Mohon tunggu...
Al Hafizh Mugi
Al Hafizh Mugi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ilmu Politik

Ilmu Politik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tipologi Partai Bercorak Islam

13 April 2022   14:38 Diperbarui: 13 April 2022   14:39 381
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam pembahasan kali ini diawali dengan pengertian dari politik, menurut Carl Freidrich partai politik merupakan sebagian kelompok manusia yang tergorganisikan secara stabil dengan tujuan untuk merebut atau mempertahankan kekuasaan didalam suatu pemerintahan bagi pemimpin partainya, dan berdasarkan kekuasaan itu akan memberikan kegunaan materiil dan idiil kepada anggotanya. Namun pengertian tersebut hanya definisi yang formal, kebanyakan orang menganggap bahwa partai itu hanya seputaran mengenai pemerintahan. Dan juga sebuah partai akan disebut dengan partai Islam apabila dalam aturan dasarnya tertera asas Islam. Partai politik Islam sendiri merupakan sekumpulan partai yang berorientasi asas Islam dalam basis ideologi dan sosialnya. Lebih daripada itu sebuah partai memiliki fungsinya yang sama yaitu mencari dan mempertahankan kekuasaan guna mewujudkan program-program yang disusun berdasarkan ideologi tertentu.

Sistem multipartai yang dianut oleh indonesia membawa dampak pada banyaknya jumlah partai kontestan pemilu sebagai bentuk pentas demokrasi. Dari sekian banyak partai tersebut, terdapat beberapa partai politik yang mengatasnamakan islam sebagai ideologi partai. Adapun konstruksi realitas Agama dan Demokrasi di Indonesia itu sendiri terbagi dalam beberapa tipologi.

Tipologi Partai politik sendiri ialah pengklasifikasian berbagai Partai Politik berdasarkan kriteria tertentu, seperti asas dan orientasi, komposisi dan fungsi anggota, basis sosial dan tujuan. Kemudian pada masa Orde Baru telah banyak peneliti yang melakukan penelitian tentang tipologi pemikiran politik Islam di Indonesia, seperti Din Samsudin, Bachtiar Effendy dan Syafi'i Umar. Selanjutnya sebagai implementasi adanya hubungan Agama dan Politik dalam demokrasi Indonesia Din Syamsudin mengelompokkan pemikiran politik Islam di Indonesia masa Orde Baru menjadi tiga aliran yakni, Formalistik, Substansivistik, dan Fundamentalisme.

Aliran formalistik adalah aliran yang cenderung mempertahankan bentuk-bentuk pra- konsepsi politik Islam misalnya pentingnya partai Islam yang formal menggunakan nama Islam, simbol-simbol dan ungkapan serta idiom- idiom Islam dan landasan organisasi secara kontitusional Islam. kelompok aliran formalistik yang diindikasikan dengan semangat kepartaian yang berasaskan Islam dengan simbol-simbol Islam bahkan memperjuangkan Islam ideologis yang diwakili oleh partai PPP, PBB, PBR, dan PNUI. Aliran Substansivistik adalah aliran yang menekankan pada pentingnya makna subtansial dan menolak bentuk formalistik. Mereka menekankan pada tuntutan manifestasi nilai-nilai Islam dalam aktivitas politik, dan bukansebuah kelembagaan.

Kelompok aliran substansivistik yang cenderung menekankan manifestasi nilai-nilai Islam dalam aktivitas politik dan bukan kelembagaan yakni partai PAN dan PKB. Aliran fundamentalisme adalah yang cenderung mengangkat kembali sendi-sendi Islam ke dalam realitas politik sekarang. Bahkan gerakannya dipengaruhi oleh perkembangan Islam internasional. Kelompok aliran fundamentalisme yang cenderung mengangkat kembali sendi-sendi Islam ke dalam realitas politik, bahkan gerakan ataupun pemikirannya sangat dipengaruhi oleh perkembangan politik Islam Internasional yang salah satu contoh di Indonesia yaitu partai PKS.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun