Mohon tunggu...
Affandio Wadud Angkat
Affandio Wadud Angkat Mohon Tunggu... Mahasiswa - 431210102727, Mahasiswa S1 Manajemen, Univeristas Mercubuana Jakarta, Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak KELAS F032100026 - Selasa 13:15-15:45 (B-306)
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

2021

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K12_World Intellectual Property Organization

30 Mei 2022   00:09 Diperbarui: 30 Mei 2022   01:01 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

World Intellectual Property Organization atau yang biasa disebut WIPO merupakan sebuah organisasi yang berada dibawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bergerak di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Pertama saya akan menjelaskan apa itu Kekayaan Intelektual, Dalam Bahasa Indonesia, Intellectual Property Rights yang diterjemahkan menjadi Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati hasil dari kreativitas intelektual secara ekonomis. Intellectual property memiliki sifat intangible atau tidak berwujud. Hal ini sering kali menimbulkan masalah seperti pelanggaran atau pencurian hak kekayaan intelektual.

Kekayaan intelektual merupakan aset bisnis strategis, namun juga dapat menghadirkan risiko bisnis yang strategis. Oleh karena itu perusahaan harus menilai praktik manajemen risiko untuk menyelaraskan bisnis mereka. Dengan begitu akan ditemukan cara bagaimana mereka akan menangani risiko tersebut.

Mengapa perusahaan harus memperhatikan Kekayaan Intelektual nya? Karena dengan mempertahikan IP kita dapat memastikan bahwa IP orang lain tidak akan mencegah perusahaan kita dalam menjalankan tujuan bisnis, Selain itu dengan melindungi IP perusahaan kita akan mendapatkan keunggulan kompetitif di pasar karena menghalangi orang lain dari memanfaatkan IP yang kita miliki.

Adapun cara untuk membangun strategi Kekayaan Intelektual yaitu dengan membangun Portofolio seperti melakukan Paten Strategis, Membeli lisensi paten. Kemudian kita juga bisa merapkan Portofolio dengan cara menerapkan kebebasan Desain, mengelola Kompetisi, dan memasuki pasar baru

Selanjutnya apa itu hak paten? Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara untuk para penemu atas hasil temuannya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu menjalankan sendiri atau memberikan persetujuan pada pihak untuk untuk menjalankan penemuannya. Dengan adanya hak paten, inventor diajak untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan juga sekaligus mendapat hak eksklusif atas penemuannya selama periode waktu tertentu.

Hak Paten juga memungkinkan anggota dari tim penelitian dan pengembangan untuk memastikan bahwa "output" dari usaha (misalnya, Produk atau layanan baru) tidak dapat digunakan tanpa otorisasi.

Adapun beberapa elemen dari hak paten diantaranya tidak dapat diketahui atau digunakan oleh orang lain lebih dari 1 tahun sebelum pengajuan, tidak dapat dijual atau ditawarkan untuk dijual lebih dari 1 tahun sebelum pengajuan, tidak dapat dipublikasikan lebih dari 1 tahun sebelum pengajuan paten, serta tidak dapat diturunkan dari orang lain.

Ketentuan hak paten dibagi menjadi beberapa macam, beberapa diantaranya ada Ketentuan hak paten pembauaran yaitu Identitas antara penemuan dan subjek yang diklaim materi dalam seni sebelumnya diperlukan, Informasi yang dapat diakses publik ditangkap dalam bentuk yang dapat ditemukan oleh para ilmuwan di lapangan, Informasi harus dapat diakses publik dan tanggal pengungkapannya harus dapat terbukti.

Ada juga Jenis Ketentuan Hak Paten yang dibagi berdasarkan Langkah Inventif  dan Langkah non Inventif. Pada Paten atas invensi. Jenis ini dapat diberikan jika invensi tersebut merupakan invensi yang baru, mengandung langkah inventif dan dapat diaplikasikan dalam dunia industri.  Sedangkan pada paten sederhana atas invensi. Jenis ini diberikan jika invensi tersebut tidak perlu mengandung langkah inventif, tetapi cukup dengan pengembangan dari produk atau proses yang telah ada.

Kemudian mengenai masa berlaku hak paten. Dalam Hak Paten atas Invensi mempunyai masa berlaku 20 tahun terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan paten oleh pemerintah. Sedangkan pada Hak Paten Sederhana atas Invensi memiliki masa berlaku 10 tahun terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan paten oleh pemerintah. Kedua jenis paten tersebut tidak dapat diperpanjang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun