Jakarta, Pernyataan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas tentang pemisalan kebisingan suara azan dengan gonggongan anjing terus terjadi pro-kontra.
Bahkan ada sejumlah pihak yang melaporkan Menag Yaqut ke aparat kepolisian terkait pernyataan tersebut dengan alasan penistaan agama. Salah satunya ialah Mantan Menteri Olahraga Roy Suryo yang mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Kamis 24 Februari 2022.
"Kami akan Membuat LP di Polda Metro Jaya terhadap Saudara YCQ dgn Bukti2 Rekaman Audio-Visual Statemennya & Pemberitaan Media2. AMBYAR," dikutip dari postingkan akun KMRTRoySuryo.
Tetapi benarkah pernyataan Menag tersebut dapat dikatakan menistakan agama?. Muhsin Labib salah satu dosen STAI Sadra Jakarta dalam sebuah videonya yang beredar, ia membantah kalau pernyataan tersebut dapat dikatakan menistakan agama.
"kalau seseorang dituduh menodai, melecehkan, menghina atau menistakan agama. Ya dilihat dulu pertama konteksnya apakah seseorang itu sedang membuat sebuah pernyataan yang menghina agama ataukah tidak. Yang paling masuk akal orang menghina agama bila dia tidak menganut agama tersebut, tidak mungkin seseorang yang menganut sebuah agama lalu ia menghina agama itu". Ujar Muhsin Labib dalam sebuah video yang beredar 27 Feb 2022.
Tidak heran jika pernyataan tersebut ditolak, tidak mungkin orang yang penganut agama dan bahkan mewakili ormas agama, Â menghina atau melecehkan agama.
Berkenaan dengan itu, Muhsin Labib juga melihat bahwa penyataan Menag Yaqut tidak sedang menyamakan suara azan dengan gonggongan anjing.
"Ya tidak, dari penyataannya tidak terlihat seperti ingin menggambarkan kalau suara azan yang bising itu sama dengan gonggongan anjing, yang hendak Ia gambarkan kebisingannya bukan azannya" ujarnya. (AJ)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H