Mohon tunggu...
Affa 88
Affa 88 Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer, Social Activist, Nahdliyin

Ojo Dumeh, Ojo Gumunan, Ojo Kagetan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lowongan 8000 PNS Ditjen Pajak 4 Tahun Ke Depan

25 Oktober 2010   04:21 Diperbarui: 26 Juni 2015   12:07 778
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_301938" align="alignleft" width="330" caption="http://media.tvone.co.id"][/caption]

Anda lulusan Sarjana atau sederajat? Susah mencari kerja? Ingin kerja sebagai PNS dan di lembaga terpercaya seperti Kementerian Keuangan? Jangan khawatir. Mulai tahun depan instansi vertikal di bawah Kementerian Keuangan yakni Direktorat Jenderal Pajak akan membukan lowongan pegawai sebanyak 8.000 pegawai baru. Dan jangan kira itu pegawai honorer atau sejenisnya, melainkan Pegawai Negeri Sipil alias PNS. Anda tidak perlu lulusan perpajakan atau yang fokusnya di ekonomi, rencananya lowongan ini diperuntukan untuk semua jurusan.

Seperti diungkapkan Direktur Kepatuhan Internal Transformasi Sumberdaya Aparatur (KITSDA) Wahyu Karya Tumakaka, target pegawai pajak hingga tahun 2014 adalah 40.000 orang. Sedangkan sementara ini pegawai pajak yang tersebar di seluruh Indonesia mencapai 32.000 orang. Jumlah sebesar itu pun sudah memperhitungkan jumlah pegawai baru dan pensiun.

Waah, gak kebanyakan tuh? Sama sekali tidak. Dibandingkan dengan Jepang, selisih pegawai pajak terhadap jumlah penduduknya sangat tinggi. Bayangkan, di Jepang, jumlah pegawai pajak ada 80.000 padahal jumlah penduduknya hanya 120.000.000 orang. Di Indonesia, 32.000 pegawai pajak dibandingkan dengan jumlah penduduk yang mencapai 239.000.000 orang. Ringkasnya perbandingan pegawai pajak dengan jumlah penduduk di Jepang 1 : 1500, sedangkan di Indonesia 1 : 5000.

Jadi, kondisi seperti ini belum ideal kalau diukur dari sisi jumlah. Hal ini mengakibatkan Ditjen Pajak hanya memeriksa dua persend dari seluruh Wajib Pajak di Indonesia. Namun, secara koseptual, rencana menambah jumlah PNS Ditjen Pajak bukan menjadi tujuan utama karena prinsip pajak adalah self assessment atau mempercayai wajib pajak.

Prinsip ini bisa diibaratkan pegawai pajak dengan wajib pajak adalah antara polisi dengan pengendara. Polisi itu tugasnya mengatur dan bekerja dengan baik, itu cukup. Namun, pengendara yang tidak disiplin dan ugal-ugalan menjadikan jalan lalu lintas tidak tertib. Makanya pengendarapun harus baik dan taat aturan.

Intinya, rencana ini tidak akan meniru Jepang dengan menambah pegawai sampai 80.000 orang yang mengakibatkan jumlah pegawai lembaga Kementerian Keuangan 80% adalah pegawai pajak. Bukan juga tambahan 8000 pegawai dalam empat tahun ke depan ini untuk menakut-nakuti wajib pajak agar membayar pajak. Yang terpenting tentu, pegawai bekerja sesuai aturan demikian pula wajib pajaknya.

Jadi, persiapkan diri Anda dengan ijazah-ijazah sarjana atau SMA Anda. Karena siapa tahu Anda adalah pegawai-pegawai baru yang bisa mendukung reformasi Direktorat Jenderal Pajak yang sudah dalam tahap penyempurnaan. Direktorat Jenderal Pajak bersih dimulai dari niat Anda. Selamat menentukan arah masa depan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun