Nama : Afifah Nuria ElisaÂ
Nim : 222111110
Kelas : Hes 5FÂ
Kasus BPJS Kesehatan Dianggap MUI Tidak Sesuai Dengan Syariah, pelaksanaan jaminan sosial  BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan prinsip syariah karena mengandung unsur gharar, maisir, dan riba, terutama yang berkaitan dengan akad antar para pihak. MUI juga menyebut Ijma' Ulama, Dalil Aqli, AAOIFI Tahun 2010 Nomor 26 tentang Al-Tamin Al-Islam. Fatwa DSN MUI No 21 tentang Pedoman Asuransi Syariah. Fatwa DSN-MUI No 52 tentang Akad Wakalah Bir Ujra untuk Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah. Fatwa DSN-MUI nomor 43 tentang Kompensasi (Tauhid).
Ini semua tentang asuransi yang adil yang berlaku sama untuk semua penduduk tanpa kecuali. Asuransi juga harus mencakup kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, fasilitas kesehatan, dan perawatan kesehatan. MUI merekomendasikan pemerintah untuk menetapkan standar minimum standar hidup yang layak dalam kerangka asuransi kesehatan yang berlaku saat ini. MUI memandang standar ini sebagai bentuk pelayanan publik untuk menciptakan suasana bermanfaat bagi masyarakat dan bebas pilih kasihPraktik BPJS Kesehatan, termasuk peraturan dan sistemnya, harus diubah agar lebih mencerminkan prinsip-prinsip Syariah.
Kaidah- kaidah hukum:
1. Gharar (ketidakpastian ) mengenai kapan klaim akan digunakan dan seberapa besar manfaat yang akan diterima.
2. Riba (bunga).
3. Maisir (perjudian) Jika seorang anggota membayar premi tetapi tidak menerima manfaat, atau sebaliknya, ia akan menerima manfaat yang lebih besar dari yang dibayarkannya.
Norma- Norma Hukum:
1. Akad Perjanjian MUI menilai tidak jelas dan dianggap mengandung unsur gharar (ketidakpastian). Akad yang tidak sesuai dengan syariah bisa mengarah pada kontrak yang merugikan salah satu pihak.
2. Tidak Saling Tolong-menolong (Tabarru') sementara dalam BPJS Kesehatan, dana iuran yang dikumpulkan lebih mirip dengan asuransi konvensional yang bersifat komersial dan profit-orientend.
Aturan - Aturan Hukum yang dianggap mui tidak sesuai syariah:
1. Mekanisme iuran peserta
2. Pengelolaan dana dengan prinsip konvensional
3. Tidak adanya akad yang sesuai dengan prinsip syariah
Pandangan Aliran Positivisme Hukum dan sociological jurispudence:
Dari sudut pandang positivisme hukum, program BPJS Kesehatan adalah sah karena telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seperti UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Perspektif sociological jurisprudence, keberatan MUI terhadap BPJS Kesehatan bisa dilihat sebagai refleksi dari nilai-nilai dan keyakinan masyarakat Muslim di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H