Mohon tunggu...
Afidatul Khasanah
Afidatul Khasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kita tidak akan pernah tahu hasilnya, jika kita tidak pernah mencoba

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Nafkah Tidak Dipenuhi Berdampak pada Perceraian

16 Mei 2023   16:10 Diperbarui: 16 Mei 2023   16:06 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

NAFKAH TIDAK DI PENUHI BERDAMPAK PADA PERCERAIAN

Penulis: Af'idatul Khasanah
Asal Kampus: UIN Walisongo Semarang


Fenomena perceraian memang banyak sekali terjadi di Indonesia. Walaupun perceraian di perbolehkan, namun hal itu dibenci oleh Allah SWT. Setiap manusia pasti menginginkan rumah tangga yang bahagia kekal dan abadi sampai maut memisahkan mereka. Namun tak jarang orang-orang memilih untuk bercerai dari pada mempertahankan hubungan yang mereka bina selama pernikahan. Banyak sekali kasus perceraian di Indonesia, dalam hal ini penulis mengambil contoh kasus perceraian yang terjadi di Rembang, Jawa Tengah.

Menurut data analisis Putusan Pengadilan Agama Rembang, bahwa kasus perceraian yang paling banyak di dominasi adalah cerai gugat. Cerai gugat adalah cerai yang diajukan oleh seorang istri di depan sidang Pengadilan. Dan yang sisanya adalah cerai talak yaitu cerai yang diajukan oleh seorang suami di depan sidang pengadilan.  

Menurut data putusan di Pengadilan Agama Rembang kurang lebih 70  persen di dominasi oleh cerai gugat dan sekitar 30 persen cerai talak.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian di Rembang, yaitu faktor perselingkuhan sekitar 15 persen, pertengkaran sekitar 25 persen, nusyuz dari seorang istri atau suami yaitu sekitar 10 persen, 5 persen berujung damai dan faktor perceraian yang paling banyak terjadi adalah karena tidak terpenuhinya nafkah yaitu sekitar 45 persen. Ketika nafkah tersebut tidak terpenuhi ada yang memang tidak diberi nafkah sama sekali, misalnya penghasilan suami tersebut di pakai untuk keperluan hidupnya sendiri dan ada juga yang tidak cukup dengan nafkah yang diberikan oleh suami.

Maka dari itu, seorang yang sudah terikat pernikahan ketika sudah melakukan akad nikah, di saat itu juga timbul adanya hak dan kewajiban antara mereka yaitu suami dan istri. Seorang suami harus memenuhi kewajibannya begitu juga seorang istri wajib untuk memenuhi kewajibannya. Misalnya seorang istri memiliki kewajiban untuk patuh terhadap suaminya,  tidak melakukan suatu hal yang di larang oleh suami karena hal tersebut akan membuat sang istri menjadi nusyuz ketika melakukannya. Nusyuz adalah ketidakpatuhan seorang istri terhadap suaminya. Selain itu seorang suami juga memiliki kewajiban misalnya menggauli istri dengan baik, membimbing istrinya, memberikan cinta dan kasih sayang kepada istri, serta memberikan nafkah kepada istrinya.

Seorang suami yang tidak memberikan nafkah maka akan berdampak buruk, ia akan mendapatkan dosa karena nafkah merupakan kewajiban dari seorang suami dan merupakan hak seorang istri, serta ketika nafkah tidak terpenuhi hal itu membuat kehidupan rumah tangga menjadi tidak harmonis dan sering terjadi pertengkaran bahkan sampai terjadi perceraian. Perceraian adalah putusnya hubungan antara suami dan istri. Ketika sudah terjadi perceraian maka semua hak dan kewajiban antara mereka atau suami-istri menjadi gugur. Oleh karena itu, perceraian harus sebisa mungkin dihindari walaupun hal tersebut di bolehkan.
Sebagaimana hadits dalam kitab Subuluss Salam

Artinya: "Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak" (Hadits riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Hadits tersebut menjelaskan bahwa perkara halal yang paling di benci oleh Allah adalah perkara talak. Maksud dari kata "dibenci" disini merupakan bentuk kiasan bahwasanya tidak mendapat pahala dan tidak di anggap seperti ibadah jika hal tersebut tetap di lakukan. Disini para ulama mengumpamakan seperti ketika datang waktu sholat namun tidak berjamaah di masjid tanpa adanya udzur atau halangan.
Jadi, Sebelum memilih untuk bercerai, hendaknya mereka mengingat kembali perjuangan yang dilakukannya sebelum menikah, serta musyawarah dan komunikasi itu sangat penting demi memperbaiki kehidupan rumah tangganya. Karena perceraian adalah jalan yang terakhir di tempuh jika memang sudah tidak ada jalan keluar lagi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun