Mohon tunggu...
Afifah Husna
Afifah Husna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Haloo saya Afifah Husna

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel

29 November 2023   18:05 Diperbarui: 29 November 2023   18:12 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berbicara mengenai pernikahan saat ini memang hal yang sangat wajar, dikarena pernikahan juga merupakan salah satu ibadah dalam agama Islam. Akan tetapi, bagaimana jika kita semua berbicara mengenai pernikahan dini? Dan apa dampak pernikahan dini itu sendiri terhadap pembangunan keluarga yang sakinah? Yang dimana adanya generasi unggul suatu bangsa pada saat ini. Pendapat mengenai pernikahan dini itu sendiri tergantung pada susunan miniatur yang berkualitas dari masyaraka. 

Namun sebaliknya jikalau miniatur yang sudah disusun masyarakat  secara berkualitas itu gagal dalam menyiapkan generasi unggul kedepannya, maka akan menimbulkan dan berdampak pada psikologis bagi tumbuh kembang anak-anak di masa yang akan datang

Di dalam artikel karya Muhammad Julijatno ini sudah memberikan gambaran-gambaran yang berfungsi sebagai gambaran angka pernikahan dini yang dimana sudah tercatat ada 40 pernikahan yang persyaratannya itu menggunakan surat dispensasi menikah. Dispensasi disini digunakan oleh para pelaku pernikahan untuk menutupi kondisi pelaku karena tindakan keburukan dan lari dari hukuman. Di dalam hukum islam itu sendiri pun tidak ada larangan yang melarang namun juga tidak ada yang menganjurkan melakukan pernikahan dini. Tapi untuk disisi lain hal ini juga dilakukan untuk kebaikan serta hak pada anak.

Disisi lain juga terdapat dampak yang disebabkan dari pernikahan dini ini, yang diantaranya ada kekeran dalam rumah tangga, masalah dalam perekonomiannya, dan bisa jadi hingga terjadi perceraian, serta rusaknya masa depan pada masing-masing pihak. Akan tetapi, tergantung juga pandangan dari berbagai orang.

Kesimpulannya adalah Disini pernikahan memang hal yang sangat wajar. Akan tetapi, jikalau pernikahan tersebut dilakukan oleh pelaku yang dibawah umur yang dimana dinamakan sebagai pernikahan dini dan harus membutuhkan surat dispensasi menikah untuk menutupi aib pelaku tersebut dapat menimbulkan dampak yang signifikan untuk kelangsungan hidup seiring berjalannya waktu. Maka dari itu, diperlukan lagi peraturan-peraturan mengenai undang-undang pernikahan dini untuk diberikan kepada masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun