Mohon tunggu...
Afif Athallah
Afif Athallah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Aff.Athllh24

Putar Balik Kau Akan Mati, Mundur Kau Akan Ditikam, Tak Ada Kata Selain Maju? Maka Majulah Dan Hantam Segalanya Yang Menjadi Rintangan Dan Hambatan!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkembangan Ekonomi Pada Masa Harun Ar-Rasyid (The Golden Age of Islam)

20 September 2024   17:45 Diperbarui: 20 September 2024   21:18 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di samping upah atau gaji yang mereka peroleh setiap bulan, mereka juga dibayar mahal oleh negara untuk setiap tulisan dan karya serta penemuan mereka. Mereka ditempatkan pada status sosial yang tinggi. Khalifah Harun ar-Rasyid dan pejabat negara dapat memperoleh dan menikmati segala kemewahan menurut ukuran zaman itu, kehidupan rakyat juga makmur pada saat itu (Harun ar-Rasyid, ensiklopedia Islam).

Penarikan Pajak Bumi dan Beberapa Sumber Pendapatan Negara Lainnya Mengisi Baitul Maal.

Khalifah Harun ar-Rasyid menginginkan agar sumber pendanaan Baitul Maal tersebut sesuai dengan aturan syariat sebagaimana Rasulullah SAW. dan para khalifah sesudah Rasulullah. Hal itu agar tidak terjadi kesewenang-wenangan terhadap rakyat sehingga menimbulkan tindakan kejahatan, menghancurkan bangunan, infrastruktur, dan Baitul Maal tetap eksis dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab menebar kemaslahatan rakyat. 

Khalifah Harun ar-Rasyid dibantu oleh wazirnya yaitu Abu yusuf dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab menebarkan kemaslahatan rakyat. Abu Yusuf menjabat sebagai hakim pengadilan di Baghdad selama masa pemerintahan al-Mahdi, al-Hadi, dan juga Harun ar-Rasyid (170 H/786 M-194 H.809 M). 

Harun ar-Rasyid berkirim surat kepada hakim agungnya tentang sejumlah pertanyaan dan permintaan untuk mengatur sistem Baitul Maal, sumber pendapatan negara dan cara bagaimana mengumpulkan serta mendistribusikan setiap jenis harta sesuai dengan syariat Islam berdasarkan dalil-dalil al-Qur'an, hadist, dan pemikiran rasional. Abu Yusuf memenuhi permintaan khalifah dengan sebaik-baiknya dan menuliskan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan tersebut dalam sebuah buku, yang dikenal dengan kitab Al-Kharaj. Kitab itu berisi tentang berbagai ketentuan yang membahas tentang perpajakan, pengelolaan pendapatan, dan pembelanjaan publik. Kitab al-kharaj bukan hanya sekedar penjelasan tentang sistem keuangan Islam. Tetapi, merupakan sebuah upaya membangun sistem keuangan yang mudah dilaksanakan dengan sesuai hukum Islam dalam kondisi yang selalu berubah dan sesuai dengan persyaratan ekonomi (Perkembangan Ekonomi Era Khalifah Harun Al-Rasyid 786-809 M).

Harun ar-Rasyid adalah seorang raja besar Islam pada masa peradaban saat itu dan hanya Karel Agung di Eropa yang dapat menjadi bandingannya. Jasanya di bidang ilmu pengetahuan, serta pemikirannya masih dapat dinikmati hingga saat ini. Buku yang dihasilkannya dalam berbagai cabang ilmu pengetahuan karya ulama dan kaum terpelajar yang dikembangkan dan dihasilkan ketika itu atas dorongan, rekayasa, dan biaya Harun ar-Rasyid. Setelah meninggal dunia, Harun ar-Rasyid digantikan putranya yaitu, al-Amin (194 H/809 M - 198 H/813 M) dan kemudian al-Ma'mun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun