Mohon tunggu...
Affandio Wadud Angkat
Affandio Wadud Angkat Mohon Tunggu... Mahasiswa - 431210102727, Mahasiswa S1 Manajemen, Univeristas Mercubuana Jakarta, Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak KELAS F032100026 - Selasa 13:15-15:45 (B-306)
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

2021

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K13_Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1999, Larangan Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat

5 Juni 2022   23:53 Diperbarui: 5 Juni 2022   23:55 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Pribadi
Dok. Pribadi
  • Monopoli

Contoh dari monopoli sudah ada sejak zaman VOC, dimana mereka melakukan pelayaran hongi serta melakukan ekstirpasi. Dalam perjalanan tersebut mereka berlayar untuk melakukan patrol serta menebang tanaman rempah- rempah milik pribumi agar tidak terjadi over produksi yg dapat menyebabkan harga rempah-rempah merosot. Kemudian mereka memaksa setiap desa di wilayah yang dikuasainya agar hanya menjual rempah-rempah kepada VOC saja.

  • Penetapan harga

Salah satu kasus dari penetapan harga ada di tahun 2003 silam yang melibatkan beberapa pelaku usaha dengan kargo tujuan Jakarta-Pointianak. Dalam kasus ini mereka melanggar pasal 5 mengenai penetapan tarif, karena mereka terbukti melakukan penanda tanganan mengenai kesepakatan Bersama terhadap tarif yang mereka berikan, dengan bukti fisik yaitu surat perjanjian.

  • Pembagian wilayah

Contohnya misal perusahaan X hanya dapat menjual produknya di daerah Tangerang, sedangkan perusahaan Y hanya boleh menjual produknya di wilayah Jakarta. Perushaaan X membuat aturan yang melarang para distributor di wilayah Tangerang untuk tidak menerima pasokan produk dari perusahaan Y. Perusahaan X kemudian memberikan diskon atau harga khusus kepada distributor du wilayah Tangerang yang bersedia menolak pasokan dari perusahaan Y tersebut. Pembagian wilayah seperti ini pada akhirnya juga menimbulkan persaingan yang tidak sehat.

  • Pemboikotan

Contohnya misal ada sebuah perusahaan rokok A yang bersepakat dengan asosiasi petani tembakau di Jawa Timur agar hanya menjual tembakaunya kepada perusahaan A saja, sehingga menghalangi para produsen rokok dari perusahaan lain untuk mendapatkan tembakau tersebut.

  • Kartel

Contohnya pada kasus beberapa maskapai penerbangan di Indonesia yang melakukan beberapa kesepakatan dalam beberapa hal seperti, meniadakan diskon, atau membuat kesamaan diskon, bahkan meniadakan tiket dengan harga yang murah. Hal ini tentunya menyebabkan harga yang melonjak pada angkutan udara kelas ekonomi di Indonesia. Karena mereka melakukan price fixing, hingga mengancam bagi mereka yang melanggar perjanjian tersebut.

  • Trust

Contohnya misal ada 2 perusahaan A dan B yang tadinya merupakan perusahaan yang terlihat saling bersaing. Namun kemudian mereka melakukan peleburan perusahaan menjadi 1. Namun pada trust sebenarnya mereka tetap di kelola oleh pemilik nya masing-masing dan hanya dibuat seolah-olah mereka bergabung menjadi sebuah perusahaan yang lebih besar.

  • Oligopsoni

Contohnya misal perusahaan Roti A, B, C, dan D bersepakat dan membuat sebuah perjanjian untuk membeli 70% ketersediaan terigu Nasional yang tersedia. Sehingga perusahaan lain yang membutuhkan bahan baku tersebut kesulitan untuk mendapatkannya. Dengan begitu mereka bisa melakukan kontrol harga terhadap produk yang mereka buat karena mereka memegang hampir keseluruhan dari ketersediaan terigu yang ada.

  • Perjanjian tertutup

Contohnya seperti kasus yang terjadi beberapa tahun lalu dimana Aqua dan distributornya bekerjasama untuk melarang sejumlah toko untuk menual Le Minerale. Perusahaan Aqua diduga mengancam akan menurunkan status dan fasilitas serta melakukan degradasi dari yang semula Star Outlet menjadi Wholeseller bagi mereka yang tetap menjual Le Minerale.

  • Perjanjian dengan pihak luar negri

Contohnya misal beberapa toko gitar besar di Indonesia membuat kesepakatan dengan salah satu merk gitar ternama Asal Amerika yaitu perusahaan F. Mereka bersepakat untuk hanya menjual produk dari perusahaan F di Indonesia hanya melalui beberapa toko gitar besar yang ikut dalam kesepakatan tersebut, sehingga toko lain yang tidak masuk di dalamnya sulit untuk mendapatkan produk dari perusahaan F di Indonesia. Dengan begitu mereka yang bersepakat tersebut bisa melakukan kontrol harga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun