Money laundering atau pencucian uang merupakan istilah bagi pihak yang melibatkan pendapatan dan aset dengan cara disamarkan asal-usulnya sehingga aset dapat dipergunakan bebas tanpa terdeteksi bahwa aset tersebut illegal. Aktivitas tersebut membuat seolah-olah uang yang yang diperoleh berasal dari sumber yang sah. Money laundering menyebabkan pemerintah negara tersebut kehilangan kendali atas kebijakan ekonomi negaranya. Oleh karenanya pencegahan praktik pencucian uang menjadi sangat penting pada saat ini, adanya kemajuan teknologi membuat pelaku semakin mudah untuk melakukan hal tersebut.
Ada beberapa indikator maraknya money laundering terjadi
- Kurangnya koordinasi antar instansi pemerintah dalam satu negara, terutama terkait dengan otoritas pengawasan keuangan dan investigasi di sektor finansial.
- Penegakan hukum yang tidak efektif, disebabkan oleh kurangnya pengetahuan dan keterampilan, serta keterbatasan sumber daya manusia yang mempunyai kapasitas dalam menyelidiki adanya praktik money laundering.
- Pengawasan yang masih sangat minim, dikarenakan jumlah personel yang tidak memadai.
- Sistem pengawasan yang tidak efektif dalam mengidentifikasi aktivitas yang mencurigakan.
- Kerjasama dengan pihak internasional yang masih terbatas.
Untuk mengantisipasi dan memberantas praktik pencucian uang, maka pemerintah berdasarkan undang-undang membentuk Pusat dan Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan. Yang memiliki tugas pokok mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. PPATK merupakan unit intelejen keuangan yang berfungsi untuk mendeteksi praktik pencucian uang dan mengidentifikasi pelaku kriminal dan aktivitas yang mendasari dari mana uang yang mereka peroleh itu berasal. Adanya pembentukan PPATK menandai bahwa pemerintah kritis terhadap adanya asas ketidakadilan. Â
Pencucian uang merupakan salah satu bentuk kejahatan kerah putih yang berdampak negatif bagi kemajuan bangsa Indonesia, hal tersebut juga bertentangan dengan nilai-nilai bela negara. Oleh karena itu, praktik pencucian uang harus dicegah dan diberantas sampai ke akarnya.
Praktik pencucian uang yang saat ini marak terjadi menandai lunturnya nilai-nilai kebangsaan yang selama ini ditanamkan sebagai Warga Negara Indonesia. Wawasan kebangsaan dibutuhkan untuk menanamkan jati diri dan cara pandang Bangsa Indonesia dalam menjalankan kehidupan bernegara. Jati di bangsa terkandung di dalam Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Nilai-nilai kebangsaan digunakan untuk memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa. Adanya penanaman jati diri bangsa pada setiap insan warga negara digunakan sebagai pedoman menjalankan kehidupan berbangsa. Dengan begitu, tindakan-tindakan melawan hukum yang akan menghancurkan konstitusi bangsa dapat dihindari.
Sikap bela negara juga dibutuhkan untuk memperdalam rasa cinta tanah air. Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai ancaman.
Kesadaran Bela Negara ditumbuhkan dari kecintaan pada Tanah Air Indonesia, tanah tumpah darah yang menjadi ruang hidup bagi warga Negara Indonesia. Sikap bela negara juga dibuktikan dengan menunjukkan kesetiaan kita kepada Pancasila. Sehingga kita enggan untuk mengkhianati negeri ini. Memisahkan Pancasila dengan kehidupan berbangsa dan bernegara akan menjadikan bangsa dan Negara melemah dan mengarah pada kehancuran.
Sikap bela negara saat ini dapat ditunjukkan dengan pengabdian dengan profesinya masing-masing. Dengan kompetensi yang dimiliki oleh masing-masing, seluruh warga Negara berhak dan wajib untuk menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
Usaha Bela Negara bertujuan untuk memelihara jiwa nasionalisme Warga Negara dalam upaya pemenuhan hak dan kewajibannya terhadap Bela Negara. Sikap nasionalisme sebagai ASN ditunjukkan dengan mewujudkan rasa cinta tanah air dan siap untuk :
- Setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah.
- Mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia.
- ikut menjaga seluruh ruang wilayah Indonesia baik ruang darat, laut maupun udara dari berbagai ancaman.
- ASN sebagai warga Negara terpilih harus menjadi contoh di tengah-tengah masyarakat dalam menunjukkan kebanggaan sebagai bagian dari Bangsa Indonesia.
- Selalu nenjaga nama baik bangsa dan Negara dalam setiap tindakan dan tidak merendahkan atau selalu membandingkan Bangsa Indonesia dari sisi negatif dengan bangsa-bangsa lainnya di dunia.
- Selalu berupaya untuk memberikan konstribusi pada kemajuan bangsa dan Negara melalui ide-ide kreatif dan inovatif.
- Mentaati, melaksanakan dan tidak melanggar semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nasionalisme menjadi penting bagi generasi muda, karena nasionalisme menunjukkan tingkat kesetiaan tertinggi warga negara. Dengan adanya jiwa nasionalisme yang tinggi, seseorang dapat menghadapi ancaman seperti gerakan separatisme.
Ancaman yang semakin beragam membutuhkan persiapan yang matang agar jati diri bangsa Indonesia tetap kokoh berada pada setiap jiwa warga negara. Kesiapsiagaan bela negara merupakan aktualisasi nilai-nilai bela negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai peran dan profesi warga negara, hal itu dilakukan demi menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.