Mohon tunggu...
Al Hafizh Mugi
Al Hafizh Mugi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ilmu Politik

Ilmu Politik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Persoalan Pemilu dan Strategi Electoral Integrity

4 November 2021   13:58 Diperbarui: 4 November 2021   14:04 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

          Pemilihan umum merupakan salah satu penyelenggaraan negara yang demokratis. Keikutsertaan masyarakat dalam hal ini sangatlah penting, dimana mereka diberi kebebasan untuk memilih calon kepala daerah sesuai dengan apa yang mereka harapkan. Namun dalam perjalanan pemilihan umum di Indonesia dari tahun ke tahun tidak lepas dari adanya sebuah konflik. Menurut Nurlimah (Jurnal MIMBAR, 2011:02), fenomena konflik dalam dinamika kehidupan masyarakat maupun sistem politik di Indonesia telah menjadi faktor penting, karena konflik tidaklah menjadi permasalahan yang rumit apabla berproses secara alami. Namun, yang menjadi keprihatinan adalah turut aktifnya pers dalam memicu muncul dan meluasnya konflik yang dikonstruksikan melalui pemberitaan bernada provokatif.

            Konflik tersebut selain muncul dari pemberitaan media yang berbau provokatif. Permasalahan yang paling identik dalam pemilihan umum ini yaitu isu money politic, politik uang tersebut merupakan salah satu hal yang riskan. Lain dari pada itu ada juga permasalahan lainnya seperti adanya konflik antar masyarakat yang berbeda pilihan, hal tersebut membuktikan masih kurangnya pemahaman masyarakat dalam ilmu politik. Konflik-konflik itu diantaranya seperti saling sindir antar pendukung, ketidakpuasan dari pihak yang kalah, adanya kecurangan dan lain sebagainya.

            Selain itu Permasalahan lain dalam pemilihan umum ini yaitu adanya konflik horizontal dimana rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat membuat masyarakat memiliki pendapat dan pandangan yang berlebihan hingga menyebabkan perseteruan dengan pendukung lain. Rivalitas antar calon kepala daerah meningkat karena ingin memenangkan pemilu. Kembali lagi pada masalah politik uang, dari hal tersebut bisa menyebabkan kesamaan hasil suara pemilu dari masing-masing calon, sehingga pemungutan suara diulang dalam putaran kedua, dari diulangnya pemilihan tersebut menjadikan ketidakpercayaan masyarakat terhadap calon dan kurangnya hasrat untuk memilih.

Selain konflik yang telah dipaparkan tadi, permasalahan lainnya yaitu mengenai penyelenggaraan pemilu di daerah-daerah yang memang lokasinya jauh dari pusat kota. Faktor-faktor yang memengaruhi hal tersebut diantaranya SDM (Sumber Daya Manusia) nya kurang hingga alat transportasi untuk membawa logistik pemilu sulit untuk dijangkau. Terakhir yaitu di bidang manajemen politik, penyelenggara seharusnya lebih tanggap dalam permasalahan data pemilih, dikarenakan masih banyak kasus dimana masyarakat tidak bisa ikut dalam pemilihan dikarenakan data mereka tidak masuk dalam daftar.  Ketidaksiapan para penyelenggara tersebutlah yang menjadi hambatan dalam berjalannya proses pemilihan umum ini.

            Untuk memperbaiki permasalahan tersebut maka perlu adanya electoral integrity atau pemilihan berintegritas. Sebenarnya upaya tersebut telah dimulai dari pemilu pertama Indonesia di tahun 1955, prinsip dari pemilihan berintegritas ini berdasar pada pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER dan JURDIL). Dari hal itupun penyelenggara berusaha mewujudkan sebuah pelaksanaan demokrasi untuk menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam menggunakan hak pilihnya agar terlaksana dengan baik. Dengan terwujudnya pemilu yang berintegritas ini dapat diartikan sebagai berjalannya pemilihan umum yang demokratis.

            Perlu beberapa strategi untuk mewujudkan hal tersebut, dimulai dari perbaikan sistem yang diutamakan untuk menghapus aparat kepolisian dan TNI dalam parlemen. Kemudian meskipun sekarang telah menggunakan sistem multi partai namun setiap partai politik tersebut harus mengikuti beberapa tahap verifikasi dari pihak terkait beserta para peserta pemilu.

Selanjutnya manajemen pemilu khususnya pihak penyelenggara yaitu KPU harus ada penataan kembali dalam bidang kelembagaan dan keanggotaannya, dikarenakan sebagai penyelenggara utama harus bisa bertanggung jawab dan bersifat netral dalam melaksanakan tugasnya. Untuk perekrutan anggotanya pun harus melewati verifikasi tertentu, salah satunya tidak memihak dan memiliki kepentingan tertentu kepada salah satu orang yang ada dalam parlemen maupun calon peserta pemilu. Lalu dalam penataan di bidang informasi KPU diharuskan lebih transparan terhadap segala proses yang terjadi, selain itu perlunya faktor pendukung lainnya untuk bisa mengelola segala tahapan yang telah diproses dan menjadi sarana publikasi kepada masyarakat.

            Strategi selanjutnya yaitu penyelenggara harus bisa menjaga hak konstitusional warga negara, yang dimana penataan tersebut lebih kepada tata kelola data dan pengelolaan teknis data masyarakat yang masuk kepada daftar pemilih sementara sampai pemilih tetap. Lalu penyelenggara juga harus bisa menjaga dan mengawal suara masyarakat, untuk itu perlunya keterbukaan pada penghitungan hasil suara agar masyarakat pun bisa ikut mengawal berjalannya proses pemilihan umum ini. Dan yang terakhir perbaikan dalam penegakan hukum pemilu yang meliputi tindak pidana pemilu, pelanggaran administrasi, penanganan pelanggaran kode etik, penyelesaian sengketa administrasi atau tata usaha negara, dan penyelesaian perselisihan pemilu. Hal tersebut ditekankan karena pihak penyelenggara yaitu KPU dan Bawaslu diharuskan untuk bisa lebih independen dan berintegritas dalam menyelenggarakan kegiatan pemilu ini.

            Maka dari itu dengan berbagai persoalan yang terjadi dalam pemilihan umum di Indonesia, pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu mengevaluasi hal tersebut guna mengurangi bahkan menjadikan pemilu periode yang akan datang semua persoalan tersebut dapat diatasi. Dengan upaya dari pihak terkait, strategi pemilihan umum yang berintegritas menjadi salah satu cara untuk mewujudkan hal tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun