Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak
Nama: Afiah Septia Rahmah
NIM: 43221010106
Kampus: Universitas Mercu Buana
Socrates, seorang filsuf yang berasal dari Yunani mempercayai bahwa tidak ada manusia yang ingin melakukan kesalahan. Socrates mengatakan bahwasannya berbuat salah adalah tindakan yang membahayakan diri orang itu sendiri dan tidak ada satupun dari mereka yang memiliki niat atau usaha untuk menyakiti diri sendiri. Jika diteliti, kesalahan merupakan akar dari ketidaktahuan, artinya tidak mungkin untuk manusia berbuat salah karena naluri mereka sendiri menolak untuk melakukan hal itu. Sejatinya seseorang tidak ada yang secara sengaja mengorbankan diri mereka untuk melakukan kesalahan dan orang yang melakukan kesalahan akan menyadari bahwa perilaku yang mereka lakukan adalah suatu tindakan yang salah.
Seseorang diharuskan untuk memilih melakukan tindakan yang mereka sendiri mengatahui, bahwa hal tersebut dianggap salah oleh orang lain. Hingga seseorang dapat memilih untuk melakukan hal yang mereka yakini salah untuk menguntungkan diri mereka sendiri. Akan tetapi, berbeda dengan seseorang yang tidak memilih melakukan hal yang dapat memunculkan sebuah keputusan salah atau berbahaya bagi diri mereka. Manusia juga secara sadar mengetahui tindakan yang benar-benar nyata bahwa hal tersebut dapat melukai diri mereka sendiri, maka manusia dapat melakukan kesalahan yang menyebabkan kerugian dengan alasan atas tujuan kesalahan yang mereka perbuat untuk mencari kebaikan, yaitu bermanfaat bagi mereka sendiri.
Kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh manusia dengan terus menerus dan berulang kali tanpa adanya ikatan aturan yang berlaku akan menjadi sebuah kebiasaan manusia untuk melakukan tindakan tersebut, hingga pada akhirnya dapat berbuah menjadi suatu kejahatan. Kejahatan adalah salah satu sumber yang lahir dari berbagai tindakan kesalahan yang diperbuat oleh manusia dan kejahatan hidup berdampingan dengan manusia. Aktifitas manusia dalam hubungan politik, sosial, dan ekonomi akan selalu terikat pada kejahatan. Oleh karenanya, dibutuhkan seperangkat aturan atau norma yang berlaku untuk menata tentang kehidupan manusia yang mengikat dalam hukum.Â
Berikut ini akan dijelaskan mengenai arti kejahatan secara lebih luas serta keterkaitannya dengan tindakan korupsi, alasan seseorang melakukan tindak kejahatan, dan cara pencegahannya jika ditinjau melalui sudut pandang paideia (pendidikan)>