Mohon tunggu...
A Afgiansyah
A Afgiansyah Mohon Tunggu... Dosen - Digital communication specialist

Praktisi dan Akademisi Komunikasi Media Digital dan Penyiaran. Co-Founder Proxymedia.id // Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Mercubuana, Universitas Indonesia, dan Universitas Paramadina

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Siaran TV Aman dari Pornografi, Media Sosial dan Platform OTT Siapa yang Awasi?

2 Juni 2022   17:35 Diperbarui: 2 Juni 2022   17:38 462
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi menghindari tayangan pornografi. Sumber: Pribadi

Siaran TV di Indonesia sudah pasti aman dari konten pornografi. Di tengah kritik tayangan tidak bermutu atau musik dangdut melulu, media penyiaran harus memenuhi standar kelas satu agar terhindar dari larangan yang tercantum di UU. Satu-satunya ancaman terbesar bagi pemirsa TV hanya satu, tuntutan komersial industri TV membuat khalayak jadi komoditas. Tapi bagaimana dengan media sosial dan platform OTT?

Mungkin perlu kita paparkan dulu apa saja yang dimaksud media sosial di sini. Jika teringat dengan Facebook, Instagram, Twitter, dan Tiktok, maka betul, inilah media sosial yang kita bicarakan. Bagaimana dengan platform OTT? Walaupun definisinya cukup luas, namun bisa disepakati situs dan aplikasi dengan tayangan video panjang masuk pada definisi ini. 

Kita bisa menyebut Netflix, Disney+, WeTV, dan Viu dalam kategori ini. Tidak lupa menyebut VIDIO, platform OTT karya Indonesia yang lengkap dengan layanan livestreaming TV, film dan serial lokal maupun internasional, hingga konten video dari pengguna. Bagaimana dengan Youtube? Media sosial atau OTT platform? Supaya tidak sulit, mari kita sebut saja platform dalam kawanan Google ini masuk dalam kedua kategori. 

Nah, kalau bicara konten pornografi, maka di semua platform media sosial kita bisa temukan konten pornografi. Ya, jangan sangka Youtube yang jadi andalan kita menghibur anak-anak supaya tidak rewel bersih dari pornografi. Setidaknya konsep pornografi dari sudut pandang masyarakat Indonesia. Sebelum kita membahas lebih jauh, soal cara pandang pornografi ini perlu kita ulas sedikit.

Bagi masyarakat Indonesia, nudisme, terbukanya bagian tubuh vital orang dewasa baik dalam konteks seni tanpa motivasi erotisme akan dianggap sebagai pornografi. Walaupun karya-karya seni kuno nusantara dari masa kerajaan Hindu ditemukan unsur nudisme bahkan erotisme, bagi masyarakat Indonesia masa kini nudisme yang tampil di media publik akan dianggap pornografi.

Media televisi tentunya benar-benar aman dari pornografi. Jangankan konten bertema hubungan seksual secara eksplisit, erotisme, hingga nudisme, perempuan dengan pakaian terbuka saja hingga tampak bagian dada atau paha akan disensor oleh televisi di Indonesia. Namun pastinya batasan ini tidak diadopsi oleh Youtube. Dan boleh dibilang Youtube salah satu platform media sosial dengan sistem paling baik dalam penanganan pornografi dan konten tidak senonoh.

Buat membahas lebih jauh tentang pornografi di media sosial dan platform OTT, perlu diketahui ada usaha serius dari pemerintah untuk memberantas pornografi di internet. Kominfo punya tim khusus untuk memelototi situs-situs pornografi dan memblokirnya.

Usaha ini didukung oleh operator internet sehingga semua situs yang dikenali menyajikan pornografi akan diblokir secara otomatis. Di sini kita bicara soal pornografi eksplisit, konten erotisme, hingga hubungan seksual. Pemblokiran ini belum termasuk konten pornografi di media sosial dan platform OTT.

Media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, Twitter, dan Youtube sebenarnya memiliki kebijakan untuk melarang pornografi. Seperti dipaparkan sebelumnya, Youtube bisa dibilang punya sistem terbaik mengatasi pornografi. Namun tentunya itu belum cukup. Kenapa? Semua platform berlandaskan pada "community guideline" atau panduan kepada komunitas pengguna untuk menindak pornografi. 

Mereka membuat peraturan dan ketika ada pelanggaran peraturan, penyelenggara media sosial mengandalkan laporan yang disampaikan oleh pengguna mengenai pelanggaran yang terjadi. Masalahnya di sini, konten yang sudah dinyatakan terlarang oleh penyelenggara platform media sosial, masih bisa lolos untuk tersirkulasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun