Apakah kalian tahu memelihara hewan dalam pandangan islam?
Memelihara hewan menurut islam tidak melanggar ajaran, justru dengan kita memelihara hewan kita mendapatkan pahala dengan memberinya makan,minum dan tempat tinggal. Hewan apa saja yang tidak boleh di pelihara dalam islam? Hewan yang memiliki najis contoh anjing. Mengapa anjing tidak boleh di pelihara oleh umat muslim, karena air liur anjing terdapat najis dan malaikat tidak mau masuk kedalam rumah yang memelihara anjing , maka dari itu jika terkena air liur anjing kita harus membersihkannya dengan tanah sebanyak 7 kali. Sedangkan hewan yang diperbolehkan untuk dipelihara hewan yang tidak membahayakan manusia seperti kucing,kelinci, burung dan lain-lain.
Berikut adab apa saja yang kita lakukan jika ingin  memelihara hewan :
1. Menyayanginya
Dengan cara kita memberinya makanan,minunam, memberinya tempat tinggal, dan merawat hewan dengan baik.
2. Membuatnya nyaman saat ingin menyembelihnya
Berbuat baik kepada hewan bukan hanya ketika merawat saja. Akan tetapi apabila akan menyembelih hewan ternak pun harus berbuat baik. Contoh berbuat baik kepada hewan yang akan disembelih adalah dengan tidak memukulinya, memberi minum dan tidak diletakkan di tempat yang panas, dan juga dengan mempertajam pisau yang akan digunakan untuk menyembelih. Hal ini dilakukan agar saat disembelih mereka tidak merasakan kesakitan.
3. Diperbolehkan membunuh hewan yang mengganggu dan membahayakanÂ
Nabi Muhammad SAW memperbolehkan membunuh hewan-hewan yang mengganggu dan membahayakan bagi manusia seperti ular, tikus, nyamuk, anjing buas, serigala, dan lain sebagainya. Hal tersebut sesuai dengan Hadits beliau berikut yang Artinya "Ada lima macam hewan fasik yang boleh dibunuh di waktu halal (tidak ihram) dan di waktu ihram, yaitu ular, burung gagak yang putih punggung dan perutnya, tikus, anjing buas dan rajawali" [HR Muslim : 1198].
4. Tidak Menyiksanya
Terkadang jika ada hewan yang mengganggu, seperti kucing yang mencuri ikan atau ayam yang masuk ke dalam rumah, orang-orang sering memukul atau melemparinya dengan benda. Hal tersebut dilarang karena Nabi Muhammad SAW telah melarang menjadikan hewan sebagai sasaran atau menyiksanya.