Mohon tunggu...
Affandi Prayoga
Affandi Prayoga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi berkebun dan memasak

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pendayagunaan IPTEKIN (Innovation Driven) Sebagai Startegi Otonomi Daerah dalam Persatuan Bangsa

11 Juni 2023   12:30 Diperbarui: 11 Juni 2023   12:44 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Otonomi daerah sering dipelajari saat kita berada di jenjang SD,SMP,SMA dan kuliah. Pemberian materi mengenai otonomi daerah di setiap jenjang pendidikan dilakukan untuk tujuan pengetahuan bagi peserta didik tentang ketentuan yang berlaku didaerahnya sesuai dengan peraturan otonomi daerah. Otonomi daerah sendiri merupakan pemberian kekuasaan atau kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya sesuai peraturan perundang-undangan. Tujuan dari otonomi daerah adalah untuk pemerataan ekonomi dan pembangunan, sehingga pemerintah pusat bisa fokus untuk ekonomi nasional dan pembangunan nasional dan pemerintah daerah bisa fokus untuk ekonomi daerah dan pembangunan daerah . Terdapat pula daerah yang mendapat otonomi khusus, otonomi ini diberikan karena adanya keadaan mendesak. 

Otonomi khusus adalah kewenangan khusus yang diberikan kepada suatu daerah untuk memajukan kesejahteraan dan mengatasi persoalan-persoalan yang ada di dalam masyarakat seperti konflik. Daerah yang mendapat otonomi khusus adalah Aceh, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, dan Papua. Otonomi daerah bukan hanya sekedar sistem atau peraturan, tetapi otonomi daerah adalah suatu strategi untuk kemajuan pembangunan daerah dan persatuan nasional. Inovasi sangat diperlukan dalam otonomi daerah untuk mendapatkan strategi yang terbaik dalam pembangunan daerah.

Pembangunan daerah akan semakin efisien jika digerakkan dengan ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi (IPTEKIN). Pendayagunaan IPTEKIN (innovation driven) sudah banyak digunakan dalam mempercepat pembangunan suatu bangsa, dengan IPTEKIN (innovation driven) dapat memunculkan inovasi yang dikemukakan oleh para cendekiawan untuk kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan suatu daerah. 

Pendayagunaan IPTEKIN (innovation driven) dilakukan dengan kolaborasi antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan masyarakat. Tujuan dari kolaborasi ini adalah untuk terbentuknya sinergitas antar pihak sehingga dapat ditemukan inovasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah. 

Inovasi yang dikemukakan harus sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan, sehingga dalam pelaksanaannya anggaran yang digunakan tidak terbuang sia-sia. Masyarakat dapat mengemukakan kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan di daerahnya kemudian para cendekiawan yang berada di perguruan tinggi dapat menemukan inovasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pemerintah dapat mengimplementasikan inovasi yang diberikan para cendekiawan yang berada di perguruan tinggi. Penggunaan cendekiawan dalam menemukan inovasi sangat diperlukan karena dapat menemukan inovasi sesuai dengan bidang keilmuannya. Pemerintah sebagai penggerak harus sejalan dengan inovasi yang diberikan oleh para cendekiawan, sehingga implementasi inovasi dalam pembangunan dapat berjalan lancar. 

Innovation-driven merupakan inovasi yang membuat suatu keadaan ekonomi tidak bergantung pada sumber daya alam tetapi memanfaatkan sektor jasa. Tujuan dari innovation-driven adalah peningkatan pemanfaatan sektor jasa sehingga ekonomi tetap berjalan ketika sumber daya alam sudah terbatas. Innovation-driven digunakan para pemimpin daerah dalam kewenangan otonomi daerah untuk mengatur daerah-daerah yang sumber daya alam nya terbatas seperti daerah perkotaan. 

Dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berdikari innovation-driven perlu menyusun rencana kelitbangan untuk pembangunan yang mengarah pada pemanfaatan sektor jasa dan menyusun inovasi tentang sumber daya daerah. 

Penggunaan inovasi ini bertujuan untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik. Disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen IV) pada pasal 3 ayat 5 yang menyatakan bahwa "pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia". Sehingga pendayagunaan IPTEKIN (innovation driven) yang melibatkan segala pihak seperti pemerintah, perguruan tinggi dan masyarakat sesuai dengan semangat UUD RI tahun 1945 dalam mencapai kesejahteraan masyarakat dengan nilai-nilai agama dan persatuan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun