Perempuan Berbisnis Apakah diperbolehkan dalam Islam?
Pada masa Nabi Muhammad SAW, perempuan sudah berperan aktif dalam dunia bisnis. Salah satu contoh paling terkenal adalah Khadijah binti Khuwailid, istri pertama Nabi Muhammad SAW. Khadijah adalah seorang pengusaha sukses yang memiliki bisnis perdagangan yang besar dan luas. Sebagai seorang saudagar, ia dikenal karena kejujuran dan integritasnya dalam berbisnis. Khadijah bahkan mempekerjakan Nabi Muhammad SAW untuk mengelola sebagian dari perdagangannya sebelum mereka menikah.
Nabi Muhammad SAW juga mendukung dan menghormati peran perempuan dalam bisnis. Beliau menghargai kemampuan dan kontribusi Khadijah, serta tidak pernah membatasi perempuan dalam berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi selama mereka mematuhi prinsip-prinsip syariah. Hal ini menunjukkan bahwa Islam, sejak awal, tidak melarang perempuan untuk berbisnis, asalkan dilakukan dengan cara yang sesuai dengan ajaran agama.
Perempuan bekerja dan berbisnis itu diperkenankan menurut syariah. Bahkan dalam kondisi tertentu itu dianjurkan, atau diwajibkan, dengan rambu-rambu syariah yang harus diperhatikan.
Menjaga adab-adab sebagai seorang muslimah, diantaranya menghindari tabarruj dan khalwat yang menyebabkan fitnah, dan memastikan usahanya halal, seperti industri keuangan dan bisnis syariah.
(Khusus untuk isteri dan ibu rumah tangga) memastikan bahwa jenis profesi dan pekerjaannya tidak meninggalkan tugas utamanya sebagai isteri dan ibu. Karena tugas utama isteri adalah melayani suami agar keluarganya sakinah, dan mendidik anak-anaknya agar menjadi anak-anak yang sholeh. Tugas ini sangat strategis karena setiap perubahan berawal dari SDM yang lahir dari rahim ibu dan keluarga.
mendapatkan izin dari suami. Dan suami juga bisa bijak dan proporsional dengan mempertimbangkan kondisi antara idealita dan realita. Karena pada dasarnya, tanggung jawab nafkah ada pada suami sehingga visi bekerjanya adalah untuk melengkapi kiprah suami dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan financial keluarga, seperti pendidikan, kesehatan, dan investasi jangka panjang. Oleh karena itu, memilih jenis bisnis atau pekerjaan yang menguntungkan, tetapi juga menunaikan adab-adab pebisnis muslimah dan tanggung jawabnya sebagai isteri atau ibu menjadi keniscayaan.
Pertama, Setiap keluarga harus mandiri agar bisa memenuhi kebutuhan financial keluarga. Jika hal itu bisa dilakukan dengan perempuan ikut serta bekerja maka menjadi keharusan.
Kedua, laki-laki dan perempuan memiliki potensi yang sama untuk beribadah dan berdakwah melalui perannya sebagai seorang ayah, ibu, pengusaha, dan lain sebagainya, yang akan diminta pertanggungjawabannya di akhirat sebagai sosok yang terbaik.
Hal ini sebagaimana firman Allah Swt : َاسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ أَنِّي لَا أُضِيعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِنْكُمْ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ ۖ بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ Artinya: “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain (Q.S. Ali Imran : 195).
Dan firman Allah Swt : الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا ۚ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ Artinya: “Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya.”(QS. Al-Mulk :2).
Ketiga, hadits Rasulullah Saw; َحَواِئِجُكَّن َقْد َأِذَن الَّلُه َلُكَّن َأْن َتْخُرْجَن ِل Artinya: “Sesungguhnya Allah telah mengizinkan kalian untuk keluar dari rumah untuk memenuhi hajat dan kebutuhan kalian” (HR. Bukhari dan Muslim). Hajat dan kebutuhan yang disebutkan dalam hadits ini umum dan mutlak. Oleh karena itu, profesi perempuan sebagai seorang pengusaha (pelaku bisnis) itu bagian dari memenuhi kebutuhan di luar rumah.
Keempat perempuan itu adalah setengah dari populasi masyarakat dengan segala potensi dan kelebihannya. Di sisi lain, banyak sekali pekerjaan tertentu yang lebih tepat diemban oleh kaum hawa.
Kelima, Sirah. Diantara contohnya adalah Asma binti Abu Bakar yang berjualan keluar rumah membawa makanan dan Rasulullah beserta sahabat yang lain tidak melarangnya. Ummu Qailah pernah datang kepada Rasulullah Saw untuk meminta petunjuk mengenai pengelolaan jual beli. Zainab binti Jahsy aktif bekerja menyamak kulit binatang, menjualnya dan sebagian hasil usahanya disedekahkan. Asy-Syifa, yang ditugaskan oleh Khalifah Umar bin Khattab sebagai petugas yang mengatur manajemen perdagangan kota Madinah. Siti Khadijah adalah pebisnis yang sukses dan dijuluki at-thahirah (bersih suci). Ia memberikan seluruh hartanya untuk Islam. Walaupun kekayaannya melimpah, ia tetap hidup sederhana dan taat kepada suami. Walaupun pengusaha, ia tak melalaikan kewajiban sebagai seorang ibu ; keempat anaknya menjadi wanita-wanita luar biasa dalam sejarah, sebut saja Zainab, Ruqayah, Ummi Kultsum, dan Fatimah Az-Zahra Perempuan berkontribusi signifikan dalam ekonomi global, baik melalui kewirausahaan, kepemimpinan dalam korporasi, maupun peran dalam sektor publik. Teknologi dan digitalisasi membuka peluang baru bagi perempuan Muslimah untuk sukses dalam bisnis.
Berikut beberapa contoh perempuan pembisnis yang hebat pada masa Rosulullah SAW.
Sebagaimana yang sudah kita ketahui bahwa istri Rosulullah SAW yaitu Ibunda Khadijah binti Khuwailid adalah seorang pebisnis yang hebat , Naah selain Ibunda Khadijah binti Khuwailid, ada banyak tokoh perempuan lain dalam sejarah Islam yang juga dikenal karena kontribusinya dalam dunia bisnis:
1. Aisyah binti Abu Bakar Aisyah, istri Nabi Muhammad SAW, dikenal sebagai salah satu cendekiawan perempuan terkemuka dalam Islam. Selain pengetahuannya yang luas dalam bidang agama, ia juga terlibat dalam aktivitas bisnis dan ekonomi. Aisyah sering memberikan saran dan nasihat ekonomi kepada komunitas Muslim pada masanya. Umm Salama Umm Salama, istri Nabi Muhammad SAW yang lain, juga terlibat dalam perdagangan. Ia menggunakan penghasilannya untuk mendukung berbagai kegiatan amal dan membantu komunitas Muslim yang membutuhkan.
2. Ruqayyah binti Muhammad Putri Nabi Muhammad SAW, Ruqayyah, bersama suaminya Utsman bin Affan, menjalankan usaha dagang. Mereka berdua dikenal sebagai pasangan yang sukses dalam bisnis dan sering menggunakan keuntungan mereka untuk kepentingan umat Islam.
3. Fatimah binti Muhammad Putri Nabi Muhammad SAW yang lain, Fatimah, meskipun lebih dikenal karena dedikasinya dalam hal-hal keagamaan dan keluarga, juga memiliki pemahaman tentang pentingnya aktivitas ekonomi dalam kehidupan umat Islam.
Perempuan memiliki peran yang semakin penting dalam ekonomi global. Kontribusi mereka terlihat dalam berbagai sektor, mulai dari usaha kecil dan menengah (UKM) hingga perusahaan multinasional. Menurut laporan dari Bank Dunia, partisipasi perempuan dalam angkatan kerja global mencapai sekitar 47%, menunjukkan peran vital mereka dalam perekonomian.
Manfaat Perempuan Berbisnis:
1. Kemandirian Ekonomi: Perempuan menjadi lebih mandiri dan tidak bergantung sepenuhnya pada orang lain.
2. Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga: Pendapatan dari bisnis dapat meningkatkan taraf hidup keluarga.
3. Kontribusi pada Masyarakat: Perempuan dapat berkontribusi pada perekonomian negara dan membuka lapangan pekerjaan.
4. Pengembangan Diri: Berbisnis dapat mengembangkan potensi dan keterampilan diri.
Kesimpulan:
Perempuan memiliki peran penting dalam dunia bisnis, baik pada masa Nabi Muhammad SAW maupun di era modern. Islam tidak hanya mengizinkan, tetapi juga mendukung perempuan untuk terlibat dalam aktivitas ekonomi, selama mereka mengikuti prinsip-prinsip syariah. Contoh utama adalah Khadijah binti Khuwailid, istri Nabi Muhammad SAW, yang merupakan pengusaha sukses dan dihormati. Selain itu, banyak perempuan lainnya dalam sejarah Islam, seperti Aisyah binti Abu Bakar dan Umm Salama, juga berkontribusi signifikan dalam bisnis. Dalam Islam, perempuan yang berbisnis harus menjaga adab-adab Islami, tidak mengabaikan peran utama sebagai istri dan ibu, serta mendapatkan izin dari suami jika sudah menikah. Di era modern, perempuan semakin berperan dalam perekonomian global, dengan kontribusi yang mencakup berbagai sektor, termasuk teknologi dan digitalisasi. Berbisnis memberi manfaat besar bagi perempuan, seperti kemandirian ekonomi, peningkatan kesejahteraan keluarga, kontribusi sosial, dan pengembangan diri.
Penulis : Wafa Fitriani ( STEI SEBI )
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H