Pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara yang diatur dalam UUD 1945. Pasal 31  UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar. Selain itu, negara harus menggunakan minimal 20% dari APBN dan APBD pada sektor pendidikan untuk memastikan sistem pendidikan nasional yang berkualitas dan merata. Amanat konstitusi ini menunjukkan bahwa negara memiliki tanggung jawab besar dalam  memajukan pendidikan rakyat.Â
Implementasi UUD 1945 dalam kebijakan pendidikan terlihat dari program wajib belajar 12 tahun (dari SD hingga SMA atau sederajat) serta bantuan dana BOS untuk sekolah-sekolah. Pemerintah juga mengesahkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU No. 20 Tahun 2003) yang mengatur sistem pendidikan secara lebih terstruktur. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa diskriminasi. Namun, dalam praktiknya, masih ada tantangan seperti sulitnya akses pendidikan di daerah terpencil, kualitas tenaga pendidik yang berbeda-beda, serta efektivitas penggunaan anggaran pendidikan yang belum maksimal.Â
Meskipun UUD 1945 telah memberikan dasar hukum yang kuat, praktik di lapangan masih perlu diperhatikan. Pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta perlu bekerja sama untuk memastikan pendidikan di Indonesia benar-benar dapat mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan UUD. Reformasi pendidikan yang berkelanjutan sangat dibutuhkan agar sistem pendidikan nasional semakin berkualitas dan inklusif bagi seluruh warga negara
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI