Dalam perancangan atau rencana yang dibuat oleh DPR disebutkan bahwa akan mulai mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako. Namun hal itu masih sebatas isi dari draf revisi yang diterima oleh Menteri keuangan ibu Sri Mulyani.
Stafsus dari Menteri Keuangan Bidang komunikasi Strategis yaitu Yutinus Prastowo sendiri membuka suara dengan hal yang sedang terkait melalui akun twitternya dengan cuitan tidak membantah bahwa ada kemungkinan jika sembako akan dikenakan PPN.
Dari utasan diatas yang dibuat oleh beliau disini kita bisa mengetahui bahwa ada kemungkinan dalam tarif PPN di sembako namun hal ini masih menjadi isu yang hangat tanpa tahu kapan akan terjadi ataupun dilaksanakan oleh pemerintah.
Dalam pandemi seperti ini pajak diarahkan sebagai stimulus karena adanya tekanan dalam penerimaan negara dimana perbelanjaan negara meningkat pesat. Maka dari itu pemerintah membuat kebijakan untuk masa yang akan datang. Namun apakah ini tidak berpengaruh kepada masyarakat dikalangan bawah ?
Ada isu bahwa penerapan atas PPN sembako akan dilakukan jika ekonomi telah mencapai tahap stabil dimana ekonomi negara sekarang masih terkena dampak dari resesi tahun 2020 lalu. Kenaikan pajak sendiri pun menjadi perbincangan yang belum selesai. Dikatakan dalam draf bahwa kenaikan PPN dari 10 % akan menjadi 12 % termasuk dalam sembako dan juga sektor pendidikan.
Mungkin bagi negara tekanan seperti ini mendesak dan butuh solusi yang cepat namun apakah ini tidak akan merugikan masyrakat ? apalagi masyarakat dikalangan bawah yang mungkin untuk makan saja mereka masih berpikir. Berita isu seperti ini harus masih di tafsirkan lebih jelas dan diketahui kebenarannya apakah hanya semata mata hoax yang diberikan media.
Dengan adanya berita seperti ini masyarakat seperti pengusaha dan sebagainya menjadi mengkritik pemerintah karena rancangan yang tidak masuk akal. disaat seperti ini dimana kesejahteraan masyarakat belom stabil kembali.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H