Assalamualaikum Wr wb
Seperti yang kita ketahui bahwa undang undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020 ini mengalami beberapa masalah sehingga tidak hanya seorang buruh dan mahasiswa yang protes pencabutan akan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja tersebut akan tetapi pelajar juga kerap ikut protes terhadap kebijakan yang ada di dalam undang undang
tersebut unjuk rasa juga menuntut biaya pendidikan gratis selama pandemi, pembatalan SK Menaker soal ketiadaan kenaikan upah minimum 2021, penolakan terhadap represifitas aparat, dan meminta pembebasan peserta aksi yang dikriminalisasi.
beberapa kebijakan yang menjadi masalah bagi setiap orang yaitu :
1.Di pasal 3 a dan b Undang Undang Nomor 11/2020 cipta kerja tidak sesuai dengan variabel keadilan yang menjelaskan tentang “Adanya ketentuan yang mengatur peluang yang sama bagi setiap warga negara untuk mendapatkan akses pemanfaatan sumber daya,
atau tidak ditemukan ketentuan yang menyebabkan tidak terjaminnya peluang yang sama bagi setiap warga negara untuk mendapatkan akses pemanfaatan sumber daya”. Jadi meskipun tingkat pengangguran terbuka terus menurun, Indonesia masih membutuhkan penciptaan kerja yang berkualitas dikarenakan :
a.Jumlah angkatan kerja yang bekerja tidak penuh atau tidak bekerja masih cukup tinggi yaitu sebesar 45.84 juta yang terdiri dari : 7.05 juta pengangguran, 8.14 juta setengah pengangguran, 28.41 juta yang bekerja paruh waktu, dan 2.24 juta angkatan kerja baru ( jumlah ini sebesar 34.3 % dari total angkatan kerja, sementara penciptaan lapangan kerja masih berkisar sampai dengan 2.5 juta pertahunnya).
b.Jumlah penduduk yang bekerja pada kegiatan informal sebanyak 70.49 juta orang (55.72% dari total penduduk yang bekerja) dan cenderung menurun, dengan penurunan terbanyak pada status berusaha dibantu buruh tidak tetap.
c.Dibutuhkan kenaikan upaya pertumbuhannya sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produktivitas pekerja.
2. Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja mengubah ketentuan Pasal 59 pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja menyebut, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama. Penggunaan frasa "tidak terlalu lama" mengubah ketentuan soal batas waktu pekerjaan yang penyelesaiannya "tiga tahun"
sebagai salah satu kriteria PKWT.Hal ini diyakini akan membuat pengusaha leluasa menafsirkan frasa "tidak terlalu lama" dan makin menipisnya kepastian kerja bagi buruh. UU Cipta Kerja tidak mengatur batasan kriteria pekerjaan yang dapat dipekerjakan secara alih daya atau outsourcing.