukum Rasional dan Formal: Pembentuk undang-undang dan hakim membuat keputusan berdasarkan konsep abstrak dari ilmu hukum. Kedua jenis hukum ini dapat dirasionalisasikan hukum formal berlandaskan logika murni, sedangkan hukum material berorientasi pada manfaatnya.
PEMIKIRAN H.L.A
- Teori Positivisme Hukum: Hart menekankan peran penting dari aturan dan institusi dalam masyarakat. Ia membedakan antara aturan primer (kewajiban) dan aturan sekunder (prosedur untuk mengubah atau menegakkan aturan primer).
- Aturan dan Kebiasaan: Hart menjelaskan perbedaan antara aturan yang diakui secara sosial dan kebiasaan individu. Aturan memiliki dampak sosial yang lebih signifikan dibandingkan kebiasaan, karena pelanggarannya akan memicu reaksi dari masyarakat.
- Aspek Internal dan Eksternal Aturan: Ia menekankan bahwa pengakuan individu terhadap aturan sebagai standar perilaku lebih penting daripada sekadar mengikuti kebiasaan tanpa pemahaman.
Relevensi Pemikiran Weber dan Hart saat ini
Max Weber dan H.L.A. Hart tetap relevan dalam memahami hukum dan masyarakat saat ini. Weber menekankan rasionalisasi dan birokrasi sebagai kunci dalam struktur sosial, sedangkan Hart berfokus pada konsep hukum sebagai sistem norma yang terpisah dari moralitas. Di Indonesia, pemikiran mereka membantu menjelaskan tantangan harmonisasi antara hukum formal dan realitas sosial yang dinamis. Keduanya menawarkan kerangka untuk menganalisis bagaimana hukum berfungsi dan beradaptasi dalam konteks modern.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H