Industri Pangan saat ini sangat berkembang, mulai dari proses pengolahan maupun bahan baku yang digunakan. Perkembangan ini tentu akan memberikan dampak yang besar pada industri makanan halal. Banyak Pabrik pengolahan makanan yang tentunya perlu menyesuaikan dengan standar produksi halal. Hal ini didukung dengan kondisi Indonesia sebagai negara dengan muslim terbanyak didunia yang tentunya mengkonsumsi produk yang halal.
Dikutip dari CNCB Indonesia, Laporan terbaru State of Global Islamic Economic Report (SGIE) tahun 2023 “Indonesia saat ini berada diposisi ketiga dalam peringkat SGIE yang sebelumya di posisi keempat. Adapun pada sektor Makanan halal Indonesia bertahan di posisi kedua”
Konsep Halal dalam industri pangan secara jelas tertuang dalam alquran dan hadist seperti larangan memakan babi, bangkai, darah, hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah, dan minuman yang memabukkan seperti alkohol/khamr. Namun berbagai Produk pangan lainnya dianggap meragukan terutama terkait produk turunan, hasil modifikasi gen yang digunakan dalam menciptakan produk turunan baru perlu dikaji lebih lanjut. Produk turunan tersebut dapat berasal dari hewan, tumbuhan maupun mikorba.
Penggunaan Mikroba dalam industri pangan saat ini menjadi trend dunia. Mikroba sebagai agen bioproses dalam menghasilkan metabolit atau senyawa baru, agen pemecah molekul kompleks, penghasil aroma, rasa maupun warna. Mikroba sangat banyak dinikmati dan dirasakan kebermanfaatanya namun konsep kehalalan mikroba masih belum di pahami secara luas.
Gambaran Besar produk pangan halal adalah Halalan thayyiban yakni tidak menyebabkan keracunan, gangguang fungsi akal dan raga, tidak berbahaya bagi kesehatan manusia, dan memenuhi syariat islam. Maka Fatwa MUI Nomor 01 Tahun 2010 tentang penggunaan Mikroba dan Produk Mikrobial dalam produk pangan menetapkan bahwa :
- Mikroba pada dasarnya halal selama tidak membahayakan dan tidak terkena barang najis.
- Mikroba yang tumbuh pada media pertumbuhan yang suci hukumnya halal.
- Mikroba yang tumbuh pada media pertumbuhan yang najis, apabila dapat dipisahkan antara mikroba dan medianya maka hukumnya halal setelah disucikan.
- Produk mikrobial dari mikroba yang tumbuh pada media pertumbuhan yang suci hukumnya halal.
- Produk mikrobial dari mikroba yang tumbuh pada media pertumbuhan yang najis, apabila dapat dipisahkan antara mikroba dan medianya maka hukumnya halal setelah disucikan.
- Mikroba dan produk mikrobial dari mikroba yang memanfaatkan unsur babi sebagai media pertumbuhan hukumnya haram.
- Mikroba dan produk mikrobial dari mikroba yang tumbuh pada media pertumbuhan yang terkena najis kemudian disucikan secara syar'i (tathhir syar'an), yakni melalui produksi dengan komponen air mutlaq minimal dua qullah (setara dengan 270 liter) hukumnya halal.
Berdasarkan fatwa MUI nomor 01 Tahun 2010 tersebut ditentukan titik kritis dari produk pangan mikroba sebagai penentu kehalalalan. Titik Kritis utama dari produk berbasis bioproses mikroba meliputi : Sumber Mikroba, Isolat mikroba, subtrat pertumbuhan, Produk Metabolisme, tempat produksi, dan Matrik atau bahan lain yang ditambahkan untuk tujuan tertentu.
Ditulis Oleh afdhal Raihan- Mahasiswa Biologi, Univeristas Andalas
Artikel ini dibuat sebagai tugas Mk Teknik Analisis Biologi Produk Halal (TABPH) yang di Ampu oleh Prof. Dr. Safni, M.Eng
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H