Di zaman yang serba canggih perkembangan sistem ekonomi sudah semakin pesat. Beragam sistem yang di tawarkan oleh para pedagang untuk bersaing memikat hati para pelanggan. Seorang pedagang muslim yang tidak hanya memikirkan pada keuntungan dunia sudah semestinya cerdas dan selalu mencermati fenomena yang ada agar mengetahui bagaimana pandangan syariat dalam bertransaksi dan bagaimana perkembangan transaksi perdagangan yang berkembang.
Dalam kegiatan transaksi jual beli sehari-hari di sekitar kita terdapat beberapa sistem pembayaran yang dapat dilakukan tergantung dari kesepakatan antara penjual dan pembeli. Transaksi tunai dan transaksi kredit adalah dua sistem pembayaran yang populer dalam kehidupan kita. Transaksi tunai atau kontan adalah transaksi yang dilakukan dengan pembayaran langsung lunas tanpa cicilan. Pembayaran tunai yang biasanya disebut dengan pembayarah cash, merupakan pembayaran atas harga barang atau jasa yang secara tunai, pembayaran atau transaksi tunai ini dilakukan dengan uang tunai (uang kartal yaitu uang kertas dan uang logam
).
Transaksi tunai atau kontan biasanya digunakan oleh segelintir masyarakat yang tidak ingin ambil pusing dengan angsuran dan tentunya ada cara tertentu yang lumayan rumit untuk menggunakan transaksi kredit. Maka dari itu sebagian masyarakat masih tidak merubah bentuk pola hidupnya dalam melakukan transaksi pembayaran. Masyarakat yang lebih memilih transaksi tunai yaitu masyarakat yang mampu dalam masalah ekonomi.
Sedangkan transaksi kredit adalah transaksi yang pembayarannya tidak diterima sekaligus yaitu dilakukan secara berangsur / cicilan sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Biasanya harga barang tunai lebih murah dari pada kredit. Di era sekarang transaksi kredit lebih disukai oleh masyarakat karena pembayaran transaksi kredit dilakukan dengan cara cicilan atau angsuran sehingga dapat meringankan seorang pembeli yang menginginkan suatu barang. Namun menggunakan transaksi kredit juga memiliki banyak kekurangan misalnya seseorang yang menggunakan transaksi kredit tidak dapat memiliki barang tersebut sepenuhnya sebelum pemilik melunasi angsuran barang tersebut.
Kredit dibolehkan dalam hukum jual beli secara Islami. Kredit adalah membeli barang dengan harga yang berbeda antara pembayaran dalam bentuk tunai tunai dengan bila dengan tenggang waktu. Ini dikenal dengan istilah : bai` bit taqshid atau bai` bits-tsaman `ajil. Gambaran umumnya adalah penjual dan pembeli sepakat bertransaksi atas suatu barang (x) dengan harga yang sudah dipastikan nilainya (y) dengan masa pembayaran (pelunasan) (z) bulan.[1]
Di lihat dari segi agama transaksi kredit memiliki kekurangan dalam pemberian bunga dalam setiap transaksinya. Ada dua pendapat ulama, yang satu; membolehkan transaksi ini, dan yang lainnya; mengharamkannya. Pendapat yang pertama, disuarakan oleh mayoritas para ulama salaf, diantaranya Hanafiyyah, Syafi’iyyah, Zaid bin Ali dan Muayyad billah. Sedangkan pendapat yang mengharamkan transaksi ini adalah Zainul Abidin bi Ali dan Abu Bakar al Jashash.
Allah SWT berpirman dalam al-Qur’an;
ياأيهاللذين أمنوا اذا تداينتم بدين الى أجل مسمى فاكتبوه
"Hai orang-orang yang beriman jika kalian semua melakukan utang-piutang sampai waktu yang ditentukan, maka tulislah”
Q.S. al-Baqarah : 212.
Ayat ini mengisyaratkan akan perlunya menulis utang-piutang dengan alasan hawatir lupa, yang nantinya bisa menyebabkan perselisihan, di sisi lain, ayat ini juga menunjukan bahwa menulis utang-piutang itu mempunyai ketetapan hukum syariah, yaitu bisa wajib bisa juga sunnah. Transaksi kredit (cicilan) itu mempunyai arti transaksi yang merubah harga barang menjadi utang di pihak pembeli. Maka dengan demikian, ayat di atas menunjukan bolehnya transaksi kredit, karna makna lafadz دين itu general.[2]
Dari paparan yang telah dijelaskan transaksi tunai dan transaksi kredit mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing. Namun banyak orang yang lebih suka dengan transaksi kredit, rata-rata orang yang bertransaksi dengan transaksi kredit dilakukan oleh masyarakat menengah ke bawah karena sistem pembayarannya tidak langsung lunas, melainkan dengan cara di angsur.