Mohon tunggu...
Afifah Nurazizah
Afifah Nurazizah Mohon Tunggu... Lainnya - pelajar

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

5 Penerapan Kaidah Fiqqiyah dalam Transaksi Keuangan

17 Januari 2024   06:36 Diperbarui: 17 Januari 2024   07:28 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

5. . Tidak ada dua penjualan dalam satu penjualan Larangan jual beli dua harga 

dinyatakan dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan : “Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli. (HR. Ahmad 9834, Nasai 4649, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). jika dalam satu transaksi penjualan terdapat dua harga yang tidak jelas atau ada ketidakpastian mengenai jumlah atau sifat barang yang dijual, hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip bay' al-gharar.

 Contoh nya si A menjual barang kepada si B dengan harga Rp. 20000, dengan cara dihutang dan setengah nya lagi dibayar kontan.

 B. Penutup

 Dalam menjalankan transaksi keuangan, penerapan kaidah fiqhiyah menjadi fondasi utama untuk memastikan keadilan, integritas, dan keberkahan dalam setiap langkah. Artikel ini telah mengulas beberapa prinsip fiqhiyah yang relevan dalam konteks transaksi keuangan, seperti keadilan (‘adl) dalam penetapan harga, larangan riba (riba), dan transparansi dalam informasi keuangan. Penerapan kaidah-kaidah ini tidak hanya merupakan tuntutan etika agama, tetapi juga menjadi dasar penting bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif. Menjalankan transaksi keuangan dengan memperhatikan prinsip-prinsip fiqhiyah tidak hanya menciptakan lingkungan bisnis yang sehat, tetapi juga menyumbang pada pemerataan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Sebagai individu dan pelaku bisnis, kita memiliki tanggung jawab untuk memahami dan menerapkan kaidah-kaidah fiqhiyah dalam setiap transaksi keuangan kita. Dengan demikia kita dapat bersama-sama membangun fondasi ekonomi yang adil dan berkeadilan, sejalan dengan ajaran agama dan nilai-nilai kemanusiaan. 

C. Referensi

 https://dzulqarnain.net/kaidah-dalam-mengambil-manfaat-atau-tambahan-dari-pinjaman.html

 https://www.bankmuamalat.co.id/index.php/artikel/jenis-jenis-riba 

https://pengusahamuslim.com/5030-makna-jual-beli-2-harga.html

 https://industrial.uii.ac.id/jual-beli-dalam-islam/

Afifah Nur Azizah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun