Mohon tunggu...
Afifah Husna
Afifah Husna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Haloo saya Afifah Husna

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Faktor Keberhasilan Hukum dalam Masyarakat

11 Desember 2023   16:59 Diperbarui: 11 Desember 2023   17:11 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama   : Chairul Ramadhani

Nim     : 212111131

Kelas   : 5D HES

  • Faktor yang mempengaruhi efektifitas penegakkan hukum dalam masyarakat, Efektivitas pernah diartikan sebagai kemampuan untuk menginginkan sesuatu. Oleh karena itu, faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas hukum dalam masyarakat lebih ditekankan pada faktor-faktor penegakan hukum yang ditetapkan oleh negara atau aparatur negara, dan masyarakat tentu harus mematuhi asas-asas dan peraturan-peraturan yang ditegakkan. seperti, aturan hukum, penegak hukum, sarana prasarana, dan kesadaran diri masing-masing.  Inti dari hukum yang efektif adalah bahwa tidak hanya masyarakat tetapi juga badan pengawas harus tunduk pada landasan hukum yang telah dibuat.
  • Pendekatan sosiologis dalam hukum bisnis syariat yang dibahas lebih detail tentunya didasarkan pada ekonomi syariat itu sendiri, yaitu akad, seperti akad Hiwala Bir Ujrah, yaitu ketika seseorang ingin menggunakan akad untuk mengembangkan suatu usaha.  Hal ini terkait dengan memperoleh pinjaman melalui bank syariah. Bank Syariah setuju untuk membiayai kesepakatan tersebut. Dalam akad ini, bank syariah menyanggupi untuk membeli persediaan barang yang diinginkan nasabah dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya, setelah itu bank menjual kembali barang tersebut sesuai dengan ketentuan semula.
  • Legal Pluralisme yaitu munculnya aturan hukum dalam masyarakat, pluralisme bisa dikatakan sebagai alat guna sebagai pembentukan masyarakat yang akan paham hukum, dan juga sebagai tindakan atau langkah tuk menuju masyakart yang paham akan norma atau aturan dalam bermasyarakat. Dengan demikian konsep ini berbanding terbalik dengan legal pluralisme yang memaknainya sebagai suatu keragaman hukum.
  • Law and social control dimana hukum sebagai aturan, batasan tembok dalam bermasyarakat berkehidupan di dunia.
  • Law as tool engeenering dimana hukum sebagai alat mengatur kehidupan manusia di dunia ini.
  • Sosio legal studies dimana hukum sebagai di dalam masyarakat dengan pendekatannya menggunakan ilmu sosial.
  • Legal pluralisme dimana aturan dalam masyarakat yang tidak hanya satu aturan melainkan beberapa aturan yang sudah di tentukan oleh negaranya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun