Kesimpulannya lewat bukunya Dicey telah meletakan dasar dari munculnya keadilan agar mampu tertata dalam pelaksanaan negara untuk mensejahterakan masyarakatnya. Dan memang Rule of Law menjadi doktrin hukum yang muncul pada abad ke 19, seiring dengan negara konstitusi dan demokrasi. Rule of law adalah konsep tentang common law yaitu seluruh aspek negara menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun diatas prinsip keadilan dan prinsip persamaan di mata hukum, semenjak era ini pula perubahan diberbagai negara muncul.
Sekian dan terima kasih
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H